Berita Terbaru

Belajar Ilmu Perpustakaan, Menata Pengetahuan Dunia

Oleh: Fitrimawati
Mahasiswa S1 Ilmu Perpustakaan Dan Informasi Islam
Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Ponorogo

Di Indonesia, masih banyak orang yang memandang ilmu perpustakaan sebagai "petugas pembukuan" atau pilihan terakhir bagi mahasiswa yang tidak diterima di jurusan lain. Padahal, ilmu perpustakaan telah berkembang menjadi bidang multidisiplin yang canggih, mencakup manajemen informasi digital, kurasi konten, analisis data, pelestarian digital, pengembangan sistem informasi, dan literasi informasi, yang semuanya sangat relevan dengan dunia digital saat ini. Selain berdampak negatif pada minat calon mahasiswa untuk mengambil jurusan ilmu perpustakaan, stigma ini juga menurunkan kesadaran akan profesi pustakawan sebagai spesialis informasi yang mampu mengorganisir, mengelola, dan menyebarluaskan informasi di berbagai sektor, termasuk perusahaan, pemerintah, dan lembaga pendidikan.

Anggapan bahwa mata kuliah ilmu perpustakaan bersifat kaku, terbatas, dan tidak relevan dengan kemajuan kontemporer adalah mitos yang tersebar luas dan perlu dihilangkan. Untuk memenuhi tuntutan era digital dan masyarakat informasi, kurikulum Ilmu Perpustakaan modern telah mengalami perubahan substansial. Anggapan bahwa kurikulum ini hanya berfokus pada penanganan buku fisik dan tugas-tugas administrasi perpustakaan konvensional adalah tidak benar, karena mahasiswa ilmu perpustakaan kontemporer memperoleh berbagai keterampilan teknis dan manajerial yang sangat dinamis, termasuk basis data dan teknologi informasi, metadata dan ontologi, penelusuran informasi, kurasi digital, analitik data, desain pengalaman pengguna, manajemen pengetahuan, pengarsipan, dan literasi informasi, yang semuanya sangat dihargai di berbagai industri.

Untuk memungkinkan masyarakat mengakses dan memanfaatkan informasi secara efektif dan efisien, ilmu perpustakaan pada dasarnya adalah bidang yang berfokus pada administrasi, pengorganisasian, dan transmisi pengetahuan dan informasi dalam berbagai format, baik cetak maupun digital. Selain mengelola koleksi fisik, Ilmu Perpustakaan adalah ilmu interdisipliner yang berfokus pada penciptaan, pengorganisasian, penyimpanan, pengambilan, dan penggunaan informasi oleh individu dan komunitas dalam lingkungan sosial, budaya, dan teknologi yang terus berubah. Dengan berperan sebagai penghubung antara produsen informasi dan konsumen informasi, ilmu perpustakaan menjamin bahwa setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pengetahuan yang dibutuhkan untuk pendidikan, penelitian, pengambilan keputusan, dan pertumbuhan pribadi yang berkelanjutan.

Menata pengetahuan dunia merupakan inti dari praktik perpustakaan yang diwujudkan melalui serangkaian kegiatan teknis yang sistematis. klasifikasi, katalogisasi, pengindeksan, dan penyediaan akses informasi yang terstruktur dan berkelanjutan untuk memudahkan temu kembali informasi. Klasifikasi sebagai proses pengelompokan sumber informasi berdasarkan subjek atau karakteristik tertentu menggunakan sistem standar internasional seperti DDC (Dewey Decimal Classification) atau UDC (Universal Decimal Classification) sehingga pengguna dari berbagai belahan dunia dapat memahami struktur informasi dengan cara yang sama. Katalogisasi, yang melibatkan deskripsi bibliografis mengenai identitas dan karakteristik setiap sumber informasi menggunakan standar seperti RDA (Resource Description and Access) atau MARC (Machine-Readable Cataloging), berfungsi sebagai metadata  untuk sistem temu kembali informasi bekerja secara presisi dan efisien di era digital. pengindeksan sebagai proses identifikasi dan penetapan istilah-istilah kunci atau subjek isi dokumen memfasilitasi penelusuran informasi yang lebih spesifik dan relevan, dan penyediaan akses yang sistematis baik fisik maupun digital.

Bidang pustakawan telah mengalami transformasi signifikan di era digital, bidang ini tidak lagi terbatas pada koleksi fisik, melainkan telah berkembang menjadi kurator konten digital, arsitek informasi, dan fasilitator akses ke data digital. Digitalisasi dokumen adalah proses mengubah koleksi tradisional menjadi format digital. Repositori digital dan kemajuannya merupakan komponen penting dari ekosistem pengetahuan global, yang memfasilitasi akses bebas ke temuan penelitian, karya ilmiah, dan sumber daya intelektual institusional. Dalam konteks big data dan pengolahan informasi digital, lulusan Ilmu Perpustakaan memiliki keahlian dalam pengolahan data, pengolahan metadata, pengembangan sistem, pelestarian digital, dan implementasi. Di era digital, Ilmu Perpustakaan tidak terbatas pada keahlian tertentu di bidang pustakawan; melainkan, merupakan komponen kunci dalam memajukan pemahaman global.

Di era informasi saat ini, masyarakat mengalami kelebihan informasi, atau banjir informasi. Sebagai pendidik literasi informasi strategis, Lulusan Ilmu Perpustakaan memiliki kemampuan untuk menilai keandalan sumber informasi, memverifikasi fakta, membedakan antara opini dan fakta, serta mengidentifikasi bias dan propaganda dalam konten digital. Di era pasca kebenaran, Ilmu Perpustakaan bukan hanya tentang menyebarkan informasi; tetapi juga berfungsi sebagai semacam dukungan intelektual bagi masyarakat, di mana masyarakat dapat memperoleh informasi yang andal dan terpercaya. Lulusan Ilmu Perpustakaan adalah seorang profesional informasi yang memiliki kombinasi unik antara keterampilan teknis, manajerial, dan humanistik untuk menjadi navigator informasi dalam ekosistem informasi yang kompleks.

Perpustakaan umum, perpustakaan desa, dan perpustakaan komunitas yang dikelola oleh tenaga profesional perpustakaan berfungsi sebagai ruang publik demokratis yang menyediakan akses gratis terhadap sumber informasi, teknologi, dan program pembelajaran seumur hidup yang memberdayakan masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup, keterampilan vokasional, dan partisipasi aktif dalam kehidupan sosial-politik. Program penguatan literasi desa yang dikembangkan oleh pustakawan berperan strategis dalam memutus rantai kemiskinan melalui peningkatan kemampuan baca-tulis, literasi digital, literasi finansial, dan literasi kesehatan yang memungkinkan masyarakat pedesaan membuat keputusan yang lebih baik dalam kehidupan sehari-hari mereka.  

Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap ilmu perpustakaan dan fungsinya dalam sistem pendidikan dan informasi nasional memerlukan analisis yang cermat terhadap berbagai elemen kelembagaan dan budaya yang mendukung situasi ini. Ketidakjelasan karya intelektual yang dilakukan oleh pustakawan merupakan salah satu penyebab utama masalah ini; pengguna yang hanya menghargai produk akhir seringkali tidak menyadari prosedur rumit yang terlibat dalam pengorganisasian informasi, kurasi koleksi, dan memfasilitasi akses terhadap pengetahuan, sehingga kontribusi profesional pustakawan menjadi kurang diperhatikan.

Di saat pengetahuan banyak tersebar tetapi kebijaksanaan yang sedikit, mempelajari ilmu perpustakaan adalah cara mulia untuk melestarikan tatanan pengetahuan dunia. Pertumbuhan ilmu pengetahuan dan budaya tidak memiliki fondasi yang kuat tanpa manajemen informasi yang efektif, sehingga pustakawan harus diberi penghormatan yang sama seperti profesi lainnya. Sudah saatnya mengubah pola pikir konvesinal dari "penjaga buku" menjadi disiplin strategis yang menciptakan ekosistem pengetahuan yang demokratis dan manusiawi. Masyarakat memandang perpustakaan sebagai tempat bagi demokrasi informasi, calon mahasiswa memandang ilmu perpustakaan sebagai keputusan penting yang memajukan peradaban, dan pemerintah memandang pendanaan perpustakaan sebagai investasi untuk masa depan negara yang berpengetahuan dan bermoral.

Lampiran


 

Ketika Validasi Digital Lebih Berharga dari Kebahagiaan

Oleh: Fitrimawati 

Mahasiswa S1 Ilmu Perpustakaan dan Informasi Islam

Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Ponorogo


 

Ketika Validasi Digital Lebih Berharga dari Kebahagiaan

 

Di era digital, manusia modern terjebak dalam ilusi kenyataan yang diukur melalui angka-angka di layar Handphone (HP). media sosial bukan sekadar berbagi momen, melainkan menjadi ajang mencari validasi dari orang-orang yang tidak saling mengenal secara personal. "Like" yang bertambah memberikan kebahagiaan sesaat, seolah membuktikan bahwa seseorang berarti dan diakui keberadaannya di khalayak umum. Namun, semakin banyak yang mencari pengakuan di media sosial, dan semakin merasakan kekosongan dalam kehidupan nyata. Seberapa viral konten, seberapa banyaknya like bukan menjadi tolak uur kebahagiaan melainkan pada kualitas hubungan, kontribusi nyata, dan kebahagiaan yang banyak di lupakan. Media sosial yang seharusnya menjadi alat untuk berkembang, malah menjadi penjara baru yang mengurung seseorang dalam ketergantungan apresiasi dunia maya.

Validasi digital, merupakan tolak ukur dalam menilai diri seseorang di era modern. Pengakuan like, komentar pujian, atau jumlah followers yang terus bertambah menjadi bukti konkret hidup seseoran sukses dan bahagia. Padahal, validasi dari dunia maya hanya bayangan bukan cerminan diri seseorang yang berbeda dengan kehidupanya sesungguhnya. Seseorang bisa terlihat bahagia di Instagram, foto liburan mewah dan caption inspiratif, namun di balik layar sedang berjuang dengan kesepian dan krisis identitas. jumlah followers dan seberapa banyak orang asing yang menekan tombol like di samakan dengan pencapaiaan kebahagiaan hidup padahal kebahagiaan sejati dan kesuksesan dibangun dari kepuasan batin, hubungan yang baik dengan sesama. Validasi digital membuat banyak orang kehilangan arah, mengejar bayangan kesuksesan digital, mengejar  tanpa memikirkan kehidupan di dunia nyata.

Kebahaaan awalnya ketika berkumpul bersama keluarga, menyelesaikan pekerjaan dengan baik, atau sekadar menikmati secangkir kopi di pagi hari tanpa perlu memberitahu dunia. Kebahagiaan seolah tidak sah jika tidak di-posting di media sosial ini lah yang terjadi saat ini. Liburan ke pantai dan makan di restoran estetik tidak cukup dinikmati dengan tenang, melainkan harus diabadikan dengan puluhan foto untuk story whatsapp, instagram story dan bakan melakukan live tiktok.  Seperti yang di lakukan oleh wisatawan yang menghabiskan lebih banyak waktu berfoto daripada menikmati keindahan alam di Bali dan restoran-restoran berlomba menciptakan interior Instagram-worthy karena pengunjung datang bukan untuk makanan, tapi untuk konten.

Tekanan untuk tampil sempurna di media sosial telah menciptakan standar yang tidak realistis dan melelahkan. Masyarakat merasa tuntutan untuk selalu terlihat produktif, bahagia, dan sukses di setiap unggahan mereka. Tidak ada ruang untuk menunjukkan kelelahan, kegagalan, dan kesedihan . Fenomena hustle culture memaksa banyak orang untuk terus memposting pencapaian kerja, side hustle, atau rutinitas produktif, seolah istirahat adalah dosa. Banyaknya pasan mata yang yang dapat melihat melalu internet seakan menjadi daya tarik tersendiri.

Dampak psikologis dari ketergantungan validasi digital sangat nyata dan mengkhawatirkan pada kesehatan mental masyarakat. Ketika unggahan tidak mendapat respons yang diharapkan, muncul perasaan tidak berharga dan pertanyaan, apakah ada yang salah dengan saya? Apakah kontenya kurang menarik? apakah say ketingalan zaman? Apa saya harus menubah cara berpakaia saya?. Perasaan cemas dan tidak produktif ketika melihat orang lain tampak lebih sukses, lebih cantik, atau lebih bahagia mereka mengingikan nya juga sehingga seseoran melakukan berbagai cara agar mendapatkannya. Kecanduan media sosial menyebabkan kelelahan mental paradoks di mana seseorang merasa lelah scrolling tapi tidak bisa berhenti. (FOMO) Fear of Missing Out membuat banyak orang merasa harus selalu online dan tidak boleh menghilang di dunia maya.

Media sosial telah menjadi panggung besar tempat orang-orang menampilkan versi terbaik , menciptakan ilusi yang jauh dari kenyataan. Yang di lihat di Instagram atau TikTok adalah highlight reel momen pilihan yang telah melalui proses editing, filter, dan pemilihan angle sempurna, bukan potret kehidupan yang sesungguhnya. Masyarakat sering terjebak dalam perbandingan sosial yang tidak adil, membandingkan behind the scenes kehidupan mereka dengan panggung pertunjukan orang lain. Instagram vs Reality yang viral, menunjukkan betapa berbedanya foto di media sosial dengan kondisi sebenarnya, banyak spot foto yang terlihat mewah dan luas di Instagram, ternyata hanya sudut kecil dengan antrian panjang pengunjung yang rela menunggu berjam-jam demi satu foto sempurna. Ilusi ini membuat banyak orang merasa hidupnya tidak cukup baik dan terus mengejar standar yang sebenarnya tidak pernah ada.

Semakin banyaknya pertemanan di media sosialmaka semakin terasing dari hubungan dunia nyata manusiawi yang autentik. Pertemanan sering kali lebih banyak terjadi melalui layar daripada tatap muka langsung. Kita tahu update kehidupan ratusan "teman" di media sosial, tetapi tidak mengenal mereka secara personal. Kualitas percakapan menurun drastis ketika berkumpul pun, masing-masing sibuk dengan ponselnya, lebih tertarik mengabadikan momen daripada benar-benar hadir dalam momen tersebut.

Validasi digital dari sudut pandang nilai moral dan spiritual banyak  mencerminkan krisis makna hidup yang lebih dalam. Berbagai ajaran agama dan filsafat hidup mengajarkan bahwa kebahagiaan sejati bersumber dari dalam diri, dari hubungan yang bermakna dengan Sang Pencipta, sesama manusia, dan diri sendiri bukan dari penilaian orang lain. Dalam Islam, riya  (berbuat sesuatu untuk dilihat orang lain) dianggap sebagai penyakit hati yang merusak keikhlasan.

Menemukan keseimbangan dalam penggunaan media sosial  bukan hanya meninggalkannya sama, melainkan menggunakannya secara sadar, kritis, dan proporsional. Literasi digital menjadi kunci utama, masyarakat perlu memahami bahwa apa yang ditampilkan di media sosial adalah konstruksi realitas, bukan realitas itu sendiri. Beberapa langkah yang bisa dilakukan antara lain: melakukan digital detox secara berkala dengan tidak membuka media sosial selama beberapa hari untuk merasakan kembali kehidupan tanpa tekanan validasi digital, membatasi screen time dengan aplikasi yang membantu mengontrol penggunaan ponsel, melakukan refleksi diri dengan bertanya "apakah aku melakukan ini untuk diriku sendiri atau untuk konten?, dan mem-follow akun yang memberikan dampak positif sambil unfollow atau mute akun yang memicu insecurity.

validasi digital tidak akan pernah memberikan kebahagiaan yang berkelanjutan. Kebahagiaan sejati lahir dari penerimaan diri, hubungan yang bermakna, dan pencapaian yang selaras, bukan dari jumlah like atau followers. Sudah saatnya bertanya: apakah kita hidup untuk diri sendiri, atau untuk menampilkan versi hidup yang diinginkan orang lain? Marilah menghargai momen sederhana yang tidak perlu dipamerkan, percakapan dengan sahabat, pelukan keluarga, atau pencapaian kecil yang bermakna. Nilai diri ditentukan oleh integritas dan kebaikan di kehidupan nyata, bukan algoritma media sosial. Jangan biarkan validasi digital mencuri kebahagiaan, hiduplah dengan lebih baik dan bermakna.

Lampiran:

IJTIHAD: JALAN TENGAH ANTARA TRADISI DAN MODERNITAS


IJTIHAD: JALAN TENGAH ANTARA TRADISI DAN MODERNITAS 

ilmaalyatul516@gmail.com


PENDAHULUAN 

Perkembangan zaman menghadirkan tantangan serius bagi umat islam dalam merespon perubahan sosial, teknologi, dan budaya global. Di satu sisi, tradisi keislaman mengandung nilai luhur yang telah teruji sepanjang sejarah peradaban umat manusia, Namun di sisi lain, modernitas menuntut fleksibilitas, rasionalitas, serta kemampuan adaptasi terhadap realitas baru yang terus berubah. Ketegangan antara menjaga tradisi dan merespons modernitas sering melahirkan sikap yang kaku maupun liberal tanpa batas. Dalam konteks ini lah, ijtihad menjadi isu aktual dan penting untuk kembali dibicarakan secara proporsional.

Ijtihad adalah pengerahan seluruh kemampuan atau usaha sungguh-sungguh oleh seorang ahli (mujtahid) untuk menetapkan hukum syariat islam dari sumber-sumbernya (al-qur'an dan sunnah) terhadap masalah-masalah baru yang tidak ada ketetapan hukum secara eksplisit, dengan menggunakan akal dan metodologi fiqih. Pelaku disebut sebagai mujtahid yaitu ulama yang memenuhi syarat-syarat keahlian dalam ilmu-ilmu keislaman.

Ijtihad bukan sekadar konsep hukum, tetapi mekanisme intelektual dalam merawat relevansi ajaran islam. Tanpa ijtihad, ajaran agama berisiko kehilangan daya jawab terhadap persoalan terkini dimasyarakat.


Ijtihad sejatinya merupakan jalan tengah yang memungkinkan tradisi islam tetap hidup berdampingan dengan tuntutan modernitas secara konstruktif. Pemerintah Indonesia melalui kebijakan moderasi beragama secara tidak langsung mendorong semangat ijtihad dalam kehidupan sosial keagamaan. Pendekatan ini menekankan pentingnya keseimbangan antara konteks keagamaan dan konteks sosial yang berkembang. Dalam praktiknya ijtihad dipahami sebagai upaya ulama dan cendekiawan merespon persoalan publik secara konteksual, kebijakan ini menunjukkan bahwa ijtihad relevan dalam tata kelola kehidupan berbangsa. Dengan demikian, ijtihad menjadi jembatan antara warisan klasik dan kebutuhan masyarakat modern.


ARGUMEN DAMPAK POSITIF

Penerapan ijtihad secara konsisten membawa dampak positif bagi dinamika kehidupan beragama dan bernegara. Ijtihad mendorong lahirnya pemikiran islam yang solutif terhadap isu pendidikan, ekonomi, dan teknologi kontemporer. Melalui ijtihad, hukum islam dapat menjawab persoalan digitalisasi, bioetika, dan keadilan sosial secara bertanggung jawab. Hal ini memperkuat citra islam sebagai agama yang rahmatan lil alamin dan adaptif sepanjang zaman. Selain itu, ijtihad menghindari umat islam dari sikap taklid buta yang menghambat kemajuan intelektual. Masyarakat menjadi lebih kritis, dialogis, dan terbuka terhadap perbedaan pendapat. Dampak jangka panjangnya adalah terciptanya harmoni sosial dan stabilitas keagamaan yang berkelanjutan.


ARGUMEN DAMPAK NEGATIF

Jika diabaikan, pengabaian terhadap ijtihad berpotensi menimbulkan stagnasi pemikiran dan konflik sosial yang berlarut-larut. Tanpa ijtihad, teks agama sering dipahami secara literal tanpa mempertimbangkan perubahan konteks sosial. Kondisi ini dapat melahirkan sikap eksklusif dan intoleran dalam kehidupan bermasyarakat. Ketertutupan terhadap ijtihad juga membuka ruang radikalisme berbasis tafsir sempit ajaran agama. Dalam jangka panjang, umat Islam dapat tertinggal dalam percaturan global ilmu pengetahuan dan teknologi. Ketidaksiapan merespons modernitas berpotensi melemahkan peran agama di ruang publik. Oleh karena itu, menolak ijtihad justru membawa dampak negatif bagi keberlangsungan tradisi itu sendiri.


PERBANDINGAN DENGAN PENDAPAT LAIN 

Sebagian pihak berpendapat bahwa ijtihad berlebihan dapat mengikis kemurnian ajaran Islam yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah. Pandangan ini menganggap ijtihad sebagai pintu masuk liberalisasi agama yang tidak terkendali. Namun, secara historis, para ulama klasik justru menjadikan ijtihad sebagai fondasi pengembangan mazhab fiqh. Data sejarah menunjukkan bahwa kejayaan peradaban Islam lahir dari tradisi ijtihad yang kuat dan beragam. Ijtihad memiliki kaidah metodologis yang ketat, bukan kebebasan tanpa batas seperti yang dituduhkan. Dengan pengawasan keilmuan, ijtihad tetap menjaga otoritas teks dan tujuan syariat. Oleh sebab itu, kekhawatiran tersebut kurang berdasar secara ilmiah dan historis. Sebagian kalangan tekstualis berpendapat bahwa pintu ijtihad telah tertutup sejak era klasik demi menjaga kemurnian syariat. Pandangan ini didukung oleh kekhawatiran munculnya tafsir bebas yang berpotensi menyimpang dari Al-Qur'an dan Sunnah. Namun, ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi dan Wahbah az-Zuhaili menegaskan ijtihad tetap terbuka secara metodologis. Mereka menunjukkan bahwa Majma' Fiqh Islami dan MUI rutin melakukan ijtihad kolektif menghadapi persoalan modern. Data fatwa ekonomi syariah, vaksinasi, dan teknologi digital membuktikan ijtihad justru menjaga maslahat umat. Dengan demikian, klaim penutupan ijtihad tidak sejalan dengan praktik keilmuan Islam kontemporer yang terukur.


KESIMPULAN 

Ijtihad merupakan instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara tradisi Islam dan tuntutan modernitas yang terus berkembang. Melalui ijtihad, ajaran Islam tetap relevan tanpa kehilangan nilai-nilai fundamentalnya. Dukungan pemerintah terhadap moderasi beragama memperkuat posisi ijtihad dalam ruang publik Indonesia. Dampak positif ijtihad terlihat dalam terciptanya pemikiran Islam yang inklusif dan solutif. Sebaliknya, pengabaian ijtihad berisiko melahirkan stagnasi dan konflik sosial keagamaan. Dengan demikian, ijtihad layak dipahami sebagai jalan tengah yang strategis. Ijtihad bukan ancaman, melainkan peluang bagi masa depan Islam yang berkemajuan.

Di Balik Klik “Checkout”: Ketika Belanja Online (E-Commerce) Mengandung Unsur Gharar  Oleh: Fitrimawati fitrimawati6@gmail.com

Pada awalnya internet digunakan sebagai alat berkomunikasi namun seiring dengan perkenbagan zaman dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, internet saat ini menjadi alat untuk jual beli dengan adanya E-Commerce masyarakat kini lebih di mudakan lagi dalam memenuhi kebutuhan namun traksangsi ini juga berbahaya dan risiko dalam transaksi yang bisa merugikan konsumen. E-Commerce  ini dapat memngaruhi jual beli yang menimbulkan ketidak jelas, belanja online semakin populer karena kemudahan akses dan variasi produk yang ditawarkan. Informasi Produk yang di tawarkan kepada konsumen sering ditemukan pada deskripsi produk di e-commerce yang kurang lengkap atau berlebihan sehingga konsumen menerima barang yang tidak sesuai harapan. E-commerce adalah platfrom jual beli online yang saat ini sedang hits di masyarakat. 
Pemerintah Indonesia sudah membuat regulasi untuk mengatur transaksi digital, namun penerapan prinsip syariah dalam mencegah unsur gharar di e-commerce masih mengalami kesulitan dalam pengawasan dan implementasi yang efektif. Tantangan utamanya pada kecepatan perkembangan model bisnis digital yang jauh melampaui kemampuan regulasi untuk mengikutinya. Platform e-commerce terus berinovasi dengan berbagai skema promosi, sistem pre-order, hingga fitur lucky draw yang mengandung ketidakjelasan (gharar) dalam aspek harga, kualitas, atau waktu penerimaan barang. Meskipun Undang-Undang Perdagangan Elektronik dan peraturan turunannya telah mengatur perlindungan konsumen, tetapi celah implementasi masih terbuka lebar. 
Minimnya literasi syariah di kalangan pelaku usaha online membuat mereka tidak memahami bahwa praktik-praktik seperti menjual barang yang belum dimiliki, sistem arisan online tanpa kejelasan mekanisme, atau flash sale dengan stok terbatas yang tidak jelas jumlahnya, sesungguhnya bertentangan dengan prinsip transparansi dalam muamalah Islam. Untuk mewujudkan ekosistem e-commerce yang bebas gharar, diperlukan sinergi antara pemerintah, platform digital, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan pelaku usaha. Otoritas terkait seperti Kementerian Perdagangan dan Otoritas Jasa Keuangan perlu memperketat pengawasan melalui sistem monitoring berbasis teknologi yang mampu mendeteksi praktik-praktik tidak transparan secara real-time. 
Platform e-commerce juga harus mengambil tanggung jawab lebih besar dengan menerapkan standar verifikasi seller yang ketat, mewajibkan deskripsi produk yang detail dan akurat, serta menyediakan mekanisme dispute resolution yang adil dan cepat. Di sisi lain, edukasi kepada konsumen muslim tentang prinsip-prinsip transaksi syariah dalam berbelanja online menjadi krusial agar mereka dapat membuat keputusan pembelian yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga sesuai dengan nilai-nilai agama. Dengan pendekatan ini, Indonesia dapat menjadi pionir dalam menciptakan ekosistem e-commerce yang tidak hanya modern dan efisien, tetapi juga beretika dan selaras dengan prinsip-prinsip syariah yang menjunjung tinggi keadilan dan transparansi dalam setiap transaksi.
Jika prinsip gharar bisa diminimalkan, maka e-commerce dapat memberikan dampak positif seperti memperluas pasar, meningkatkan efisiensi, dan melindungi konsumen dari penipuan. Sebaliknya jika tidak, ketidakpastian bisa menimbulkan transaksi yang tidak adil dan menurunkan kepercayaan masyarakat. Dampak dari minimalisasi gharar dalam e-commerce sebenarnya bersifat multidimensi dan sangat signifikan bagi perekonomian nasional. Ketika transaksi digital bebas dari unsur ketidakjelasan, pelaku UMKM dapat memasarkan produknya ke seluruh nusantara bahkan mancanegara tanpa khawatir reputasi mereka rusak akibat kesalahpahaman spesifikasi produk. Konsumen juga akan lebih percaya diri berbelanja online karena terlindungi dari praktik bait and switch, manipulasi review, atau pengiriman barang tidak sesuai pesanan. 
Namun realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya. Data dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat ribuan pengaduan konsumen e-commerce setiap tahunnya, dengan mayoritas kasus berkaitan dengan ketidaksesuaian barang, penipuan, dan ketidaktransparanan informasi produk. Kerugian material yang dialami konsumen bukan hanya soal uang, tetapi juga waktu, tenaga, dan yang paling penting adalah rusaknya kepercayaan terhadap sistem perdagangan digital secara keseluruhan. Fenomena ini membuktikan bahwa gharar bukan sekadar konsep teoritis dalam fikih muamalah, melainkan persoalan konkret yang berdampak langsung pada kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Beberapa orang mengatakan bahwa gharar bukan masalah besar karena fokus utama hanya soal kemudahan bertransaksi, tetapi data menunjukkan bahwa banyak konsumen mengalami kerugian karena ketidakjelasan, sehingga perlindungan konsumen harus ditingkatkan. Argumentasi yang menempatkan kemudahan bertransaksi di atas prinsip keadilan dan transparansi sesungguhnya mencerminkan pandangan yang dangkal dan berpotensi merugikan dalam jangka panjang. Memang benar bahwa e-commerce telah merevolusi cara masyarakat berbelanja dengan menawarkan kenyamanan berbelanja dari rumah, pilihan produk yang beragam, dan harga yang kompetitif.
kemudahan tersebut menjadi tidak bermakna jika konsumen harus menanggung risiko menerima barang yang tidak sesuai ekspektasi, menghadapi seller yang tidak responsif, atau bahkan menjadi korban penipuan. Survei yang dilakukan oleh berbagai lembaga konsumen menunjukkan bahwa tingkat kepuasan konsumen e-commerce di Indonesia masih fluktuatif, dengan komplain terbanyak justru terkait ketidakjelasan informasi produk dan layanan purna jual yang buruk. Lebih dari itu, dalam perspektif ekonomi Islam, kemudahan transaksi tidak boleh mengorbankan prinsip keadilan (al-'adl) dan transparansi (al-wadih) yang merupakan fondasi dari setiap aktivitas muamalah. Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 29 tentang larangan memakan harta dengan cara yang batil, yang mencakup pula transaksi yang mengandung penipuan dan ketidakjelasan. Dengan demikian, upaya meningkatkan perlindungan konsumen bukan hanya tuntutan hukum positif, tetapi juga kewajiban moral dan agama yang harus diprioritaskan.
Oleh karena itu, pemerintah dan pelaku usaha perlu memperkuat regulasi digital, meningkatkan literasi syariah agar transaksi berjalan adil, transparan, dan sesuai prinsip ekonomi Islam. Langkah konkret yang dapat diambil meliputi pembentukan task force khusus yang melibatkan Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, OJK, MUI, dan asosiasi e-commerce untuk merumuskan standar operasional prosedur transaksi digital yang sesuai syariah. Regulasi harus mencakup kewajiban platform menyediakan informasi produk yang lengkap dan akurat, sistem rating dan review yang terverifikasi, mekanisme escrow yang melindungi kedua belah pihak, serta sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar. 
literasi syariah perlu dilakukam melalui berbagai channel, mulai dari media sosial, webinar, hingga kurikulum pendidikan di pesantren dan sekolah Islam. Pelaku usaha muslim khususnya perlu diberi pemahaman bahwa menjalankan bisnis sesuai syariah bukan hanya soal menghindari riba, tetapi juga memastikan setiap transaksi bebas dari gharar, tadlis (penipuan), dan najasy (persaingan tidak sehat). Dengan kombinasi regulasi yang kuat dan kesadaran syariah yang tinggi, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi model ekonomi digital yang tidak hanya maju secara teknologi, tetapi juga beradab dan berkah. Ini bukan sekadar cita-cita, melainkan sebuah keniscayaan jika kita ingin membangun peradaban ekonomi yang berkelanjutan dan diridhoi Allah SWT.
Kesimpulannya, meskipun e-commerce membawa kemajuan besar, kewaspadaan terhadap gharar harus dijaga agar transaksi digital benar-benar menguntungkan dan aman bagi semua pihak.


Hidupkan Akhlak melalui Ilmu yang Diamalkan

Dakwahpos.com, Bandung- Di era modern ini, informasi dan ilmu pengetahuan dapat diterima dan dicari dengan mudah. Namun sering kali manusia tidak dapat menyeimbangi pengetahuan tersebut dengan pengamalan dalam kehidupan sehari-hari. Padahal, ilmu yang seharusnya melahirkan akhlak yang terpuji justru tidak dapat diwujudkan. Hal inilah yang menjadi pesan utama dalam kajian ibu-ibu di Masjid Ar-Rahmat Cipadung Wetan yang membahas Surat Al-Mulk ayat 10 tentang pentingnya mengamalkan ilmu agar tidak menyesal di akhirat.

Allah berfirman dalam Surat Al-Mulk ayat 10,
وَقَالُوْا لَوْ كُنَّا نَسْمَعُ اَوْ نَعْقِلُ مَا كُنَّا فِيْٓ اَصْحٰبِ السَّعِيْرِ

Dalam surat Al-Mulk ayat 10, Allah menggambarkan penyesalan orang-orang kafir yang tidak mau mendengarkan atau memikirkan perihal peringatan Allah. Mereka berkata "Andaikan dahulu kami mendengarkan atau memikirkan (peringatan itu), tentulah kami tidak termasuk ke dalam (golongan) para penghuni (neraka) Sa'ir (yang menyala-nyala)."

Dapat disimpulkan dari arti Surat Al-Mulk ayat 10 bahwa mendengar dan mengetahui ilmu saja belum cukup, karena seharusnya ilmu itu harus kita pelajari dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari agar dapat memberikan manfaat untuk diri sendiri maupun orang lain.

Kajian yang dipimpin oleh Ustaz Wahyu menekankan satu pesan penting bahwa ilmu tanpa amal maka tidak memiliki nilai. Menurut saya, pesan itu sangat relevan dengan kondisi sekarang. Banyak orang tahu kebaikan, tapi enggan mempraktikkannya. Ilmu hanya berhenti di lisan, tidak sampai ke hati. Padahal, seseorang baru bisa disebut berilmu ketika ilmunya mengubah sikap dan perilakunya menjadi lebih baik.
 
Pesan serupa juga disampaikan oleh Ketua DKM Ar-Rahmat, Bapak Edih Supardih, bahwa dalam mengamalkan ilmu bisa dimulai dari hal-hal kecil dalam kehidupan sehari-hari. Seperti untuk para ibu, penerapan ilmu agama dapat diwujudkan dengan mendidik anak-anak dengan penuh kesabaran, serta mencontohkan sikap sopan dalam keseharian. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam Surat At-Tahrim ayat 6: "Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka."

Saya setuju dengan pendapat Bapak Edih, karena perubahan besar dimulai dari hal kecil yang sudah menjadi kebiasaan. Menurut saya, mengamalkan ilmu di lingkungan keluarga adalah langkah nyata untuk membangun generasi berakhlak mulia. Dengan begitu saya percaya, ketika seorang ibu berakhlak baik dan mengamalkan ilmunya, anak-anak akan menirunya. Dari sanalah pengamalan ilmu yang menumbuhkan akhlak terpuji tercapai.

Reporter: Yuhan Safarah, KPI/3C

Maulid Nabi sebagai Momentum Memperbaiki Diri





Bandung—Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan Majelis Sanida Al-Hikmah pada Senin (22/09/2025) bukan sekadar agenda seremonial tahunan. Kegiatan ini menjadi ruang refleksi bersama bagi jamaah—mulai dari ibu-ibu majelis, bapak-bapak, hingga para santri—untuk kembali menata keimanan dan praktik keislaman dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam kajiannya, Ustadz Ayi Rohimat selaku pimpinan majelis menegaskan bahwa kelahiran Nabi Muhammad SAW merupakan peristiwa besar yang membawa perubahan mendasar bagi peradaban manusia. Kehadiran Rasulullah tidak hanya mengakhiri praktik-praktik jahiliah, tetapi juga menghadirkan nilai tauhid, akhlak, dan kemanusiaan yang hingga kini terus dirayakan dan dijadikan teladan oleh umat Islam.

Pernyataan Ustadz Ayi yang disampaikan dalam bahasa Sunda menggambarkan betapa besar kebahagiaan atas kelahiran Rasulullah SAW. Perayaan Maulid, dalam konteks ini, bukan dimaknai sebagai euforia semata, melainkan wujud rasa cinta dan penghormatan kepada Nabi yang telah membawa cahaya Islam ke tengah umat manusia.

Lebih jauh, pesan yang disampaikan dalam kajian tersebut menyentuh aspek praksis kehidupan beragama. Ajakan untuk memperbanyak membaca Al-Qur'an, bersolawat, berdzikir, serta mengamalkan sunnah Nabi menjadi penekanan penting. Hal ini menunjukkan bahwa Maulid Nabi seharusnya menjadi titik awal perubahan perilaku, bukan hanya peringatan simbolik tanpa dampak nyata.

Penekanan tentang pentingnya menjaga aurat, khususnya bagi perempuan, juga menjadi pengingat bahwa ketaatan tidak bisa dipisahkan dari upaya menjaga kesucian diri dan martabat sebagai muslim. Pesan ini relevan dengan kondisi masyarakat saat ini, di mana nilai-nilai agama kerap berbenturan dengan gaya hidup modern.

Melalui peringatan Maulid Nabi di Majelis Sanida Al-Hikmah, jamaah diajak untuk menjadikan kecintaan kepada Rasulullah SAW sebagai energi spiritual dalam memperbaiki diri. Maulid bukan sekadar mengenang kelahiran Nabi, tetapi momentum untuk meneladani ajaran dan akhlaknya dalam kehidupan sehari-hari.


Hati Khusyuk dan Ikhlas, Jadi Esensi Dalam Ibadah

Dakwahpos.com, Bandung– Di negeri dengan banyak tersebarnya para ulama dari Sabang sampai Merauke, perbedaan cara ibadah sering kali terjadi. Namun terkadang perbedaan tersebut kerap kali menimbulkan banyak perdebatan dari banyak kalangan. Ada yang membaca doa qunut, ada juga yang tidak. Ada yang menggerakkan jarinya saat tahiyat, ada pula yang tidak. Namun, ironisnya perbedaan kecil itu sering menjadi bahan perdebatan panjang seolah-olah menentukan siapa yang paling benar di hadapan Tuhan. Padahal perbedaan tersebut tidak perlu banyak diperdebatkan karena masih sama-sama bersumber dari Rasulullah Saw.

Jika kita renungkan sejenak, esensi ibadah yang sebenarnya adalah sarana untuk mendekatkan diri kita kepada Allah, bukan hanya sekadar gerakan fisik atau perbedaan bacaan. Hal itu memang penting, namun, ada hal yang jauh lebih penting yaitu keikhlasan dan kekhusyukan hati ketika kita melaksanakan ibadah.

Ustaz Sona Zainal Walad menceritakan pengalamannya ketika menuntut ilmu di Mesir, di Negeri Kinaanah, umat Islam begitu terbiasa dengan perbedaan seperti halnya saat bulan Ramadan sebagian jemaah melaksanakan salat tarawih, ada yang melaksanakan sebelas rakaat dan ada juga yang melaksanakan dua puluh tiga rakaat. Perbedaan itu tidak menjadi hal-hal yang diperdebatkan di sana melainkan perbedaan itu dijadikan satu kesatuan dan itu adalah nomor yang utama.

Ustaz Sona juga menekankan bahwasanya dalam fiqih memang terdapat banyak sekali perbedaan. Setiap mazhab memiliki cara pandang dan dalilnya sendiri. Imam Syafi'i, Imam Malik, Imam Hambali, dan Imam Hanafi misalnya memiliki penafsiran berbeda dalam hal bacaan qunut atau gerakan salat. Namun, perbedaan itu tidak menjadi perdebatan, melainkan untuk menunjukkan kekuasaan rahmat Allah akan kekayaan khazanah Islam.

Perbedaan dalam ibadah seharusnya menjadi cermin luasnya ajaran Islam, bukan menjadi sumber perpecahan. Selama masih berpijak pada tuntunan Rasulullah Saw dan berpedoman pada Al-Qur'an dan As-Sunnah, semua bentuk ibadah itu sah yang perlu kita jaga adalah niat dan keikhlasan hati. Karena hanya dengan menumbuhkan keikhlasan dan menjaga kekhusyukan, umat Islam akan mampu menemukan kembali makna sejati dalam beribadah yakni mendekatkan diri kepada Allah dan memperkuat persaudaraan sesama manusia.

Reporter : Santi Sri Mulyani, KPI 3/C

Masjid

Masjid

Opini

Opini

Sosok

Sosok

Pendidikan

Pendidikan

Ekonomi

Ekonomi

Sastra

Sastra

Wisata

Wisata

Resensi

Resensi
© Dakwahpos 2024