| ||
| Please review the above document at your earliest convenience. Should you encounter any issues or require assistance, do not hesitate to contact our support team Review Thank you for your attention to this matter. Sincerely Adobe Systems |
| ||
| Please review the above document at your earliest convenience. Should you encounter any issues or require assistance, do not hesitate to contact our support team Review Thank you for your attention to this matter. Sincerely Adobe Systems |
Oleh: Fitrimawati
Mahasiswa S1 Ilmu Perpustakaan Dan Informasi Islam
Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Ponorogo
Di Indonesia, masih banyak orang yang memandang ilmu perpustakaan sebagai "petugas pembukuan" atau pilihan terakhir bagi mahasiswa yang tidak diterima di jurusan lain. Padahal, ilmu perpustakaan telah berkembang menjadi bidang multidisiplin yang canggih, mencakup manajemen informasi digital, kurasi konten, analisis data, pelestarian digital, pengembangan sistem informasi, dan literasi informasi, yang semuanya sangat relevan dengan dunia digital saat ini. Selain berdampak negatif pada minat calon mahasiswa untuk mengambil jurusan ilmu perpustakaan, stigma ini juga menurunkan kesadaran akan profesi pustakawan sebagai spesialis informasi yang mampu mengorganisir, mengelola, dan menyebarluaskan informasi di berbagai sektor, termasuk perusahaan, pemerintah, dan lembaga pendidikan.
Anggapan bahwa mata kuliah ilmu perpustakaan bersifat kaku, terbatas, dan tidak relevan dengan kemajuan kontemporer adalah mitos yang tersebar luas dan perlu dihilangkan. Untuk memenuhi tuntutan era digital dan masyarakat informasi, kurikulum Ilmu Perpustakaan modern telah mengalami perubahan substansial. Anggapan bahwa kurikulum ini hanya berfokus pada penanganan buku fisik dan tugas-tugas administrasi perpustakaan konvensional adalah tidak benar, karena mahasiswa ilmu perpustakaan kontemporer memperoleh berbagai keterampilan teknis dan manajerial yang sangat dinamis, termasuk basis data dan teknologi informasi, metadata dan ontologi, penelusuran informasi, kurasi digital, analitik data, desain pengalaman pengguna, manajemen pengetahuan, pengarsipan, dan literasi informasi, yang semuanya sangat dihargai di berbagai industri.
Untuk memungkinkan masyarakat mengakses dan memanfaatkan informasi secara efektif dan efisien, ilmu perpustakaan pada dasarnya adalah bidang yang berfokus pada administrasi, pengorganisasian, dan transmisi pengetahuan dan informasi dalam berbagai format, baik cetak maupun digital. Selain mengelola koleksi fisik, Ilmu Perpustakaan adalah ilmu interdisipliner yang berfokus pada penciptaan, pengorganisasian, penyimpanan, pengambilan, dan penggunaan informasi oleh individu dan komunitas dalam lingkungan sosial, budaya, dan teknologi yang terus berubah. Dengan berperan sebagai penghubung antara produsen informasi dan konsumen informasi, ilmu perpustakaan menjamin bahwa setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pengetahuan yang dibutuhkan untuk pendidikan, penelitian, pengambilan keputusan, dan pertumbuhan pribadi yang berkelanjutan.
Menata pengetahuan dunia merupakan inti dari praktik perpustakaan yang diwujudkan melalui serangkaian kegiatan teknis yang sistematis. klasifikasi, katalogisasi, pengindeksan, dan penyediaan akses informasi yang terstruktur dan berkelanjutan untuk memudahkan temu kembali informasi. Klasifikasi sebagai proses pengelompokan sumber informasi berdasarkan subjek atau karakteristik tertentu menggunakan sistem standar internasional seperti DDC (Dewey Decimal Classification) atau UDC (Universal Decimal Classification) sehingga pengguna dari berbagai belahan dunia dapat memahami struktur informasi dengan cara yang sama. Katalogisasi, yang melibatkan deskripsi bibliografis mengenai identitas dan karakteristik setiap sumber informasi menggunakan standar seperti RDA (Resource Description and Access) atau MARC (Machine-Readable Cataloging), berfungsi sebagai metadata untuk sistem temu kembali informasi bekerja secara presisi dan efisien di era digital. pengindeksan sebagai proses identifikasi dan penetapan istilah-istilah kunci atau subjek isi dokumen memfasilitasi penelusuran informasi yang lebih spesifik dan relevan, dan penyediaan akses yang sistematis baik fisik maupun digital.
Bidang pustakawan telah mengalami transformasi signifikan di era digital, bidang ini tidak lagi terbatas pada koleksi fisik, melainkan telah berkembang menjadi kurator konten digital, arsitek informasi, dan fasilitator akses ke data digital. Digitalisasi dokumen adalah proses mengubah koleksi tradisional menjadi format digital. Repositori digital dan kemajuannya merupakan komponen penting dari ekosistem pengetahuan global, yang memfasilitasi akses bebas ke temuan penelitian, karya ilmiah, dan sumber daya intelektual institusional. Dalam konteks big data dan pengolahan informasi digital, lulusan Ilmu Perpustakaan memiliki keahlian dalam pengolahan data, pengolahan metadata, pengembangan sistem, pelestarian digital, dan implementasi. Di era digital, Ilmu Perpustakaan tidak terbatas pada keahlian tertentu di bidang pustakawan; melainkan, merupakan komponen kunci dalam memajukan pemahaman global.
Di era informasi saat ini, masyarakat mengalami kelebihan informasi, atau banjir informasi. Sebagai pendidik literasi informasi strategis, Lulusan Ilmu Perpustakaan memiliki kemampuan untuk menilai keandalan sumber informasi, memverifikasi fakta, membedakan antara opini dan fakta, serta mengidentifikasi bias dan propaganda dalam konten digital. Di era pasca kebenaran, Ilmu Perpustakaan bukan hanya tentang menyebarkan informasi; tetapi juga berfungsi sebagai semacam dukungan intelektual bagi masyarakat, di mana masyarakat dapat memperoleh informasi yang andal dan terpercaya. Lulusan Ilmu Perpustakaan adalah seorang profesional informasi yang memiliki kombinasi unik antara keterampilan teknis, manajerial, dan humanistik untuk menjadi navigator informasi dalam ekosistem informasi yang kompleks.
Perpustakaan umum, perpustakaan desa, dan perpustakaan komunitas yang dikelola oleh tenaga profesional perpustakaan berfungsi sebagai ruang publik demokratis yang menyediakan akses gratis terhadap sumber informasi, teknologi, dan program pembelajaran seumur hidup yang memberdayakan masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup, keterampilan vokasional, dan partisipasi aktif dalam kehidupan sosial-politik. Program penguatan literasi desa yang dikembangkan oleh pustakawan berperan strategis dalam memutus rantai kemiskinan melalui peningkatan kemampuan baca-tulis, literasi digital, literasi finansial, dan literasi kesehatan yang memungkinkan masyarakat pedesaan membuat keputusan yang lebih baik dalam kehidupan sehari-hari mereka.
Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap ilmu perpustakaan dan fungsinya dalam sistem pendidikan dan informasi nasional memerlukan analisis yang cermat terhadap berbagai elemen kelembagaan dan budaya yang mendukung situasi ini. Ketidakjelasan karya intelektual yang dilakukan oleh pustakawan merupakan salah satu penyebab utama masalah ini; pengguna yang hanya menghargai produk akhir seringkali tidak menyadari prosedur rumit yang terlibat dalam pengorganisasian informasi, kurasi koleksi, dan memfasilitasi akses terhadap pengetahuan, sehingga kontribusi profesional pustakawan menjadi kurang diperhatikan.
Di saat pengetahuan banyak tersebar tetapi kebijaksanaan yang sedikit, mempelajari ilmu perpustakaan adalah cara mulia untuk melestarikan tatanan pengetahuan dunia. Pertumbuhan ilmu pengetahuan dan budaya tidak memiliki fondasi yang kuat tanpa manajemen informasi yang efektif, sehingga pustakawan harus diberi penghormatan yang sama seperti profesi lainnya. Sudah saatnya mengubah pola pikir konvesinal dari "penjaga buku" menjadi disiplin strategis yang menciptakan ekosistem pengetahuan yang demokratis dan manusiawi. Masyarakat memandang perpustakaan sebagai tempat bagi demokrasi informasi, calon mahasiswa memandang ilmu perpustakaan sebagai keputusan penting yang memajukan peradaban, dan pemerintah memandang pendanaan perpustakaan sebagai investasi untuk masa depan negara yang berpengetahuan dan bermoral.
Lampiran
Oleh: Fitrimawati
Mahasiswa S1 Ilmu Perpustakaan dan Informasi Islam
Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Ponorogo
Ketika Validasi Digital Lebih Berharga dari Kebahagiaan
Di era digital, manusia modern terjebak dalam ilusi kenyataan yang diukur melalui angka-angka di layar Handphone (HP). media sosial bukan sekadar berbagi momen, melainkan menjadi ajang mencari validasi dari orang-orang yang tidak saling mengenal secara personal. "Like" yang bertambah memberikan kebahagiaan sesaat, seolah membuktikan bahwa seseorang berarti dan diakui keberadaannya di khalayak umum. Namun, semakin banyak yang mencari pengakuan di media sosial, dan semakin merasakan kekosongan dalam kehidupan nyata. Seberapa viral konten, seberapa banyaknya like bukan menjadi tolak uur kebahagiaan melainkan pada kualitas hubungan, kontribusi nyata, dan kebahagiaan yang banyak di lupakan. Media sosial yang seharusnya menjadi alat untuk berkembang, malah menjadi penjara baru yang mengurung seseorang dalam ketergantungan apresiasi dunia maya.
Validasi digital, merupakan tolak ukur dalam menilai diri seseorang di era modern. Pengakuan like, komentar pujian, atau jumlah followers yang terus bertambah menjadi bukti konkret hidup seseoran sukses dan bahagia. Padahal, validasi dari dunia maya hanya bayangan bukan cerminan diri seseorang yang berbeda dengan kehidupanya sesungguhnya. Seseorang bisa terlihat bahagia di Instagram, foto liburan mewah dan caption inspiratif, namun di balik layar sedang berjuang dengan kesepian dan krisis identitas. jumlah followers dan seberapa banyak orang asing yang menekan tombol like di samakan dengan pencapaiaan kebahagiaan hidup padahal kebahagiaan sejati dan kesuksesan dibangun dari kepuasan batin, hubungan yang baik dengan sesama. Validasi digital membuat banyak orang kehilangan arah, mengejar bayangan kesuksesan digital, mengejar tanpa memikirkan kehidupan di dunia nyata.
Kebahaaan awalnya ketika berkumpul bersama keluarga, menyelesaikan pekerjaan dengan baik, atau sekadar menikmati secangkir kopi di pagi hari tanpa perlu memberitahu dunia. Kebahagiaan seolah tidak sah jika tidak di-posting di media sosial ini lah yang terjadi saat ini. Liburan ke pantai dan makan di restoran estetik tidak cukup dinikmati dengan tenang, melainkan harus diabadikan dengan puluhan foto untuk story whatsapp, instagram story dan bakan melakukan live tiktok. Seperti yang di lakukan oleh wisatawan yang menghabiskan lebih banyak waktu berfoto daripada menikmati keindahan alam di Bali dan restoran-restoran berlomba menciptakan interior Instagram-worthy karena pengunjung datang bukan untuk makanan, tapi untuk konten.
Tekanan untuk tampil sempurna di media sosial telah menciptakan standar yang tidak realistis dan melelahkan. Masyarakat merasa tuntutan untuk selalu terlihat produktif, bahagia, dan sukses di setiap unggahan mereka. Tidak ada ruang untuk menunjukkan kelelahan, kegagalan, dan kesedihan . Fenomena hustle culture memaksa banyak orang untuk terus memposting pencapaian kerja, side hustle, atau rutinitas produktif, seolah istirahat adalah dosa. Banyaknya pasan mata yang yang dapat melihat melalu internet seakan menjadi daya tarik tersendiri.
Dampak psikologis dari ketergantungan validasi digital sangat nyata dan mengkhawatirkan pada kesehatan mental masyarakat. Ketika unggahan tidak mendapat respons yang diharapkan, muncul perasaan tidak berharga dan pertanyaan, apakah ada yang salah dengan saya? Apakah kontenya kurang menarik? apakah say ketingalan zaman? Apa saya harus menubah cara berpakaia saya?. Perasaan cemas dan tidak produktif ketika melihat orang lain tampak lebih sukses, lebih cantik, atau lebih bahagia mereka mengingikan nya juga sehingga seseoran melakukan berbagai cara agar mendapatkannya. Kecanduan media sosial menyebabkan kelelahan mental paradoks di mana seseorang merasa lelah scrolling tapi tidak bisa berhenti. (FOMO) Fear of Missing Out membuat banyak orang merasa harus selalu online dan tidak boleh menghilang di dunia maya.
Media sosial telah menjadi panggung besar tempat orang-orang menampilkan versi terbaik , menciptakan ilusi yang jauh dari kenyataan. Yang di lihat di Instagram atau TikTok adalah highlight reel momen pilihan yang telah melalui proses editing, filter, dan pemilihan angle sempurna, bukan potret kehidupan yang sesungguhnya. Masyarakat sering terjebak dalam perbandingan sosial yang tidak adil, membandingkan behind the scenes kehidupan mereka dengan panggung pertunjukan orang lain. Instagram vs Reality yang viral, menunjukkan betapa berbedanya foto di media sosial dengan kondisi sebenarnya, banyak spot foto yang terlihat mewah dan luas di Instagram, ternyata hanya sudut kecil dengan antrian panjang pengunjung yang rela menunggu berjam-jam demi satu foto sempurna. Ilusi ini membuat banyak orang merasa hidupnya tidak cukup baik dan terus mengejar standar yang sebenarnya tidak pernah ada.
Semakin banyaknya pertemanan di media sosialmaka semakin terasing dari hubungan dunia nyata manusiawi yang autentik. Pertemanan sering kali lebih banyak terjadi melalui layar daripada tatap muka langsung. Kita tahu update kehidupan ratusan "teman" di media sosial, tetapi tidak mengenal mereka secara personal. Kualitas percakapan menurun drastis ketika berkumpul pun, masing-masing sibuk dengan ponselnya, lebih tertarik mengabadikan momen daripada benar-benar hadir dalam momen tersebut.
Validasi digital dari sudut pandang nilai moral dan spiritual banyak mencerminkan krisis makna hidup yang lebih dalam. Berbagai ajaran agama dan filsafat hidup mengajarkan bahwa kebahagiaan sejati bersumber dari dalam diri, dari hubungan yang bermakna dengan Sang Pencipta, sesama manusia, dan diri sendiri bukan dari penilaian orang lain. Dalam Islam, riya (berbuat sesuatu untuk dilihat orang lain) dianggap sebagai penyakit hati yang merusak keikhlasan.
Menemukan keseimbangan dalam penggunaan media sosial bukan hanya meninggalkannya sama, melainkan menggunakannya secara sadar, kritis, dan proporsional. Literasi digital menjadi kunci utama, masyarakat perlu memahami bahwa apa yang ditampilkan di media sosial adalah konstruksi realitas, bukan realitas itu sendiri. Beberapa langkah yang bisa dilakukan antara lain: melakukan digital detox secara berkala dengan tidak membuka media sosial selama beberapa hari untuk merasakan kembali kehidupan tanpa tekanan validasi digital, membatasi screen time dengan aplikasi yang membantu mengontrol penggunaan ponsel, melakukan refleksi diri dengan bertanya "apakah aku melakukan ini untuk diriku sendiri atau untuk konten?, dan mem-follow akun yang memberikan dampak positif sambil unfollow atau mute akun yang memicu insecurity.
validasi digital tidak akan pernah memberikan kebahagiaan yang berkelanjutan. Kebahagiaan sejati lahir dari penerimaan diri, hubungan yang bermakna, dan pencapaian yang selaras, bukan dari jumlah like atau followers. Sudah saatnya bertanya: apakah kita hidup untuk diri sendiri, atau untuk menampilkan versi hidup yang diinginkan orang lain? Marilah menghargai momen sederhana yang tidak perlu dipamerkan, percakapan dengan sahabat, pelukan keluarga, atau pencapaian kecil yang bermakna. Nilai diri ditentukan oleh integritas dan kebaikan di kehidupan nyata, bukan algoritma media sosial. Jangan biarkan validasi digital mencuri kebahagiaan, hiduplah dengan lebih baik dan bermakna.
Lampiran:
IJTIHAD: JALAN TENGAH ANTARA TRADISI DAN MODERNITAS
PENDAHULUAN
Perkembangan zaman menghadirkan tantangan serius bagi umat islam dalam merespon perubahan sosial, teknologi, dan budaya global. Di satu sisi, tradisi keislaman mengandung nilai luhur yang telah teruji sepanjang sejarah peradaban umat manusia, Namun di sisi lain, modernitas menuntut fleksibilitas, rasionalitas, serta kemampuan adaptasi terhadap realitas baru yang terus berubah. Ketegangan antara menjaga tradisi dan merespons modernitas sering melahirkan sikap yang kaku maupun liberal tanpa batas. Dalam konteks ini lah, ijtihad menjadi isu aktual dan penting untuk kembali dibicarakan secara proporsional.
Ijtihad adalah pengerahan seluruh kemampuan atau usaha sungguh-sungguh oleh seorang ahli (mujtahid) untuk menetapkan hukum syariat islam dari sumber-sumbernya (al-qur'an dan sunnah) terhadap masalah-masalah baru yang tidak ada ketetapan hukum secara eksplisit, dengan menggunakan akal dan metodologi fiqih. Pelaku disebut sebagai mujtahid yaitu ulama yang memenuhi syarat-syarat keahlian dalam ilmu-ilmu keislaman.
Ijtihad bukan sekadar konsep hukum, tetapi mekanisme intelektual dalam merawat relevansi ajaran islam. Tanpa ijtihad, ajaran agama berisiko kehilangan daya jawab terhadap persoalan terkini dimasyarakat.
Ijtihad sejatinya merupakan jalan tengah yang memungkinkan tradisi islam tetap hidup berdampingan dengan tuntutan modernitas secara konstruktif. Pemerintah Indonesia melalui kebijakan moderasi beragama secara tidak langsung mendorong semangat ijtihad dalam kehidupan sosial keagamaan. Pendekatan ini menekankan pentingnya keseimbangan antara konteks keagamaan dan konteks sosial yang berkembang. Dalam praktiknya ijtihad dipahami sebagai upaya ulama dan cendekiawan merespon persoalan publik secara konteksual, kebijakan ini menunjukkan bahwa ijtihad relevan dalam tata kelola kehidupan berbangsa. Dengan demikian, ijtihad menjadi jembatan antara warisan klasik dan kebutuhan masyarakat modern.
ARGUMEN DAMPAK POSITIF
Penerapan ijtihad secara konsisten membawa dampak positif bagi dinamika kehidupan beragama dan bernegara. Ijtihad mendorong lahirnya pemikiran islam yang solutif terhadap isu pendidikan, ekonomi, dan teknologi kontemporer. Melalui ijtihad, hukum islam dapat menjawab persoalan digitalisasi, bioetika, dan keadilan sosial secara bertanggung jawab. Hal ini memperkuat citra islam sebagai agama yang rahmatan lil alamin dan adaptif sepanjang zaman. Selain itu, ijtihad menghindari umat islam dari sikap taklid buta yang menghambat kemajuan intelektual. Masyarakat menjadi lebih kritis, dialogis, dan terbuka terhadap perbedaan pendapat. Dampak jangka panjangnya adalah terciptanya harmoni sosial dan stabilitas keagamaan yang berkelanjutan.
ARGUMEN DAMPAK NEGATIF
Jika diabaikan, pengabaian terhadap ijtihad berpotensi menimbulkan stagnasi pemikiran dan konflik sosial yang berlarut-larut. Tanpa ijtihad, teks agama sering dipahami secara literal tanpa mempertimbangkan perubahan konteks sosial. Kondisi ini dapat melahirkan sikap eksklusif dan intoleran dalam kehidupan bermasyarakat. Ketertutupan terhadap ijtihad juga membuka ruang radikalisme berbasis tafsir sempit ajaran agama. Dalam jangka panjang, umat Islam dapat tertinggal dalam percaturan global ilmu pengetahuan dan teknologi. Ketidaksiapan merespons modernitas berpotensi melemahkan peran agama di ruang publik. Oleh karena itu, menolak ijtihad justru membawa dampak negatif bagi keberlangsungan tradisi itu sendiri.
PERBANDINGAN DENGAN PENDAPAT LAIN
Sebagian pihak berpendapat bahwa ijtihad berlebihan dapat mengikis kemurnian ajaran Islam yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah. Pandangan ini menganggap ijtihad sebagai pintu masuk liberalisasi agama yang tidak terkendali. Namun, secara historis, para ulama klasik justru menjadikan ijtihad sebagai fondasi pengembangan mazhab fiqh. Data sejarah menunjukkan bahwa kejayaan peradaban Islam lahir dari tradisi ijtihad yang kuat dan beragam. Ijtihad memiliki kaidah metodologis yang ketat, bukan kebebasan tanpa batas seperti yang dituduhkan. Dengan pengawasan keilmuan, ijtihad tetap menjaga otoritas teks dan tujuan syariat. Oleh sebab itu, kekhawatiran tersebut kurang berdasar secara ilmiah dan historis. Sebagian kalangan tekstualis berpendapat bahwa pintu ijtihad telah tertutup sejak era klasik demi menjaga kemurnian syariat. Pandangan ini didukung oleh kekhawatiran munculnya tafsir bebas yang berpotensi menyimpang dari Al-Qur'an dan Sunnah. Namun, ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi dan Wahbah az-Zuhaili menegaskan ijtihad tetap terbuka secara metodologis. Mereka menunjukkan bahwa Majma' Fiqh Islami dan MUI rutin melakukan ijtihad kolektif menghadapi persoalan modern. Data fatwa ekonomi syariah, vaksinasi, dan teknologi digital membuktikan ijtihad justru menjaga maslahat umat. Dengan demikian, klaim penutupan ijtihad tidak sejalan dengan praktik keilmuan Islam kontemporer yang terukur.
KESIMPULAN
Ijtihad merupakan instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara tradisi Islam dan tuntutan modernitas yang terus berkembang. Melalui ijtihad, ajaran Islam tetap relevan tanpa kehilangan nilai-nilai fundamentalnya. Dukungan pemerintah terhadap moderasi beragama memperkuat posisi ijtihad dalam ruang publik Indonesia. Dampak positif ijtihad terlihat dalam terciptanya pemikiran Islam yang inklusif dan solutif. Sebaliknya, pengabaian ijtihad berisiko melahirkan stagnasi dan konflik sosial keagamaan. Dengan demikian, ijtihad layak dipahami sebagai jalan tengah yang strategis. Ijtihad bukan ancaman, melainkan peluang bagi masa depan Islam yang berkemajuan.