Headline
Memuat berita terbaru...
Memuat berita pilihan...

Masjid

Indeks →
Memuat Masjid...

Unggulan

Memuat unggulan...

Terbaru

Memuat terbaru...

Opini

Indeks →
Memuat Opini...

Unggulan

Memuat unggulan...

Terbaru

Memuat terbaru...

Sosok

Indeks →
Memuat Sosok...

Unggulan

Memuat unggulan...

Terbaru

Memuat terbaru...

Pendidikan

Indeks →
Memuat Pendidikan...

Unggulan

Memuat unggulan...

Terbaru

Memuat terbaru...

Sastra

Indeks →
Memuat Sastra...

Unggulan

Memuat unggulan...

Terbaru

Memuat terbaru...

Ekonomi

Indeks →
Memuat Ekonomi...

Unggulan

Memuat unggulan...

Terbaru

Memuat terbaru...

Wisata

Indeks →
Memuat Wisata...

Unggulan

Memuat unggulan...

Terbaru

Memuat terbaru...

Resensi

Indeks →
Memuat Resensi...

Unggulan

Memuat unggulan...

Terbaru

Memuat terbaru...

Info Lomba

Indeks →
Memuat Info Lomba...

Unggulan

Memuat unggulan...

Terbaru

Memuat terbaru...

Terkini

Indeks →
Memuat kiriman terkini...

Terkini

Memuat kiriman terkini...

Terkini Lanjutan

Memuat kiriman terkini...

Indeks Semua Kiriman Terkini Tanpa Label

Memuat indeks kiriman...

Ustaz Jefri: Ajak Jamaah Perbanyak Amal Jariyah

Dakwahpos.com, Bandung - Dalam khutbah Jumat, Ustaz Jefri mengajak jamaah untuk memperbanyak amal jariyah, bersedekah sesuai kemampuan, menyebarkan ilmu yang bermanfaat, serta senantiasa mendoakan kedua orang tua dan kerabat, baik yang masih hidup maupun yang telah meninggal dunia. Jumat (9/10/2026) Mesjid AL- Hasan Raya.

Dalam penyampaiannya, Ustaz Jefri menjelaskan bahwa sedekah tidak harus dilakukan dengan jumlah yang besar. Menurutnya, setiap orang dapat bersedekah sesuai kemampuan selama kebutuhan keluarga dan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya tetap terpenuhi. Ia mencontohkan bahwa uang sebesar Rp20.000 pun dapat disedekahkan apabila kondisi keuangan memungkinkan.

Ustaz Jefri juga mengingatkan bahwa sedekah hendaknya dilakukan dengan niat ikhlas karena Allah SWT. Dengan demikian, sedekah diharapkan menjadi salah satu jalan untuk memperoleh keberkahan dan menjadi amal kebaikan yang pahalanya terus mengalir.

Menjelang akhir khutbah, Ustaz Jefri mengajak jamaah memanfaatkan hari Jumat untuk memperbanyak ibadah dan doa. Ia mengingatkan bahwa hari Jumat merupakan hari yang istimewa bagi umat Islam, sehingga dapat diisi dengan amalan seperti membaca Surah Al-Kahfi, memperbanyak doa, dan mendoakan keluarga serta kerabat.

Melalui khutbah tersebut, jamaah diharapkan semakin memahami pentingnya menjaga keikhlasan dalam bersedekah, menyebarkan ilmu yang bermanfaat, serta memelihara hubungan dengan keluarga melalui doa. Dengan mengamalkan nilai-nilai tersebut, umat Islam diharapkan dapat meningkatkan ketakwaan dan menjadikan setiap kesempatan sebagai jalan untuk memperoleh rida Allah SWT.

Reporter: Muhammad Darda Ismail KPI 3/D

Dispensasi Nikah di Indonesia: Antara Perlindungan Anak dan Tantangan Hukum Islam

Dakwahpos.com, Bandung – Dinamika dispensasi nikah di Indonesia masih menjadi persoalan kompleks di tengah upaya melindungi hak anak dan menegakkan ketentuan hukum perkawinan. Persoalan tersebut dibahas oleh Sayyid, mahasiswa semester 3 Program Studi Hukum Keluarga UIN Sunan Gunung Djati Bandung, dalam pemaparan materi yang berlangsung di Masjid Ikomah, Kampus 1 UIN Bandung, Jumat (16/10/2026). Pembahasan ini menyoroti ketegangan antara hukum positif yang mengatur dispensasi nikah dan perspektif hukum Islam, termasuk risiko yang muncul ketika dispensasi dijadikan jalan keluar atas berbagai persoalan sosial.

Dalam pemaparannya, Sayyid menjelaskan bahwa dispensasi nikah merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan pengajuan perkawinan bagi calon pengantin yang belum mencapai batas usia minimum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Berdasarkan ketentuan tersebut, batas minimum usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Perkawinan di bawah usia tersebut hanya dapat dilangsungkan setelah memperoleh dispensasi dari pengadilan atas alasan yang mendesak dan disertai bukti pendukung yang cukup.

Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Aturan ini menjadi pedoman bagi hakim dalam memeriksa permohonan dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak, hak anak untuk tumbuh dan berkembang, serta kondisi psikologis dan sosial calon pengantin.

Namun, penerapan ketentuan tersebut masih menghadapi tantangan, terutama dalam menafsirkan konsep ”alasan mendesak”. Penilaian terhadap alasan tersebut berpotensi berbeda-beda dalam praktik peradilan. Dalam kondisi tertentu, dispensasi nikah juga berisiko digunakan untuk melegalkan perkawinan akibat kehamilan pranikah tanpa disertai pertimbangan memadai mengenai kesiapan mental, pendidikan, kesehatan, dan kemampuan ekonomi calon pasangan.

Selain aspek hukum, persoalan dispensasi nikah berkaitan erat dengan faktor sosial dan ekonomi. Kemiskinan, keterbatasan akses terhadap pendidikan dan edukasi kesehatan reproduksi, serta kuatnya stigma sosial di sejumlah daerah terpencil menjadi faktor yang  mendorong terjadinya perkawinan pada usia anak. Tekanan keluarga dan lingkungan terkadang membuat perkawinan dipandang sebagai solusi cepat untuk menyelesaikan persoalan yang sebenarnya membutuhkan pendampingan dan penanganan lebih menyeluruh.

Dalam perspektif hukum Islam, persoalan perkawinan usia anak perlu dikaji dengan mempertimbangkan tujuan syariat atau maqashid al-syariah, khususnya perlindungan terhadap jiwa, akal, keturunan, dan kemaslahatan manusia. Perkawinan tidak cukup dipandang sebagai pemenuhan aspek legal atau formalitas keagamaan, melainkan harus mempertimbangkan kemampuan menjalankan tanggung jawab rumah tangga serta perlindungan terhadap hak-hak pasangan, terutama anak.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian ialah paradoks dispensasi nikah. Di satu sisi, mekanisme ini dapat menjadi jalur hukum untuk menangani kondisi tertentu. Namun, di sisi lain, pemberian dispensasi tanpa penilaian menyeluruh berpotensi menempatkan anak dalam perkawinan yang belum siap dijalani. Ketidaksiapan emosional, ketergantungan ekonomi, terputusnya pendidikan, dan konflik rumah tangga dapat meningkatkan kerentanan pasangan terhadap perceraian dini.

Oleh karena itu, diperlukan upaya perbaikan dalam penerapan dispensasi nikah. Standardisasi penafsiran terhadap alasan mendesak, verifikasi multidisipliner yang melibatkan tenaga profesional sesuai kebutuhan, serta pemeriksaan yang berorientasi pada kepentingan terbaik anak menjadi langkah penting. Selain itu, pendampingan psikologis, sosial, pendidikan, dan ekonomi perlu diperkuat agar keputusan pengadilan tidak berhenti pada pemberian izin, tetapi juga memperhatikan keberlangsungan kehidupan anak setelahnya.

Pembahasan mengenai dispensasi nikah tersebut menegaskan bahwa perlindungan anak harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap pengambilan keputusan, baik dari perspektif hukum positif maupun hukum Islam. Dispensasi nikah tidak semestinya diperlakukan sebagai jalan pintas untuk menyelesaikan permasalahan sosial, melainkan sebagai mekanisme hukum yang harus diterapkan secara hati-hati, selektif, dan bertanggung jawab. Melalui penegakan hukum yang konsisten, edukasi masyarakat, serta dukungan nyata bagi anak dan keluarga, diharapkan praktik perkawinan usia anak dapat ditekan tanpa mengabaikan prinsip keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan hak anak.



Reporter: Khatamul Aulad Sabakinkin Adzikri KPI 3B




Reporter: Khatamul Aulad Sabakinkin Adzikri KPI 3B



Memahami Sifat Al-Aziz dan Cara Kerja Imun Tubuh Lewat Kuliah Subuh


 

Dakwahpos.com, Bandung —Ustaz Herman Susanto praktisi kesehatan mengupas keterkaitan antara nama Allah Al-Aziz (Maha Perkasa) dan mekanisme sistem kekebalan tubuh manusia dalam sesi Kuliah Subuh di sebuah masjid di Bandung. Pembicara menjelaskan bagaimana tubuh manusia dirancang sedemikian rupa untuk menangkal berbagai ancaman penyakit melalui sistem imunitas yang kompleks, Tutur Ustaz Herman saat kultum, ahad (18/10/2026)

Dalam pemaparannya, pembicara menyebutkan bahwa nama Al-Aziz yang tertuang sebanyak 92 kali dalam Al-Qur'an mengandung makna kekuatan mutlak, kemampuan menaklukkan, serta kemandirian. Penggunaan nama Al-Aziz yang kerap disandingkan dengan Al-Hakim (Maha Bijaksana) menandakan bahwa kekuatan Allah selalu berjalan selaras dengan kebijaksanaan-Nya.

"Seringkali kata Al-Aziz itu disandingkan dengan kata yang lain terutama Al-Hakim, menunjukkan bahwa kekuatan Allah itu selalu berbuat bersama dengan kebijaksanaannya," ujar ustaz Herman di hadapan jemaah.

Dalam kacamata medis, bentuk keperkasaan ciptaan Allah tersebut terlihat pada daya tahan tubuh manusia. Setiap hari, tubuh terus-menerus berhadapan dengan mikroorganisme asing dari lingkungan sekitar yang masuk melalui kulit, saluran pernapasan, maupun pencernaan. Manusia dapat bertahan hidup karena memiliki sistem imun yang bekerja secara berlapis.

Sistem pertahanan tersebut terbagi menjadi tiga lapisan:

1. Pertahanan fisik dan kimia: Bekerja di baris terdepan memanfaatkan kulit, lapisan lendir, asam lambung, hingga air mata untuk menghalau kuman.

2. Imunitas bawaan (innate immunity): Merespons serangan mikroba secara cepat dalam kurun 24 jam pertama melalui sel darah putih.

3. Imunitas adaptif: Mulai aktif setelah hari keempat dengan bantuan sel T dan sel B yang memiliki daya ingat terhadap jenis virus atau bakteri tertentu.

Pembicara juga mengingatkan jemaah agar tidak terburu-buru mengambil langkah operasi pengangkatan organ seperti amandel atau usus buntu jika tidak ada indikasi medis yang mendesak. Organ-organ tersebut sebenarnya turut memegang peran penting dalam jaringan kelenjar getah bening dan sistem kekebalan tubuh.

Di samping faktor internal, kondisi daya tahan tubuh dapat menurun akibat kebiasaan sehari-hari, seperti kurang tidur, stres berkepanjangan, pola makan tak seimbang, kurang bergerak, serta penyakit bawaan. Untuk menjaga kebugaran, jemaah disarankan memenuhi waktu istirahat 7–8 jam sehari, berolahraga teratur setidaknya 30 menit empat kali seminggu, menerapkan pola hidup bersih, serta melengkapi vaksinasi.

Sesi ceramah kemudian dilanjutkan dengan pembahasan mengenai penyakit autoimun kondisi saat sistem imun keliru menyerang jaringan tubuhnya sendiri, seperti pada kasus Lupus, Diabetes Tipe 1, Psoriasis, dan Vitiligo. Acara ini ditutup dengan tanya jawab interaktif bersama jemaah mengenai pengalaman mengelola kondisi autoimun melalui penerapan pola hidup sehat.

"Mengambil sifat Al-Aziz memberikan dampak nyata bagi seorang muslim. Pertama, akan merasa butuh kepada Allah, menyadari bahwa kekuasaan dan kemuliaan sangat terbatas sehingga selalu bersandar pada Allah Subhanahu Wa Ta'ala dalam segala urusan," Ungkap Ustaz Herman.

 

Reporter: M Hari Novandra, KPI 3/A

Hadis Mujahadah Dibacakan, Allah Disebut Menyambut Hamba yang Mau Mendekat


Dakwahpos.com, Bandung — Ustaz membacakan hadis qudsi riwayat Imam Bukhari dari kitab Riyadhus Shalihin bab mujahadah dalam pembacaan Hadist di masjid, pembacaan hadis itu menjadi pengingat bagi hadirin agar bersungguh-sungguh mendekatkan diri kepada Allah SWT. Ujar ustaz Anam saat pembacaan hadist setelah salat isya, Ahad (18/10/2026)

Hadis tersebut bersumber dari sahabat Anas radhiyallahu anhu, yang meriwayatkannya dari Nabi Muhammad SAW tentang firman Allah. "Jika seorang hamba mendekatkan diri kepadaku sejengkal, maka aku akan mendekatkan kepadanya satu hasta," demikian bunyi hadis yang dibacakan.

Hadis itu berlanjut dengan penegasan serupa. "Apabila dia mendekat kepadaku satu hasta, maka aku akan mendekat kepadanya dengan satu depa," bunyi lanjutan hadis tersebut.

Pada bagian penutup hadis, disebutkan balasan yang lebih cepat bagi hamba yang datang dengan berjalan. "Dan apabila dia mendatangi Aku sambil berjalan, maka Aku akan mendatanginya dengan berjalan cepat atau lari," Tuturnya dalam pembacaan hadist.

Hadis ini masuk dalam bab mujahadah, bab yang membahas kesungguhan dalam beribadah dan menjalankan perintah Allah. Seusai pembacaan, Ustaz Anam menutup dengan ucapan, "Barakallahu laku, semoga bermanfaat." Hadirin pun menjawab, "Amin."

 

Reporter: M Hari Novandra, KPI 3/A

 

Ustaz Ajak Jamaah Prioritaskan Belajar Al-Qur’an, Kesibukan Dunia Dinilai Bukan Alasan

 

Dakwahpos.com, Bandung — Ustaz Asep Ahmad Murabi mengajak jamaah untuk mengutamakan belajar Al-Qur’an dalam kajian tahsin yang digelar di masjid, karena kesibukan dunia dan hawa nafsu kerap membuat orang enggan mengaji. Pesan itu disampaikan melalui ceramah dan latihan membaca bersama yang diikuti jamaah sebelum salat Isya. ahad (18/10/2026)

Dalam ceramahnya, ustaz menyebut bahwa setiap orang memiliki waktu 24 jam sehari. Waktu itu, menurutnya, dapat dibagi tiga: delapan jam untuk istirahat, delapan jam untuk bekerja, dan delapan jam untuk ibadah. Dengan pembagian tersebut, ia menilai kesibukan tidak bisa dijadikan alasan untuk meninggalkan Al-Qur’an.

“Karena tidak ada alasan di akhirat. Kenapa tidak mau mengaji? Sibuk. Tidak ada alasan,” ujar ustaz di hadapan jamaah.

Ustaz menjelaskan bahwa penyebab manusia enggan mengaji adalah kecenderungan kepada dunia dan hawa nafsu, merujuk Surah Al-A’raf ayat 176. Ia menambahkan, seseorang cenderung mengutamakan hal yang lebih dicintainya. Karena itu, kecintaan kepada dunia akan membuat seseorang meninggalkan hal lain, termasuk Al-Qur’an.

Dalam kesempatan itu, ia mengingatkan lima kewajiban terhadap Al-Qur’an, yaitu membaca, mempelajari, memahami, mengamalkan, dan menyiarkannya. Ia juga menekankan adab membaca Al-Qur’an, dimulai dengan membaca ta’awudz sesuai Surah An-Nahl ayat 98. Menurutnya, setan berupaya menjauhkan manusia dari Al-Qur’an, sebagaimana disebutkan dalam Surah Al-A’raf ayat 16 dan Surah Yasin ayat 62. Ia mencontohkan, banyak orang tahan berjam-jam bermain ponsel, tetapi cepat mengantuk saat membaca Al-Qur’an.

Ustaz juga menegaskan pentingnya ilmu dalam membaca Al-Qur’an. Jamaah perlu memahami tempat keluarnya huruf (makhraj) dan sifat huruf agar bacaan benar. Ia mengibaratkannya dengan membuat kue yang tidak akan enak jika tidak memakai takaran dan ilmu.

“Baca Al-Qur’an juga harus dengan ilmu, tidak asal bunyi,” tegasnya ustaz dalam ceramah.

Setelah ceramah, kegiatan dilanjutkan dengan praktik. Jamaah mempelajari lima tempat keluarnya huruf, yakni tenggorokan, lidah, dua bibir, rongga mulut, dan rongga hidung. Latihan difokuskan pada huruf ra, yang keluar dari ujung lidah bertemu langit-langit depan dan diucapkan dengan getaran ujung lidah (takrir) tanpa melibatkan bibir. Jamaah juga berlatih irama nahawand dengan pola naik, datar, dan turun, mulai dari ta’awudz, basmalah, dan Al-Fatihah, lalu dilanjutkan membaca Surah Al-Buruj ayat 7 sampai 9. Dalam latihan itu, mereka juga diperkenalkan pada hukum bacaan mad thabi’i, mad shilah, dan ikhfa.

Di akhir acara, ustaz berpesan agar jamaah istikamah berlatih. Ia mengutip sabda Nabi bahwa amal yang paling dicintai Allah adalah amal yang rutin dilakukan, meski sedikit. Panitia kemudian membuka sesi talaqi, yaitu tes bacaan Al-Qur’an, setelah salat Isya bagi jamaah yang ingin menguji bacaannya.

 

Reporter: M Hari Novandra, KPI 3/A

Bahaya Penyalahgunaan Ilmu: Kajian Subuh DKM Ar-Rohman Peringatkan Kerusakan Dunia Akibat Ulama yang Rusak

Dakwahpos.com, Bandung - DKM Ar-Rohman Pasir Biru kembali melaksanakan pengajian ahad subuh yang di adakan pada tanggal 11/10/2026 pukul 04.30-05.30, pengajian ini di adakan rutin sejak setiap bulan.

Para jemaah khususnya ibu-ibu nampaknya bertambah, biasanya hanya di hadiri oleh kurang dari 20 orang tetapi sekarang jumlahnya bertambah hingga 23 orang, di harapkan kedepannya semakin bertambah jemaah Masjid  Ar-Rohman Pasir Biru ini.

Pengajian ini di awali dengan membahas kitab ihya ulumuddin "Ada golongan dari umatku apabila mereka itu soleh maka manusia seluruhnya akan soleh, dan apabila mereka itu rusak maka seluruhnya akan rusak, siapakah itu? para pemimpin dan ulama," ujar Ustaz Mohamad Munir mengutip dari kitab ihya ulumuddin, (11/10/2026).

Ulama yang rusak disini merupakan ulama yang mempunyai banyak ilmu tapi digunakan untuk kepentingan dunia saja. Pemimpin dan ulama mempunyai power, kita sebagai manusia akan mengikuti pemimpin. "Maka jika pemimpinnya tidak benar, berarti pengikutnya pun sama," ujar Ustaz Mohamad Munir, (11/10/2026).

Maka dari itu, ulama sebaiknya tidak mendekati pemimpin, seharusnya pemimpin yang mendekati ulama.

Ustaz Mohamad Munir menggaris bawahi jika ulama mendekati pemimpin maka termasuk asrotu saah, tunggulah kiamat.  Tidak hanya itu, ustaz Suwanto mengatakan "Bahwa ada yang lebih menakutkan dan mengkhawatirkan lebih dari dajjal, siapakah itu? ulama-ulama yang menyesatkan," (11/10/2026 ).

Bahayanya orang yang mempunyai ilmu, ketika seseorang mempunyai ilmu dia menyalahgunakannya dan itu lebih besar bahayanya. Maka dari itu, berhati-hati terhadap ulama dan pemimpin karena jika ulama dan pemimpinnya rusak maka dunia akan rusak pula.



Reporter : Mahesa Almaliki Hidayat KPI/3A
WhatsApp Image 2026-10-19 at 19.22.59.jpeg

Masjid Al-Ikhlas Gang Bakhti Cipadung Tumbuh dari Surau Wakaf

Dakwahpos.com, Bandung — Masjid Al-Ikhlas yang terletak di Jalan Manisi, Gang Bakti V, RT 04 RW 09, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung menyimpan perjalanan sejarah panjang sejak dekade 1980-an. Bangunan yang kini menjadi pusat kegiatan keagamaan masyarakat tersebut berawal dari sebuah surau sederhana di atas tanah wakaf, Sabtu (17/10/2026).

Ketua DKM Masjid Al-Ikhlas, Idas Baihaqi menceritakan bahwa pendirian rumah ibadah ini dirintis sekitar tahun 1984. Pembangunan masjid terwujud setelah seorang warga bernama Amas menginfaqkan tanahnya untuk memfasilitasi kebutuhan sholat masyarakat setempat.

"Awalnya masih mushola kecil. Karena warga sekitar juga belum banyak yang mampu secara ekonomi, proses pembangunan dan pengelolaannya pun masih banyak dibantu oleh warga dari luar RT," ujar Idas saat diwawancarai di Kompleks Masjid Al-Ikhlas, Cipadung.

Perkembangan masjid memasuki babak baru pada pertengahan dekade 1990-an. Seiring meningkatnya jumlah jemaah, pengurus DKM bersama warga melakukan renovasi total pada tahun 1995. Perluasan bangunan berlanjut hingga lantai dua dan tiga pada tahun 2005 guna menampung kapasitas jemaah yang terus bertambah.

Pada tahun 2022, lantai tiga masjid dialihfungsikan menjadi Pos PAUD Cempaka yang beroperasi hingga saat ini. Keberadaan PAUD tersebut murni difasilitasi tempat oleh pihak DKM dan tidak terikat secara struktur administrasi kepengurusan masjid.

Selain menjadi sarana sholat lima waktu, Masjid Al-Ikhlas secara konsisten menjadi wadah pendidikan Al-Qur'an bagi anak-anak sejak tahun 1989. Pada masa-masa awal, kegiatan mengajar ngaji serta kepengurusan masjid banyak dibantu oleh mahasiswa yang bermukim di rumah-rumah kontrakan sekitar Cipadung.

"Dulu mahasiswa sekitar sini ikut memakmurkan masjid, jadi imam, dan mengajar ngaji. Setelah mereka lulus, estafet pengajaran diteruskan oleh warga. Alhamdulillah, tradisi mengaji anak-anak dan pengajian warga bertahan sampai sekarang," tutur Idas.

Reporter : Shane Alldevant Ferrary/KPI 3-A

Uploaded Image

Masjid

Masjid

Opini

Opini

Sosok

Sosok

Pendidikan

Pendidikan

Ekonomi

Ekonomi

Sastra

Sastra

Wisata

Wisata

Resensi

Resensi
Iklan Dakwahpos
Iklan Dakwahpos
Iklan Kiri Dakwahpos
Iklan Kanan Dakwahpos