Dakwahpos.com, Bandung- Khotib Masjid Al-Munawwarah Gedebage membedah hukum shalat dalam kondisi ragu arah kiblat pada pelaksanaan ibadah shalat Jumat, Jumat (18/9/2026). Mengetahui arah kiblat merupakan salah satu syarat sahnya ibadah shalat bagi umat Islam. Namun, dalam kondisi tertentu seperti terjebak cuaca buruk, kegelapan malam, atau sedang berada dalam perjalanan, menentukan arah kiblat sering kali menjadi tantangan tersendiri bagi seorang muslim.
Isu tersebut menjadi topik pembahasan utama dalam pengajian rutin mingguan jamaah majelis taklim. Pembicara mengawali kajian dengan memaparkan sebuah hadis riwayat sahabat Amir bin Rabi'ah ra. Hadis tersebut mengisahkan pengalaman para sahabat yang pernah melaksanakan shalat di malam yang sangat gelap gulita hingga kesulitan menentukan arah kiblat.
Dalam riwayat tersebut, para sahabat tetap melaksanakan shalat sesuai perkiraan mereka saat kegelapan melanda. Ketika fajar tiba dan matahari terbit, barulah mereka menyadari bahwa posisi shalat mereka ternyata tidak menghadap ke arah kiblat. Peristiwa ini kemudian menjadi latar belakang (asbabun nuzul) turunnya firman Allah Swt. "Maka ke mana pun kamu menghadap, di sanalah wajah Allah".
Pengasuh kajian menjelaskan bahwa bagi seseorang yang mukim (berada di tempat tinggalnya), hukum menghadap kiblat adalah kewajiban mutlak karena posisi Masjidilharam sudah diketahui secara pasti. Namun, Islam memberikan keringanan dan toleransi bagi orang yang sedang dalam perjalanan (safar) atau menghadapi kondisi darurat yang membuatnya tidak mengetahui arah kiblat secara pasti.
Bila seseorang berada di tempat asing dan merasa ragu akan arah kiblat karena kondisi cuaca mendung atau kegelapan, ia diimbau untuk tidak terburu-buru mengambil keputusan. Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah mengamati dan memperhatikan tanda-tanda alam atau petunjuk di sekitarnya terlebih dahulu.
Apabila tanda-tanda fisik tetap tidak ditemukan dan tidak ada orang yang dapat ditanyai, langkah berikutnya adalah berijtihad dengan memantapkan keyakinan di dalam hati. Setelah hati mantap memperkirakan arah tertentu sebagai kiblat, barulah ia dapat memulai shalatnya dengan tenang.
Mengenai status shalat tersebut, pembicara menegaskan adanya ketentuan hukum terkait pembatalan dan pengulangan. Jika kekeliruan arah kiblat baru diketahui saat shalat masih berlangsung atau dalam waktunya-seperti mendapat petunjuk langsung dari orang lain-maka shalat tersebut wajib dibatalkan dan diulangi kembali ke arah kiblat yang benar.
Di akhir ceramah, sang ustadz juga memberikan edukasi etika saat membetulkan posisi shalat orang lain yang keliru. Agar tidak membingungkan jamaah yang sedang shalat, penyampaian petunjuk arah disarankan menggunakan kata posisi praktis seperti "kiri", "kanan", "depan", atau "belakang", alih-alih menyebutkan mata angin seperti "utara" atau "selatan".
Reporter: Muhammad Zakky Al Khoeri, KPI/3C
Tidak ada komentar
Posting Komentar