Tampilkan postingan dengan label Al-Ikhlas Panyileukan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Al-Ikhlas Panyileukan. Tampilkan semua postingan

Ustaz Ahmad Riswandi: Buka Wawasan Jamaah Soal Harta dan Etika Jual Beli

Dakwahpos.com, Bandung - DKM Al-Ikhlas Panyileukan menyelenggarakan kegiatan pengajian rutin jamaah yang membahas kajian seputar Fiqih Muamalah dan Zakat Harta. Kajian ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat mengenai tata cara perhitungan zakat harta secara akurat, sekaligus membentengi umat dari praktik kecurangan dan kezaliman dalam perniagaan sesuai kaidah syariat Islam. Kegiatan ini berlangsung Sabtu, (26/09/2026).

Zakat pertanian berlaku bagi berbagai jenis hasil bumi, mulai dari makanan pokok seperti padi, gabah, buah-buahan, sayur-sayuran, hingga hasil kayu dan tanaman hias yang bernilai ekonomis. Batas nisab zakat pertanian ditetapkan sebesar 5 wasaq, atas setara dengan 653 kilogram beras, gabah. besaran tarif zakatnya terbagi menjadi dua kondisi pengairan: Tarif 10% berlaku apabila lahan pertanian mengandalkan pengairan alami (air hujan/tadah hujan). Tarif 5% berlaku apabila proses pengairannya membutuhkan modal operasional, biaya irigasi, serta pemupukan. 

Sementara untuk barang dagangan emas dan perak, dari pendapat mazhab yang kuat bahwa emas dengan nisab 85 gram serta perak dengan nisab 595 gram yang telah memenuhi syarat kepemilikan satu tahun (haul) wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%. Ketentuan ini mencakup emas simpanan (batangan) maupun perhiasan yang dimiliki. Hal serupa juga dilakukan pada uang simpanan (tabungan perbankan, celengan) dan modal perniagaan, di mana harta yang nilainya setara dengan 85 gram emas dan telah mengendap selama satu tahun wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.

Fiqih Muamalah juga menekankan kewajiban menjaga kejujuran dan menjauhi segala bentuk kezaliman dalam transaksi perniagaan. Tindakan curang seperti mengurangi timbangan atau takaran, menyembunyikan cacat fisik barang dagangan, hingga melakukan penipuan harga tergolong dosa besar. Keuntungan dari transaksi curang secara otomatis merusak kehalalan seluruh pendapatan, sehingga menjadi harta haram yang menghilangkan keberkahan bagi diri sendiri dan keluarga.

“Kezaliman harta kepada Allah Swt. terjadi ketika seseorang menahan zakat yang telah menjadi kewajibannya. Sedangkan kezaliman kepada sesama manusia terjadi melalui praktik kecurangan, penipuan takaran, serta penyamaran cacat barang dalam transaksi perniagaan.” Ungkap, ustaz Ahmad.

Selain etika perniagaan, hukum jual beli benda yang dikategorikan haram atau najis. Barang dagangan seperti minuman keras (miras), bangkai hewan, organ tubuh manusia, serta hewan terlarang seperti anjing dan kucing secara hukum tidak sah untuk diperjual belikan. Namun demikian, terdapat pengecualian untuk kotoran hewan ternak yang halal dikonsumsi (seperti kotoran sapi, domba, atau ayam), di mana mayoritas ulama memperbolehkan transaksi jual belinya khusus untuk dimanfaatkan sebagai pupuk pertanian.

Reporter : Zulfa Khoerunisa, KPI/3D

Terapkan Metode Belajar Klasikal, DKM Al-Ikhlas Panyileukan Hadirkan Pembelajaran yang Menyenangkan


Dakwahpos.com, Bandung - DKM Al-Ikhlas Panyileukan hadir dengan metode pembelajaran klasikal yang disesuaikan berdasarkan usia dan tingkat pendidikan anak – anak. Kegiatan pembelajaran berlangsung dari Senin hingga Jumat dengan adanya pengajian pagi dan sore. waktu tersebut memberi kesempatan bagi anak-anak untuk mengikuti pengajian agama tanpa mengganggu jadwal sekolah mereka. Kegiatan ini berlangsung Kamis, (17/09/2026).

Dalam pelaksanaan, proses belajar dirancang secara kreatif dan aktif untuk ciptakan suasana yang menyenangkan. anak-anak diajak aktif membaca, menghafal, serta mengikuti nyanyian dan gerakan dengan menggunakan bahasa arab dan inggris agar pembelajaran tidak terlihat membosankan.

Pada anak - anak usia Sekolah Dasar (SD), materi disampaikan secara lebih terstruktur melalui buku pelajaran seperti buku Fiqih. Setiap siswa juga mendapatkan kesempatan mengaji secara bergantian kepada Ibu Heti serta Guru pengajar lainya sebelum mengakhiri kegiatan.

"Anak-anak lebih mudah memahami materi ketika pembelajaran dibuat seperti bermain dan bernyanyi disesuaikan dengan usia mereka, dengan membuat suasana yang menyenangkan itu juga membuat mereka lebih aktif dan berani tampil," ungkap, Ibu Heti.

Sebelum pulang, anak - anak mengikuti kegiatan pembiasaan keagamaan dengan menghafal surat pendek dan bacaan doa secara bersama-sama. kegiatan ini bertujuan melatih hafalan sekaligus membangun keberanian dan kepercayaan diri anak.

Melalui pendekatan yang berpusat pada perkembangan anak - anak, DKM Al-Ikhlas Panyileukan berupaya menghadirkan pendidikan agama yang nyaman, menyenangkan dan mudah diterima anak-anak secara berkelanjutan.

Reporter: Zulfa Khoerunisa, KPI/3D

Iklan Dakwahpos
Iklan Dakwahpos
Iklan Kiri Dakwahpos
Iklan Kanan Dakwahpos