Pengajian Bapak-Bapak di Masjid Arrohmah Jati Bahas Hukum Qadha Salat

Klik untuk membaca artikel.

 

Dakwahpos.com, Bandung- Kajian keagamaan Masjid Arrohmah Jati Bandung pada Minggu (13/09/2026) membahas hukum qadha salat serta keadaan yang men
yebabkan seorang muslim perlu mengganti salat yang terlewat. Kajian tersebut disampaikan oleh  Ustaz Ayi di hadapan jamaah.

Dalam kajian dijelaskan bahwa qadha salat merupakan kewajiban bagi seseorang yang meninggalkan salat karena lupa atau tertidur. Ketika seseorang baru mengingat salat yang terlewat, maka salat tersebut dianjurkan untuk segera dilaksanakan.

Ustaz Ayi menjelaskan bahwa lupa dan tertidur termasuk keadaan yang menjadi uzur dalam pelaksanaan salat. Oleh karena itu, ketika seseorang bangun dari tidur atau mengingat salat yang belum dilaksanakan, ia perlu segera menunaikannya dan tidak menundanya kembali, ujar Ustaz Ayi.

Selain lupa dan tertidur, kajian juga membahas kondisi seseorang yang kehilangan kesadaran atau pingsan. Dalam kondisi tertentu, orang yang pingsan tidak diwajibkan mengqadha salat yang terlewat selama memang bukan karena kesengajaan meninggalkan salat.

Kajian tersebut juga membahas perbedaan pendapat para ulama mengenai orang yang sengaja meninggalkan salat hingga waktunya habis. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa salat yang ditinggalkan tetap wajib diqadha, sementara terdapat ulama lain yang memiliki pandangan berbeda mengenai hal tersebut.

Dalam penjelasannya, narasumber mengingatkan jamaah agar tidak sengaja menunda salat sampai melewati waktunya. Salat merupakan kewajiban yang harus diperhatikan dan dilaksanakan selama masih memiliki kesempatan.

Selain membahas qadha salat, jamaah juga diberikan pemahaman mengenai perbedaan antara salat yang dilakukan pada waktunya dengan salat yang dilaksanakan setelah waktunya berakhir. Qadha merupakan pelaksanaan salat di luar waktu yang semestinya karena adanya sebab tertentu.

Kajian ditutup dengan pengingat agar umat Islam lebih memperhatikan waktu salat dan segera melaksanakan salat ketika waktunya telah tiba. Hal tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kewajiban sebagai seorang muslim.

Reporter: Arsya Nurulhijjah KPI/3A
 

Tidak ada komentar

Iklan Dakwahpos
Iklan Dakwahpos
Iklan Kiri Dakwahpos
Iklan Kanan Dakwahpos