Dakwahpos.com, Bandung — Santri pondok pesantren Rancaherang mengikuti kajian rutinan Safinatu najah tentang ketentuan ibadah haji pada malam hari di Masjid Al-Ianah, Bandung. Kajian tersebut membahas syarat wajib, rukun, dan wajib haji sebagai lanjutan dari materi bab puasa. Rabu (16/09/2026).
Pemateri menjelaskan bahwa seseorang yang diwajibkan melaksanakan ibadah haji harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya beragama Islam, merdeka, mukalaf, serta memiliki kemampuan. Kemampuan tersebut mencakup bekal, sarana perjalanan, kondisi kesehatan, kemampuan finansial, serta keamanan perjalanan.
“Jadi teman-teman, syarat wajib haji, saya ulangi lagi, muslim beragama Islam, merdeka, mukalaf, mampu, mustati'in ya.” Ujar Ustaz Ahmad Al Qony, Rabu (16/9/2026).
Selain syarat wajib, Ustaz Ahmad Al Qony membahas enam rukun haji berdasarkan Safinatun Najah, yaitu ihram, wukuf di Arafah, tawaf ifadah, sa'i, mencukur atau memendekkan rambut, serta tertib dalam sebagian besar rukun. Untuk umrah, rukun tersebut sama kecuali wukuf di Arafah.
“Rukun haji dan umrah menurut Safinatun Najah ada enam. Yang pertama al-ihramu. Ihram. Wal wukufu bi-arafah, wukuf di-arafah. Wa tawaf ifadhoh, kemudian tawaf ifadhoh.”
Ustaz Ahmad Al Qony kemudian menjelaskan perbedaan antara rukun dan wajib haji. Rukun merupakan bagian ibadah yang tidak boleh ditinggalkan karena dapat menyebabkan haji tidak sah, sedangkan wajib haji yang ditinggalkan memiliki konsekuensi pembayaran dam.
“Kalau rukun haji itu rangkaian ibadah haji yang tidak boleh ditinggalkan sama sekali. Apabila ditinggalkan maka hajinya tidak sah.”
Kajian ditutup dengan pembahasan tujuh wajib haji, yaitu ihram dari miqat, mabit di Muzdalifah, melontar Jumrah Aqabah, melontar tiga jumrah pada hari tasyrik, mabit di Mina, tahallul, dan tawaf wada. Ustaz Ahmad Al Qony juga mempersilakan peserta yang pernah berhaji untuk berbagi pengalaman dan memberikan koreksi terhadap materi yang disampaikan.
Reporter: Izma Amanatullah KPI 3B

Tidak ada komentar
Posting Komentar