Dakwahpos.com Bandung – Masjid Jami Al-Hidayah Cikuda, Kelurahan Pasir Biru, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung merupakan sebuah masjid yang menjadi pilihan utama sebagai pusat dalam menitipkan anaknya untuk mengaji. Masjid tersebut Bernama Al-Hidayah yang di dalamnya terdapat sejumlah kegiatan yang memberi banyak manfaat kepada orang banyak terhusus pada masyarakat sekitrar.
Tokoh Pendiri Masjid Jami Al-Hidayah H. M. Kudsi sebagai pewakaf tanah dan segala prasarana fasilitas bangunan dan beliau percayakan pengelolaan kepada KH. Najmudin yang merupakan sosok yang sangat dikagumi dan didsegani dengan karismatik beliau yang sangat apik dalam laku lampah pribadi maupun kepada orang lain. Beliau pesantren di berbagai tempat kemudian setelah pulang ke kampung asalnya beliau mengamalkan ilmu yang telah diperoleh dari pondok-pondok nya daluhu disamping dengan keinginan untuk mendirikan lembaga Pendidikan di Cikuda yang kurang terutama lembaga pendidikan Islam pada saat itu. Karena itu pada tahun 1951 beliau ikut serta dipercayakan sangat memegang Masjid Jami Al-Hidayah serta dengan pondok pesantrennya kala itu sebagai pusat tempat berbagai macam kegiatan islami dengan begitu seiring berjalannya waktu kegiatan keagamaan kian semakin kuat bahkan bertahan hingga sekarang.
"Masjid ini didirikan tahun 1951, tanahnya, bangunan dan sarana lainnya wakaf dari Ayah saya H. M. Kudsi termasuk rumah Alm. KH. Najmudin , bahkan pernah ada pondoknya ada santri. KH. Najmudin itu yang ditokohkan oleh Ayah H. M. Kudsi itu pendirinyadan didukung oleh yang lainnya yaitu M. Rofi'I orang tua H. Zainal dan H. Abdurrahman mertuanya engkah (H. Asep Miftahudin) beberapa oaring tokoh itu sekitah tahun 1951 waktu itu bapak lahir masjid sudah dibangun cumin ukurannya kecil ukuran 8 meter ke 15," kandas Drs. H. Ayi Rahmat.
Seiring berjalannya waktu dan bergantinya zaman estapet kepemimpinan tokoh keagamaan terus kian berganti turun temurun, hingga saat ini Pemimpin atau tokoh dipercayakan kepada turunan yang merupakan anak ke-2 yaitu KH. Asep Miftahuddin penasehat atau pihak keputusan dan dibantu oleh Drs. H. Ayi Rahmat sebagai ketua dari seluruh kegiatan juga masih keponakan dari KH. Asep Miftahuddin.
"Awalnya kepengurusan oleh pak kiyai sendiri KH. Najmudin terus pernah oleh pak H. Zainal kemudian pak Aep Miftah terus ke saya sebagai ketua satu," tambah ujar Drs. H. Ayi Rahmat.
Hingga sekarang kegiatan kian terus berkembang dan bertambah dengan menyesuaikan kebutuhan umat pada zaman sekarang, kegiatan aktif hingga kini berjumlah lebih dari sepuluh kegiatan dan salah satunya kegiatan-kegiatan tersebut ada sejak zaman KH. Najmudin. Pengurus dan Ustaz-uztaz yang mengurus sekarang masih ada kaitan hubungan tali kekerabatan dengan KH. Najmudin.
Masjid Jami Al-Hidayah Cikuda awalnya memiliki satu lantai dan muat hanya kurang lebih 200 jemaah, tentunya hal ini menjadi masalah penting disamping semakin bertambahnya Jemaah dan kegiatan bertambah, maka Masjid Jami Al-Hidayah Cikuda mengalami perombakan bangunan sebanyak 4 kali dan yang terakhir merupakan perombakan besar pada tahun 2013 -2019 dengan biaya sebesar 2,5 M dari donatur terbesar dari H. Khalid dan H. Askar. Awal mula luas sekitas 10 meter ke 15 meter dengan satu lantai menjadi 10 meter ke 25 meter dengan 3 lantai.
"itu dipugar lagi terakhir itu renovasi pembangunan untuk yang ke-4 pada tahun 2013 – 2019 sebab 3 lantai dan besar biayanya menghabiskan 2,5 M itu pun terbanyak oleh penyandang dana donator terbesar pak H. Khalid dan pak H. Askar yang lainnya biasa-biasa dari masyarakat, dari warga masyarakat itu sedikit sekali kalau melihat angaran keseluruhan 2,5 M pada proposal anggaran tahun 2013 kalau dengan anggaran sekarang mungkin 3 M, dari masyarakat itu paling hanya 500 Juta-an yang 2 M -nya ya dari dua donatur terbesar itu , dan itu pun dibangun rencananya kenapa 3 lantai, nah lantai ke-3 – nya itu untuk pondok Maulana Harun waktu itu nama pondok nya masih Najmul Hidayah," tambah ujar Drs. H. Ayi Rahmat
Reporter: Fadhil Fadhlur Rahman KPI 3/A
Tidak ada komentar
Posting Komentar
Beri komentar secara sopan