Dakwahpos.com, Bandung– Pemateri Ustaz Dede Tasmara menyampaikan kajian keagamaan dalam pengajian bapak-bapak di Masjid Istiqomah (PC PERSIS Cibiru), Jumat (17/10/2026). Dengan mengupas tuntas bab fikih seputar batas minimal jarak dan ketentuan pelaksanaan qosor safar (meringkas salat bagi musafir).
Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa secara bahasa safar bermakna jelas, nampak, atau terbuka. Berdasarkan rujukan ayat Al-Qur'an (Q.S. An-Nisa: 101), Allah Swt. memberikan keringanan (rukhsah) bagi hamba-Nya yang sedang bepergian di muka bumi untuk mengqosor salat jika merasa khawatir diserang oleh orang kafir. Macam-macam safar sendiri terbagi menjadi safar wajib, sunat, mubah, haram, rutin, hingga temporer. Selain qosor salat, bentuk keringanan lain dalam safar meliputi jamak salat, tayamum, mengusap khuf, dan buka shaum (puasa).
Terkait batas minimal jarak safar, terdapat sekitar 20 pendapat di kalangan ulama. Di antaranya mencakup pendapat Abu Hanifah dan ulama Kufah yang menetapkan minimal 48 mil atau sekitar 80 km, serta pendapat Imam Syafii, Malik, dan Ahmad yang menetapkan batasan tiga farsakh atau minimal 5 km (Daud Adz-Dzahiri). Landasan dasar qosor ini merujuk pada hadis dari Aisyah r.a. bahwa salat awalnya diwajibkan dua rakaat, lalu ketika Nabi saw. berhijrah ditetapkan salat empat rakaat, sementara salat safar tetap dibiarkan dua rakaat seperti semula. Imam Ahmad juga menambahkan pengecualian bahwa salat Maghrib tidak diqosor karena ia merupakan witir siang, begitu pula salat Subuh karena bacaannya yang panjang.
Selain jarak, kajian ini juga membahas batas masa safar berdasarkan berbagai riwayat hadis sahih. Dicontohkan dari riwayat Ibnu Abbas r.a. bahwa Nabi saw. pernah tinggal di Mekah selama sembilan belas hari dengan mengqosor salat. Dari Jabir bin Abdullah r.a., Rasulullah saw juga pernah tinggal di Tabuk selama dua puluh hari dan tetap mengqosor salat. Riwayat-riwayat tersebut menunjukkan adanya kelonggaran durasi waktu bagi seorang musafir untuk tetap melakukan qosor selama memenuhi ketentuan syariat.
"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi ini, maka tidaklah menjadi dosa atas kamu untuk mengqosor salat mu, jika kamu takut diserang oleh orang-orang kafir," demikian uraian materi yang disampaikan oleh Ustaz. KH. Dede Tasmara kepada jemaah dalam pengajian tersebut.
Reporter: Farhan Fadhilah, KPI 3/C
.jpeg)
Tidak ada komentar
Posting Komentar