Hak Jawab & Koreksi

 


DAKWAHPOS.com berkomitmen menjalankan praktik jurnalistik yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. Sebagai bagian dari komitmen tersebut, kami memberikan ruang untuk Hak Jawab dan Koreksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.


1. Hak Jawab

Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan nama baiknya.

  • Permohonan Hak Jawab harus diajukan secara tertulis.
  • Hak Jawab harus berkaitan langsung dengan isi pemberitaan yang dipersoalkan.
  • Redaksi berhak melakukan penyuntingan tanpa mengubah substansi isi.
  • Hak Jawab akan dimuat secara proporsional dan berimbang.

2. Koreksi

Koreksi adalah pembetulan terhadap kekeliruan informasi, data, atau fakta dalam suatu pemberitaan.

  • Setiap pihak dapat mengajukan koreksi disertai data pendukung yang relevan.
  • Redaksi akan melakukan verifikasi atas permohonan koreksi.
  • Jika ditemukan kekeliruan, perbaikan akan dilakukan dengan mencantumkan keterangan pembaruan (update/ralat).

3. Tata Cara Pengajuan

Permohonan Hak Jawab atau Koreksi dapat dikirimkan melalui:

Email: redaksi@dakwahpos.com
Subjek Email: HAK JAWAB atau KOREKSI
Sertakan:
- Nama lengkap
- Identitas yang dapat diverifikasi
- Tautan artikel yang dimaksud
- Penjelasan atau tanggapan secara jelas


4. Batas Waktu

Redaksi akan memproses permohonan Hak Jawab atau Koreksi dalam waktu selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah permohonan diterima dan diverifikasi.


5. Prinsip Redaksi

DAKWAHPOS.com menjunjung tinggi prinsip akurasi, keberimbangan, dan itikad baik dalam setiap pemberitaan. Kami berpedoman pada Undang-Undang Pers Republik Indonesia dan Kode Etik Jurnalistik dalam menangani Hak Jawab dan Koreksi.


Alamat Redaksi

Fakultas Dakwah dan Komunikasi
UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Jl. A.H. Nasution No. 105, Cibiru
Kota Bandung, Jawa Barat, Indonesia

Tidak ada komentar

© Dakwahpos 2024