DAKWAHPOS.com berkomitmen menjalankan praktik jurnalistik yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. Sebagai bagian dari komitmen tersebut, kami memberikan ruang untuk Hak Jawab dan Koreksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
1. Hak Jawab
Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan nama baiknya.
- Permohonan Hak Jawab harus diajukan secara tertulis.
- Hak Jawab harus berkaitan langsung dengan isi pemberitaan yang dipersoalkan.
- Redaksi berhak melakukan penyuntingan tanpa mengubah substansi isi.
- Hak Jawab akan dimuat secara proporsional dan berimbang.
2. Koreksi
Koreksi adalah pembetulan terhadap kekeliruan informasi, data, atau fakta dalam suatu pemberitaan.
- Setiap pihak dapat mengajukan koreksi disertai data pendukung yang relevan.
- Redaksi akan melakukan verifikasi atas permohonan koreksi.
- Jika ditemukan kekeliruan, perbaikan akan dilakukan dengan mencantumkan keterangan pembaruan (update/ralat).
3. Tata Cara Pengajuan
Permohonan Hak Jawab atau Koreksi dapat dikirimkan melalui:
Email: redaksi@dakwahpos.com
Subjek Email: HAK JAWAB atau KOREKSI
Sertakan:
- Nama lengkap
- Identitas yang dapat diverifikasi
- Tautan artikel yang dimaksud
- Penjelasan atau tanggapan secara jelas
4. Batas Waktu
Redaksi akan memproses permohonan Hak Jawab atau Koreksi dalam waktu selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah permohonan diterima dan diverifikasi.
5. Prinsip Redaksi
DAKWAHPOS.com menjunjung tinggi prinsip akurasi, keberimbangan, dan itikad baik dalam setiap pemberitaan. Kami berpedoman pada Undang-Undang Pers Republik Indonesia dan Kode Etik Jurnalistik dalam menangani Hak Jawab dan Koreksi.
Alamat Redaksi
Fakultas Dakwah dan Komunikasi
UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Jl. A.H. Nasution No. 105, Cibiru
Kota Bandung, Jawa Barat, Indonesia
Tidak ada komentar
Posting Komentar