Ustaz Fahmi Hasan Nugroho Ajak Jemaah Al-Wafa Pahami Usul Fikih sebagai Cara Berpikir

0
Klik untuk membaca artikel.

 


Dakwahpos.com, Bandung – Masjid Al-Wafa Cibiru Hilir menggelar Pengajian Usul Fikih pada Jumat (18/9/2026) dengan mengulas Kitab Al-Waraqat karya Imam Jalaluddin Al-Mahalli. Kegiatan ini diikuti masyarakat dan pemuda setempat.


Dalam kajiannya, Ustaz Dr. H. Fahmi Hasan Nugroho, Lc., M.A. menjelaskan definisi fikih menurut istilah syariat, yang disebutnya lebih sempit daripada ilmu secara umum.


"Setiap fikih itu adalah ilmu, tapi tidak setiap ilmu disebut dengan fikih," ujarnya.


Ia memaparkan lima tingkatan pengetahuan manusia terhadap suatu hal, yaitu ilmu atau keyakinan penuh, zhann atau dugaan kuat, syakk atau keraguan setara, waham atau dugaan lemah, dan jahl atau ketidaktahuan sama sekali.


Ustaz Fahmi Hasan Nugroho turut membedakan antara jahl basit dan jahl murakkab. Jahl basit, katanya, adalah kondisi wajar ketika seseorang tidak mengetahui sesuatu, sedangkan jahl murakkab terjadi ketika seseorang berasumsi namun keliru.


"Yang jadi masalah adalah jahl murakkab, karena bukan hanya tidak tahu, tapi sok tahu," katanya, mencontohkan mahasiswa yang menjawab pertanyaan ujian secara berputar-putar meski sebenarnya tidak memahami jawabannya.


Ia turut menyinggung pandangan sebagian filosof yang menyimpulkan bahwa alam semesta bersifat qadim atau tidak memiliki permulaan, sehingga pandangan tersebut dinilainya sebagai bentuk jahl karena bertentangan dengan keyakinan bahwa hanya Allah yang bersifat qadim.

Sebagai contoh penerapan, ia mengangkat program Makan Bergizi Gratis (MBG).


Menurutnya, klaim keberhasilan program tersebut, seperti penurunan stunting hingga peningkatan ekonomi desa, perlu diuji dengan instrumen penelitian yang sesuai agar tingkat pengetahuan terhadapnya naik dari jahl menuju zhann.


Ustaz Fahmi Hasan Nugroho juga menjelaskan bahwa setiap jenis ilmu memiliki alat ukur kebenarannya masing-masing, misalnya ilmu empiris melalui observasi indra, dan ilmu rasional melalui kesesuaiannya dengan hukum-hukum akal.


"Usul fikih itu adalah cara berpikir," ujarnya, mengajak jemaah untuk memahami dasar berpikir ini sebelum masuk ke pembahasan hukum-hukum fikih lebih lanjut.


Pengajian usul fikih ini merupakan agenda rutin Masjid Al-Wafa Cibiru Hilir yang diikuti masyarakat dan pemuda setempat sebagai sarana memperdalam kaidah berpikir dalam menetapkan hukum syariat.


Reporter: Salman Al Farisi, KPI 3-C

Tidak ada komentar

Iklan Dakwahpos
Iklan Dakwahpos
Iklan Kiri Dakwahpos
Iklan Kanan Dakwahpos