Berita Terbaru

IJTIHAD: JALAN TENGAH ANTARA TRADISI DAN MODERNITAS


IJTIHAD: JALAN TENGAH ANTARA TRADISI DAN MODERNITAS 

ilmaalyatul516@gmail.com


PENDAHULUAN 

Perkembangan zaman menghadirkan tantangan serius bagi umat islam dalam merespon perubahan sosial, teknologi, dan budaya global. Di satu sisi, tradisi keislaman mengandung nilai luhur yang telah teruji sepanjang sejarah peradaban umat manusia, Namun di sisi lain, modernitas menuntut fleksibilitas, rasionalitas, serta kemampuan adaptasi terhadap realitas baru yang terus berubah. Ketegangan antara menjaga tradisi dan merespons modernitas sering melahirkan sikap yang kaku maupun liberal tanpa batas. Dalam konteks ini lah, ijtihad menjadi isu aktual dan penting untuk kembali dibicarakan secara proporsional.

Ijtihad adalah pengerahan seluruh kemampuan atau usaha sungguh-sungguh oleh seorang ahli (mujtahid) untuk menetapkan hukum syariat islam dari sumber-sumbernya (al-qur'an dan sunnah) terhadap masalah-masalah baru yang tidak ada ketetapan hukum secara eksplisit, dengan menggunakan akal dan metodologi fiqih. Pelaku disebut sebagai mujtahid yaitu ulama yang memenuhi syarat-syarat keahlian dalam ilmu-ilmu keislaman.

Ijtihad bukan sekadar konsep hukum, tetapi mekanisme intelektual dalam merawat relevansi ajaran islam. Tanpa ijtihad, ajaran agama berisiko kehilangan daya jawab terhadap persoalan terkini dimasyarakat.


Ijtihad sejatinya merupakan jalan tengah yang memungkinkan tradisi islam tetap hidup berdampingan dengan tuntutan modernitas secara konstruktif. Pemerintah Indonesia melalui kebijakan moderasi beragama secara tidak langsung mendorong semangat ijtihad dalam kehidupan sosial keagamaan. Pendekatan ini menekankan pentingnya keseimbangan antara konteks keagamaan dan konteks sosial yang berkembang. Dalam praktiknya ijtihad dipahami sebagai upaya ulama dan cendekiawan merespon persoalan publik secara konteksual, kebijakan ini menunjukkan bahwa ijtihad relevan dalam tata kelola kehidupan berbangsa. Dengan demikian, ijtihad menjadi jembatan antara warisan klasik dan kebutuhan masyarakat modern.


ARGUMEN DAMPAK POSITIF

Penerapan ijtihad secara konsisten membawa dampak positif bagi dinamika kehidupan beragama dan bernegara. Ijtihad mendorong lahirnya pemikiran islam yang solutif terhadap isu pendidikan, ekonomi, dan teknologi kontemporer. Melalui ijtihad, hukum islam dapat menjawab persoalan digitalisasi, bioetika, dan keadilan sosial secara bertanggung jawab. Hal ini memperkuat citra islam sebagai agama yang rahmatan lil alamin dan adaptif sepanjang zaman. Selain itu, ijtihad menghindari umat islam dari sikap taklid buta yang menghambat kemajuan intelektual. Masyarakat menjadi lebih kritis, dialogis, dan terbuka terhadap perbedaan pendapat. Dampak jangka panjangnya adalah terciptanya harmoni sosial dan stabilitas keagamaan yang berkelanjutan.


ARGUMEN DAMPAK NEGATIF

Jika diabaikan, pengabaian terhadap ijtihad berpotensi menimbulkan stagnasi pemikiran dan konflik sosial yang berlarut-larut. Tanpa ijtihad, teks agama sering dipahami secara literal tanpa mempertimbangkan perubahan konteks sosial. Kondisi ini dapat melahirkan sikap eksklusif dan intoleran dalam kehidupan bermasyarakat. Ketertutupan terhadap ijtihad juga membuka ruang radikalisme berbasis tafsir sempit ajaran agama. Dalam jangka panjang, umat Islam dapat tertinggal dalam percaturan global ilmu pengetahuan dan teknologi. Ketidaksiapan merespons modernitas berpotensi melemahkan peran agama di ruang publik. Oleh karena itu, menolak ijtihad justru membawa dampak negatif bagi keberlangsungan tradisi itu sendiri.


PERBANDINGAN DENGAN PENDAPAT LAIN 

Sebagian pihak berpendapat bahwa ijtihad berlebihan dapat mengikis kemurnian ajaran Islam yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah. Pandangan ini menganggap ijtihad sebagai pintu masuk liberalisasi agama yang tidak terkendali. Namun, secara historis, para ulama klasik justru menjadikan ijtihad sebagai fondasi pengembangan mazhab fiqh. Data sejarah menunjukkan bahwa kejayaan peradaban Islam lahir dari tradisi ijtihad yang kuat dan beragam. Ijtihad memiliki kaidah metodologis yang ketat, bukan kebebasan tanpa batas seperti yang dituduhkan. Dengan pengawasan keilmuan, ijtihad tetap menjaga otoritas teks dan tujuan syariat. Oleh sebab itu, kekhawatiran tersebut kurang berdasar secara ilmiah dan historis. Sebagian kalangan tekstualis berpendapat bahwa pintu ijtihad telah tertutup sejak era klasik demi menjaga kemurnian syariat. Pandangan ini didukung oleh kekhawatiran munculnya tafsir bebas yang berpotensi menyimpang dari Al-Qur'an dan Sunnah. Namun, ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi dan Wahbah az-Zuhaili menegaskan ijtihad tetap terbuka secara metodologis. Mereka menunjukkan bahwa Majma' Fiqh Islami dan MUI rutin melakukan ijtihad kolektif menghadapi persoalan modern. Data fatwa ekonomi syariah, vaksinasi, dan teknologi digital membuktikan ijtihad justru menjaga maslahat umat. Dengan demikian, klaim penutupan ijtihad tidak sejalan dengan praktik keilmuan Islam kontemporer yang terukur.


KESIMPULAN 

Ijtihad merupakan instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara tradisi Islam dan tuntutan modernitas yang terus berkembang. Melalui ijtihad, ajaran Islam tetap relevan tanpa kehilangan nilai-nilai fundamentalnya. Dukungan pemerintah terhadap moderasi beragama memperkuat posisi ijtihad dalam ruang publik Indonesia. Dampak positif ijtihad terlihat dalam terciptanya pemikiran Islam yang inklusif dan solutif. Sebaliknya, pengabaian ijtihad berisiko melahirkan stagnasi dan konflik sosial keagamaan. Dengan demikian, ijtihad layak dipahami sebagai jalan tengah yang strategis. Ijtihad bukan ancaman, melainkan peluang bagi masa depan Islam yang berkemajuan.

Di Balik Klik “Checkout”: Ketika Belanja Online (E-Commerce) Mengandung Unsur Gharar  Oleh: Fitrimawati fitrimawati6@gmail.com

Pada awalnya internet digunakan sebagai alat berkomunikasi namun seiring dengan perkenbagan zaman dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, internet saat ini menjadi alat untuk jual beli dengan adanya E-Commerce masyarakat kini lebih di mudakan lagi dalam memenuhi kebutuhan namun traksangsi ini juga berbahaya dan risiko dalam transaksi yang bisa merugikan konsumen. E-Commerce  ini dapat memngaruhi jual beli yang menimbulkan ketidak jelas, belanja online semakin populer karena kemudahan akses dan variasi produk yang ditawarkan. Informasi Produk yang di tawarkan kepada konsumen sering ditemukan pada deskripsi produk di e-commerce yang kurang lengkap atau berlebihan sehingga konsumen menerima barang yang tidak sesuai harapan. E-commerce adalah platfrom jual beli online yang saat ini sedang hits di masyarakat. 
Pemerintah Indonesia sudah membuat regulasi untuk mengatur transaksi digital, namun penerapan prinsip syariah dalam mencegah unsur gharar di e-commerce masih mengalami kesulitan dalam pengawasan dan implementasi yang efektif. Tantangan utamanya pada kecepatan perkembangan model bisnis digital yang jauh melampaui kemampuan regulasi untuk mengikutinya. Platform e-commerce terus berinovasi dengan berbagai skema promosi, sistem pre-order, hingga fitur lucky draw yang mengandung ketidakjelasan (gharar) dalam aspek harga, kualitas, atau waktu penerimaan barang. Meskipun Undang-Undang Perdagangan Elektronik dan peraturan turunannya telah mengatur perlindungan konsumen, tetapi celah implementasi masih terbuka lebar. 
Minimnya literasi syariah di kalangan pelaku usaha online membuat mereka tidak memahami bahwa praktik-praktik seperti menjual barang yang belum dimiliki, sistem arisan online tanpa kejelasan mekanisme, atau flash sale dengan stok terbatas yang tidak jelas jumlahnya, sesungguhnya bertentangan dengan prinsip transparansi dalam muamalah Islam. Untuk mewujudkan ekosistem e-commerce yang bebas gharar, diperlukan sinergi antara pemerintah, platform digital, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan pelaku usaha. Otoritas terkait seperti Kementerian Perdagangan dan Otoritas Jasa Keuangan perlu memperketat pengawasan melalui sistem monitoring berbasis teknologi yang mampu mendeteksi praktik-praktik tidak transparan secara real-time. 
Platform e-commerce juga harus mengambil tanggung jawab lebih besar dengan menerapkan standar verifikasi seller yang ketat, mewajibkan deskripsi produk yang detail dan akurat, serta menyediakan mekanisme dispute resolution yang adil dan cepat. Di sisi lain, edukasi kepada konsumen muslim tentang prinsip-prinsip transaksi syariah dalam berbelanja online menjadi krusial agar mereka dapat membuat keputusan pembelian yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga sesuai dengan nilai-nilai agama. Dengan pendekatan ini, Indonesia dapat menjadi pionir dalam menciptakan ekosistem e-commerce yang tidak hanya modern dan efisien, tetapi juga beretika dan selaras dengan prinsip-prinsip syariah yang menjunjung tinggi keadilan dan transparansi dalam setiap transaksi.
Jika prinsip gharar bisa diminimalkan, maka e-commerce dapat memberikan dampak positif seperti memperluas pasar, meningkatkan efisiensi, dan melindungi konsumen dari penipuan. Sebaliknya jika tidak, ketidakpastian bisa menimbulkan transaksi yang tidak adil dan menurunkan kepercayaan masyarakat. Dampak dari minimalisasi gharar dalam e-commerce sebenarnya bersifat multidimensi dan sangat signifikan bagi perekonomian nasional. Ketika transaksi digital bebas dari unsur ketidakjelasan, pelaku UMKM dapat memasarkan produknya ke seluruh nusantara bahkan mancanegara tanpa khawatir reputasi mereka rusak akibat kesalahpahaman spesifikasi produk. Konsumen juga akan lebih percaya diri berbelanja online karena terlindungi dari praktik bait and switch, manipulasi review, atau pengiriman barang tidak sesuai pesanan. 
Namun realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya. Data dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat ribuan pengaduan konsumen e-commerce setiap tahunnya, dengan mayoritas kasus berkaitan dengan ketidaksesuaian barang, penipuan, dan ketidaktransparanan informasi produk. Kerugian material yang dialami konsumen bukan hanya soal uang, tetapi juga waktu, tenaga, dan yang paling penting adalah rusaknya kepercayaan terhadap sistem perdagangan digital secara keseluruhan. Fenomena ini membuktikan bahwa gharar bukan sekadar konsep teoritis dalam fikih muamalah, melainkan persoalan konkret yang berdampak langsung pada kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Beberapa orang mengatakan bahwa gharar bukan masalah besar karena fokus utama hanya soal kemudahan bertransaksi, tetapi data menunjukkan bahwa banyak konsumen mengalami kerugian karena ketidakjelasan, sehingga perlindungan konsumen harus ditingkatkan. Argumentasi yang menempatkan kemudahan bertransaksi di atas prinsip keadilan dan transparansi sesungguhnya mencerminkan pandangan yang dangkal dan berpotensi merugikan dalam jangka panjang. Memang benar bahwa e-commerce telah merevolusi cara masyarakat berbelanja dengan menawarkan kenyamanan berbelanja dari rumah, pilihan produk yang beragam, dan harga yang kompetitif.
kemudahan tersebut menjadi tidak bermakna jika konsumen harus menanggung risiko menerima barang yang tidak sesuai ekspektasi, menghadapi seller yang tidak responsif, atau bahkan menjadi korban penipuan. Survei yang dilakukan oleh berbagai lembaga konsumen menunjukkan bahwa tingkat kepuasan konsumen e-commerce di Indonesia masih fluktuatif, dengan komplain terbanyak justru terkait ketidakjelasan informasi produk dan layanan purna jual yang buruk. Lebih dari itu, dalam perspektif ekonomi Islam, kemudahan transaksi tidak boleh mengorbankan prinsip keadilan (al-'adl) dan transparansi (al-wadih) yang merupakan fondasi dari setiap aktivitas muamalah. Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 29 tentang larangan memakan harta dengan cara yang batil, yang mencakup pula transaksi yang mengandung penipuan dan ketidakjelasan. Dengan demikian, upaya meningkatkan perlindungan konsumen bukan hanya tuntutan hukum positif, tetapi juga kewajiban moral dan agama yang harus diprioritaskan.
Oleh karena itu, pemerintah dan pelaku usaha perlu memperkuat regulasi digital, meningkatkan literasi syariah agar transaksi berjalan adil, transparan, dan sesuai prinsip ekonomi Islam. Langkah konkret yang dapat diambil meliputi pembentukan task force khusus yang melibatkan Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, OJK, MUI, dan asosiasi e-commerce untuk merumuskan standar operasional prosedur transaksi digital yang sesuai syariah. Regulasi harus mencakup kewajiban platform menyediakan informasi produk yang lengkap dan akurat, sistem rating dan review yang terverifikasi, mekanisme escrow yang melindungi kedua belah pihak, serta sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar. 
literasi syariah perlu dilakukam melalui berbagai channel, mulai dari media sosial, webinar, hingga kurikulum pendidikan di pesantren dan sekolah Islam. Pelaku usaha muslim khususnya perlu diberi pemahaman bahwa menjalankan bisnis sesuai syariah bukan hanya soal menghindari riba, tetapi juga memastikan setiap transaksi bebas dari gharar, tadlis (penipuan), dan najasy (persaingan tidak sehat). Dengan kombinasi regulasi yang kuat dan kesadaran syariah yang tinggi, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi model ekonomi digital yang tidak hanya maju secara teknologi, tetapi juga beradab dan berkah. Ini bukan sekadar cita-cita, melainkan sebuah keniscayaan jika kita ingin membangun peradaban ekonomi yang berkelanjutan dan diridhoi Allah SWT.
Kesimpulannya, meskipun e-commerce membawa kemajuan besar, kewaspadaan terhadap gharar harus dijaga agar transaksi digital benar-benar menguntungkan dan aman bagi semua pihak.


Hidupkan Akhlak melalui Ilmu yang Diamalkan

Dakwahpos.com, Bandung- Di era modern ini, informasi dan ilmu pengetahuan dapat diterima dan dicari dengan mudah. Namun sering kali manusia tidak dapat menyeimbangi pengetahuan tersebut dengan pengamalan dalam kehidupan sehari-hari. Padahal, ilmu yang seharusnya melahirkan akhlak yang terpuji justru tidak dapat diwujudkan. Hal inilah yang menjadi pesan utama dalam kajian ibu-ibu di Masjid Ar-Rahmat Cipadung Wetan yang membahas Surat Al-Mulk ayat 10 tentang pentingnya mengamalkan ilmu agar tidak menyesal di akhirat.

Allah berfirman dalam Surat Al-Mulk ayat 10,
وَقَالُوْا لَوْ كُنَّا نَسْمَعُ اَوْ نَعْقِلُ مَا كُنَّا فِيْٓ اَصْحٰبِ السَّعِيْرِ

Dalam surat Al-Mulk ayat 10, Allah menggambarkan penyesalan orang-orang kafir yang tidak mau mendengarkan atau memikirkan perihal peringatan Allah. Mereka berkata "Andaikan dahulu kami mendengarkan atau memikirkan (peringatan itu), tentulah kami tidak termasuk ke dalam (golongan) para penghuni (neraka) Sa'ir (yang menyala-nyala)."

Dapat disimpulkan dari arti Surat Al-Mulk ayat 10 bahwa mendengar dan mengetahui ilmu saja belum cukup, karena seharusnya ilmu itu harus kita pelajari dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari agar dapat memberikan manfaat untuk diri sendiri maupun orang lain.

Kajian yang dipimpin oleh Ustaz Wahyu menekankan satu pesan penting bahwa ilmu tanpa amal maka tidak memiliki nilai. Menurut saya, pesan itu sangat relevan dengan kondisi sekarang. Banyak orang tahu kebaikan, tapi enggan mempraktikkannya. Ilmu hanya berhenti di lisan, tidak sampai ke hati. Padahal, seseorang baru bisa disebut berilmu ketika ilmunya mengubah sikap dan perilakunya menjadi lebih baik.
 
Pesan serupa juga disampaikan oleh Ketua DKM Ar-Rahmat, Bapak Edih Supardih, bahwa dalam mengamalkan ilmu bisa dimulai dari hal-hal kecil dalam kehidupan sehari-hari. Seperti untuk para ibu, penerapan ilmu agama dapat diwujudkan dengan mendidik anak-anak dengan penuh kesabaran, serta mencontohkan sikap sopan dalam keseharian. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam Surat At-Tahrim ayat 6: "Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka."

Saya setuju dengan pendapat Bapak Edih, karena perubahan besar dimulai dari hal kecil yang sudah menjadi kebiasaan. Menurut saya, mengamalkan ilmu di lingkungan keluarga adalah langkah nyata untuk membangun generasi berakhlak mulia. Dengan begitu saya percaya, ketika seorang ibu berakhlak baik dan mengamalkan ilmunya, anak-anak akan menirunya. Dari sanalah pengamalan ilmu yang menumbuhkan akhlak terpuji tercapai.

Reporter: Yuhan Safarah, KPI/3C

Maulid Nabi sebagai Momentum Memperbaiki Diri





Bandung—Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan Majelis Sanida Al-Hikmah pada Senin (22/09/2025) bukan sekadar agenda seremonial tahunan. Kegiatan ini menjadi ruang refleksi bersama bagi jamaah—mulai dari ibu-ibu majelis, bapak-bapak, hingga para santri—untuk kembali menata keimanan dan praktik keislaman dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam kajiannya, Ustadz Ayi Rohimat selaku pimpinan majelis menegaskan bahwa kelahiran Nabi Muhammad SAW merupakan peristiwa besar yang membawa perubahan mendasar bagi peradaban manusia. Kehadiran Rasulullah tidak hanya mengakhiri praktik-praktik jahiliah, tetapi juga menghadirkan nilai tauhid, akhlak, dan kemanusiaan yang hingga kini terus dirayakan dan dijadikan teladan oleh umat Islam.

Pernyataan Ustadz Ayi yang disampaikan dalam bahasa Sunda menggambarkan betapa besar kebahagiaan atas kelahiran Rasulullah SAW. Perayaan Maulid, dalam konteks ini, bukan dimaknai sebagai euforia semata, melainkan wujud rasa cinta dan penghormatan kepada Nabi yang telah membawa cahaya Islam ke tengah umat manusia.

Lebih jauh, pesan yang disampaikan dalam kajian tersebut menyentuh aspek praksis kehidupan beragama. Ajakan untuk memperbanyak membaca Al-Qur'an, bersolawat, berdzikir, serta mengamalkan sunnah Nabi menjadi penekanan penting. Hal ini menunjukkan bahwa Maulid Nabi seharusnya menjadi titik awal perubahan perilaku, bukan hanya peringatan simbolik tanpa dampak nyata.

Penekanan tentang pentingnya menjaga aurat, khususnya bagi perempuan, juga menjadi pengingat bahwa ketaatan tidak bisa dipisahkan dari upaya menjaga kesucian diri dan martabat sebagai muslim. Pesan ini relevan dengan kondisi masyarakat saat ini, di mana nilai-nilai agama kerap berbenturan dengan gaya hidup modern.

Melalui peringatan Maulid Nabi di Majelis Sanida Al-Hikmah, jamaah diajak untuk menjadikan kecintaan kepada Rasulullah SAW sebagai energi spiritual dalam memperbaiki diri. Maulid bukan sekadar mengenang kelahiran Nabi, tetapi momentum untuk meneladani ajaran dan akhlaknya dalam kehidupan sehari-hari.


Hati Khusyuk dan Ikhlas, Jadi Esensi Dalam Ibadah

Dakwahpos.com, Bandung– Di negeri dengan banyak tersebarnya para ulama dari Sabang sampai Merauke, perbedaan cara ibadah sering kali terjadi. Namun terkadang perbedaan tersebut kerap kali menimbulkan banyak perdebatan dari banyak kalangan. Ada yang membaca doa qunut, ada juga yang tidak. Ada yang menggerakkan jarinya saat tahiyat, ada pula yang tidak. Namun, ironisnya perbedaan kecil itu sering menjadi bahan perdebatan panjang seolah-olah menentukan siapa yang paling benar di hadapan Tuhan. Padahal perbedaan tersebut tidak perlu banyak diperdebatkan karena masih sama-sama bersumber dari Rasulullah Saw.

Jika kita renungkan sejenak, esensi ibadah yang sebenarnya adalah sarana untuk mendekatkan diri kita kepada Allah, bukan hanya sekadar gerakan fisik atau perbedaan bacaan. Hal itu memang penting, namun, ada hal yang jauh lebih penting yaitu keikhlasan dan kekhusyukan hati ketika kita melaksanakan ibadah.

Ustaz Sona Zainal Walad menceritakan pengalamannya ketika menuntut ilmu di Mesir, di Negeri Kinaanah, umat Islam begitu terbiasa dengan perbedaan seperti halnya saat bulan Ramadan sebagian jemaah melaksanakan salat tarawih, ada yang melaksanakan sebelas rakaat dan ada juga yang melaksanakan dua puluh tiga rakaat. Perbedaan itu tidak menjadi hal-hal yang diperdebatkan di sana melainkan perbedaan itu dijadikan satu kesatuan dan itu adalah nomor yang utama.

Ustaz Sona juga menekankan bahwasanya dalam fiqih memang terdapat banyak sekali perbedaan. Setiap mazhab memiliki cara pandang dan dalilnya sendiri. Imam Syafi'i, Imam Malik, Imam Hambali, dan Imam Hanafi misalnya memiliki penafsiran berbeda dalam hal bacaan qunut atau gerakan salat. Namun, perbedaan itu tidak menjadi perdebatan, melainkan untuk menunjukkan kekuasaan rahmat Allah akan kekayaan khazanah Islam.

Perbedaan dalam ibadah seharusnya menjadi cermin luasnya ajaran Islam, bukan menjadi sumber perpecahan. Selama masih berpijak pada tuntunan Rasulullah Saw dan berpedoman pada Al-Qur'an dan As-Sunnah, semua bentuk ibadah itu sah yang perlu kita jaga adalah niat dan keikhlasan hati. Karena hanya dengan menumbuhkan keikhlasan dan menjaga kekhusyukan, umat Islam akan mampu menemukan kembali makna sejati dalam beribadah yakni mendekatkan diri kepada Allah dan memperkuat persaudaraan sesama manusia.

Reporter : Santi Sri Mulyani, KPI 3/C

Dampak Polyworking terhadap Produktivitas dan Keseimbangan Hidup Anak Muda




Pada senin (22/09/2025) ALTF club adakan kajian fenomena polyworking agar menjadi 
Gambaran bagi generasi milenial dan Gen z dan memberikan wawasan yang penting terkait
tren yang cukup populer
Kondisi pandemi dan sistem Work From Anywhere (WFA) telah mengubah paradigma kerja 
menjadi lebih fleksibel dan berbasis target. Sebuah kesempatan sekaligus tantangan bagi anak 
muda yang ingin mengembangkan potensi diri melalui polyworking. Secara positif, 
polyworking membuka ruang bagi mereka untuk menambah penghasilan, memperluas jejaring, 
serta meningkatkan kemampuan kreatif dan adaptif.
Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa sisi gelapnya juga nyata yakni; kelelahan fisik dan mental, 
serta risiko waktu ibadah dan keseimbangan hidup dikesampingkan. Pernyataan Choqi Isyraqi 
bahwa "manajemen waktu dan niat adalah kunci utama, bukan sekedar menambah jumlah 
pekerjaan" menjadi pengingat penting agar produktivitas tidak berujung pada kehancuran diri.
Polyworking bukanlah solusi mutlak untuk semua orang. Setiap individu perlu menyesuaikan 
pilihan kerja dengan kondisi dan tujuan pribadinya. Bagi yang sedang membangun portofolio 
dan mengembangkan kemampuan, polyworking dapat menjadi cara efektif untuk belajar dan 
berkembang. Namun, bagi mereka yang sudah mencapai kestabilan dalam pekerjaan, 
monoworking yang memberikan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi 
cenderung lebih sesuai dan ideal.
Kita harus selalu mengingat bahwa dimensi spiritual tidak boleh terabaikan oleh kepentingan 
ekonomi. Choqi menegaskan bahwa jika kemiskinan tidak dihadapi dengan cara yang tepat, 
hal itu dapat berujung pada kekufuran. Pesan ini mengingatkan kita bahwa hidup yang 
harmonis tidak hanya bergantung pada materi, tetapi juga pada pemeliharaan nilai-nilai dan 
ikatan dengan Sang Pencipta.
Anak muda harus bijak memanfaatkan peluang di era polyworking dengan tidak melupakan 
fungsi waktu untuk refleksi dan ibadah. Kajian seperti ini sangat penting untuk membuka 
kesadaran dan membangun mindset yang tidak hanya mengejar kesuksesan duniawi, tetapi juga 
keberkahan hidup.

Muhammad Iqbal Najmi Kamil As/ KPI 3C

Esensi Maulid Nabi : Ciri Cinta Rasulullah SAW

Pada 15 September 2025, DKM Al-Ikhlas, Cipadung bersama Majlis Ta'lim Al-Ikhlas menyelenggarakan pengajian memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Diisi oleh ceramah dari Ustaz Solihin selaku Ketua DKM Al-Ikhlas.

Pada ceramahnya beliau menyampaikan beberapa ciri cinta kepada Nabi Muhammad SAW diantaranya yang pertama yaitu sholawat. Sholawat merupakan bacaan-bacaan do'a yang saat ini banyak disenandungkan oleh umat islam. Senandung-senandung do'a itulah yang memperindah perintah Allah untuk bersholawat kepada Nabi Muhammad SAW. Diceritakannya dalam ceramahnya bahwa malaikat, juga bershalawat kepada Nabi Muhammad SAW. bahkan Nabi Adam a.s. setelah diturunkan ke bumi, beliau banyak memohon ampunan, salah satunya bertawasul kepada Nabi Muhammad SAW.

Ciri cinta kepada Nabi Muhammad SAW. yang kedua adalah menghidupkan peninggalan-peninggalan Nabi Muhammad SAW. Ada 2 peninggalan Nabi, yang mana selama kita berpegang teguh kepada keduanya maka kita tidak akan tersesat, yaitu Al-Qur'an dan Hadist. Dengan membaca dan mempelajari Al-Quran dan juga mengajarkannya. Selain membaca dan mengajarkan Al-Qur'an kita juga harus menghidupkan Sunnah-sunnah Rasulullah.

Ciri cinta yang ketiga, yang merupakan ciri-ciri terakhir yang disampaikan oleh Ustaz Solihin yaitu, meneladani akhlak Rasulullah. Rasulullah SAW. diutus oleh Allah kepada umat salah satunya untuk menyempurnakan akhlak manusia. Saat memilih suri tauladan, hendaknya kita memilih yang akhlaknya pasti sempurna seperti Rasulullah SAW.

Itulah ciri cinta kepada Nabi Muhammad SAW yang hendaknya kita teladani dan terapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Reporter: Jauharatuzzahra Kurnia, KPI/3C

Masjid

Masjid

Opini

Opini

Sosok

Sosok

Pendidikan

Pendidikan

Ekonomi

Ekonomi

Sastra

Sastra

Wisata

Wisata

Resensi

Resensi
© Dakwahpos 2024