Zakat pertanian berlaku bagi berbagai jenis hasil bumi, mulai dari makanan pokok seperti padi, gabah, buah-buahan, sayur-sayuran, hingga hasil kayu dan tanaman hias yang bernilai ekonomis. Batas nisab zakat pertanian ditetapkan sebesar 5 wasaq, atas setara dengan 653 kilogram beras, gabah. besaran tarif zakatnya terbagi menjadi dua kondisi pengairan: Tarif 10% berlaku apabila lahan pertanian mengandalkan pengairan alami (air hujan/tadah hujan). Tarif 5% berlaku apabila proses pengairannya membutuhkan modal operasional, biaya irigasi, serta pemupukan.
Sementara untuk barang dagangan emas dan perak, dari pendapat mazhab yang kuat bahwa emas dengan nisab 85 gram serta perak dengan nisab 595 gram yang telah memenuhi syarat kepemilikan satu tahun (haul) wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%. Ketentuan ini mencakup emas simpanan (batangan) maupun perhiasan yang dimiliki. Hal serupa juga dilakukan pada uang simpanan (tabungan perbankan, celengan) dan modal perniagaan, di mana harta yang nilainya setara dengan 85 gram emas dan telah mengendap selama satu tahun wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.
Fiqih Muamalah juga menekankan kewajiban menjaga kejujuran dan menjauhi segala bentuk kezaliman dalam transaksi perniagaan. Tindakan curang seperti mengurangi timbangan atau takaran, menyembunyikan cacat fisik barang dagangan, hingga melakukan penipuan harga tergolong dosa besar. Keuntungan dari transaksi curang secara otomatis merusak kehalalan seluruh pendapatan, sehingga menjadi harta haram yang menghilangkan keberkahan bagi diri sendiri dan keluarga.
“Kezaliman harta kepada Allah Swt. terjadi ketika seseorang menahan zakat yang telah menjadi kewajibannya. Sedangkan kezaliman kepada sesama manusia terjadi melalui praktik kecurangan, penipuan takaran, serta penyamaran cacat barang dalam transaksi perniagaan.” Ungkap, ustaz Ahmad.
Selain etika perniagaan, hukum jual beli benda yang dikategorikan haram atau najis. Barang dagangan seperti minuman keras (miras), bangkai hewan, organ tubuh manusia, serta hewan terlarang seperti anjing dan kucing secara hukum tidak sah untuk diperjual belikan. Namun demikian, terdapat pengecualian untuk kotoran hewan ternak yang halal dikonsumsi (seperti kotoran sapi, domba, atau ayam), di mana mayoritas ulama memperbolehkan transaksi jual belinya khusus untuk dimanfaatkan sebagai pupuk pertanian.
Reporter : Zulfa Khoerunisa, KPI/3D

Tidak ada komentar
Posting Komentar