Dakwahpos.com, Bandung – Masjid Al-Wafa Cibiru Hilir menggelar Praktik Ibadah pada malam Sabtu (18/9/2026) dengan mengulas Bab Istinja dari Kitab At-Taqrirat As-Sadidah. Kegiatan ini diikuti pemuda setempat.
Dalam kajiannya, Ustaz Aldi Ramdani, S.Hum., M.Pd. menjelaskan definisi istinja secara bahasa dan syariat. Menurutnya, istinja secara syariat adalah menghilangkan najis yang keluar dari kubul atau dubur menggunakan air atau batu, selama najis tersebut belum berpindah dari tempat keluarnya.
"Mempelajari tata cara istinja dan mandi wajib dengan benar ini hukumnya fardu ain bagi setiap muslim yang belum mengetahuinya," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa mengamalkan dan mempelajari ilmu yang hukumnya fardu ain pahalanya lebih besar dan lebih dicintai Allah SWT dibandingkan mengerjakan ibadah-ibadah sunah.
Ustaz Aldi Ramdani turut merinci lima hukum taklifi istinja, mulai dari wajib ketika najis bersifat basah dan mencemari, sunah ketika najis kering dan tidak mencemari, mubah untuk keringat di area kubul atau dubur, makruh untuk kentut, hingga haram.
Ia menjelaskan bahwa hukum haram istinja terbagi dua, yaitu haram tetapi sah, seperti menggunakan air hasil gasab, dan haram sekaligus tidak sah, seperti menggunakan benda yang dimuliakan syariat, semisal makanan atau tulang.
Selain hukum, ia turut memaparkan tiga tingkatan tata cara istinja, yakni menggabungkan batu dan air sebagai cara paling utama, menggunakan air saja, atau menggunakan batu saja dengan syarat-syarat tertentu.
"Dengan menggabungkan batu dan air, tangan tidak langsung tersentuh dengan zat najis," katanya, menjelaskan urutan penggunaan batu terlebih dahulu sebelum disempurnakan dengan air.
Yusri, salah satu pemuda yang hadir, mengaku kajian ini membuatnya lebih memahami tata cara bersuci yang benar. "Praktik istinja ini merupakan ibadah yang sangat dasar dan sering dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, sehingga penting untuk memahami cara bersuci yang benar," ujarnya.
Kegiatan praktik ibadah ini merupakan agenda rutin Masjid Al-Wafa Cibiru Hilir yang diikuti pemuda setempat sebagai sarana memperdalam fikih ibadah sehari-hari.
Tidak ada komentar
Posting Komentar