Keutamaan Tahlilan dan Mengirimkan Pahala Zikir Menurut Pandangan Ulama

0
Klik untuk membaca artikel.


Dakwahpos.com, Bandung— Pengajian ibu-ibu Masjid Al-Amanah Cipadung berlangsung secara rutin setiap hari Ahad setelah salat Asar. Para ibu menunjukkan antusiasme yang sangat tinggi dalam menuntut ilmu.


Suasana khidmat mewarnai pelaksanaan pengajian rutin ibu-ibu tersebut. Sebelum ceramah dimulai, seluruh jamaah terlebih dahulu merangkaikan amalan tawasul dan pembacaan tahlil bersama. Pembacaan tahlil yang diisi dengan Surah Al-Fatihah, Al-Ikhlas, Al-Mu'awwidzatain (Al-Falaq dan An-Nas), Asmaul Husna, serta kalimat-kalimat thayyibah ini menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT sekaligus mendoakan para pendahulu.


Dalam ceramah inti, penceramah menjelaskan bahwa tahlilan yang umum dilaksanakan masyarakat—baik dalam pengajian rutin maupun peringatan 7, 10, 40, 100, hingga 1.000 hari—merupakan amalan yang disunnahkan karena berisi rangkaian zikir. Mengenai hukum menghadiahkan pahala zikir dan Al-Qur'an, para ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Ahmad bin Hanbal menegaskan bahwa pahala tersebut dapat sampai kepada almarhum maupun orang yang masih hidup, cukup dengan meniatkannya di dalam hati.


Selain itu, jamaah ibu-ibu juga diingatkan tentang pentingnya bersedekah untuk 360 persendian tubuh setiap hari. Setiap bacaan tasbih, tahmid, tahlil, takbir, dan amar ma'ruf nahi munkar bernilai sedekah. Seluruh kewajiban sedekah persendian tersebut dapat dicukupi hanya dengan melaksanakan dua rakaat shalat Dhuha di pagi hari. Sebagaimana riwayat Imam Ahmad bin Hanbal, umat Islam juga dianjurkan membaca Al-Fatihah, Al-Ikhlas, dan Al-Mu'awwidzatain saat berziarah kubur untuk dihadiahkan pahalanya kepada para ahli kubur.


Reporter: Rifqi Alfiansyah, KPI/3C

Tidak ada komentar

Iklan Dakwahpos
Iklan Dakwahpos
Iklan Kiri Dakwahpos
Iklan Kanan Dakwahpos