Dakwahpos.com, Bandung — Di balik hiruk-pikuk aktivitas kawasan Jalan Babakan Desa, berdiri kokoh sebuah bangunan tempat ibadah yang memiliki nilai sejarah tersendiri bagi masyarakat setempat, yaitu Masjid Al-Hudhorie. Berbeda dengan masjid pada umumnya yang dibangun dari hasil swadaya atau pemilihan lokasi oleh warga, keberadaan Masjid Al-Hadori merupakan wujud wakaf murni dari keluarga tokoh setempat, Pak Haji Hudhorie.
Berdasarkan penuturan pengurus DKM saat diwawancarai pada Minggu, 25 Oktober 2026, sejarah berdiri Masjid Al-Hudhorie berawal dari sebuah mushola atau masjid kecil yang terletak di bagian belakang area rumah keluarga Haji Hudhorie. Sekitar tahun 1993 hingga 1994, keluarga Pak Haji Hudhorie secara pribadi memutuskan untuk mewakafkan tanah sekaligus membiayai pembangunan masjid baru yang kini dikenal sebagai Masjid Al-Hudhorie.
"Masjid ini tuh wakaf dari keluarga Hudorie, jadi bukan pilihan warga. Keputusan pribadi dari keluarga Pak Haji Hudhorie yang memberikan tanah, tempat, dan bangunannya," ujar pengurus DKM setempat saat menceritakan kilas balik berdirinya masjid.
Sejak selesai dibangun dan beroperasi sekitar tahun 1997, fisik bangunan utama masjid hampir tidak pernah mengalami perubahan atau renovasi besar. Pengurus DKM hanya melakukan beberapa penambahan fasilitas secara bertahap untuk kenyamanan jamaah, seperti pemasangan kanopi di area depan, penambahan keran tempat wudhu hingga 8-12 titik, serta pemasangan lantai tehel di sekitar area wudhu yang sebelumnya masih berupa batu.
Uniknya, keberadaan Masjid Al-Hudhorie memiliki dinamika jamaah yang khas. Karena di area RW/RT setempat terdapat masjid lain (seperti Masjid Nurul Usman di bagian belakang pemukiman warga), mayoritas warga lokal lebih banyak beribadah dan melaksanakan shalat Jumat di masjid belakang.
Sehingga, Masjid Al-Hudhorie yang berada di pinggir jalan raya lebih sering diisi oleh para musafir atau masyarakat yang sedang melintas.
"Kalau Maghrib pun lebih banyak musafir daripada warga sekitar, karena warga lebih banyak salat di masjid belakang. Paling warga sekitar sini hanya sekitar 10 sampai 15 orang," tambahnya.
Dalam hal tata kelola, DKM Masjid Al-Hudhorie menerapkan prinsip yang fleksibel, mandiri, dan terbuka untuk siapa saja. Selama kegiatan yang mengajukan izin bersifat agamis dan positif, pihak pengurus selalu menyambut dengan terbuka.
Halaman dan ruang masjid tidak hanya digunakan untuk shalat, tetapi juga sering dimanfaatkan oleh kelompok pengajian ibu-ibu/bapak-bapak, tempat belajar/les siswa SD sekitar, hingga kegiatan kajian mahasiswa dari kampus terdekat.
Untuk menjaga transparansi pengelolaan dana jamaah, pengurus DKM secara rutin membuka kotak infak/celengan masjid seminggu sekali. Pembukaan celengan ini dilakukan secara terbuka di area luar masjid dan dihadiri oleh pengurus serta warga sekitar yang ingin menyaksikan.
Menariknya, seluruh pengurus DKM bekerja secara sukarela tanpa mengambil hak persentase insentif pengurus demi kemakmuran dan keberlangsungan masjid.
Reporter: Jagat Maulana Muhamad, KPI/3A
Tidak ada komentar
Posting Komentar