KH Kahfi Supriadi Ajak Jemaah Jauhi Perkara Syubhat

Klik untuk membaca artikel.


Dakwahpos.com, Bandung- KH Kahfi Supriadi, S.Ag. mengajak jemaah Majelis Taklim Masjid Al-Araaf untuk menjauhi perkara syubhat atau yang belum jelas status hukumnya, agar tidak terjerumus pada keharaman.

Ajakan itu disampaikan KH Kahfi Supriadi dalam kajian bertema Hadis Arbain nomor 6 di Masjid Al-Araaf, Jalan Edelweis V, Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Sabtu (19/09/2026).

Dalam kajian yang diikuti puluhan jemaah ibu-ibu itu, KH Kahfi Supriadi menjelaskan bahwa hadis riwayat Nu'man bin Basyir tersebut membagi hukum menjadi tiga: halal, haram, dan syubhat. Beliau menegaskan bahwa yang halal maupun yang haram sudah jelas batasannya dalam syariat, sedangkan syubhat berada di antara keduanya dan kerap membuat orang ragu.

"Sesungguhnya yang halal itu sudah jelas dan yang haram itu jelas, di antara keduanya ada perkara-perkara syubhat yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang," ujar KH Kahfi Supriadi mengutip hadis tersebut, Sabtu (19/09/2026).

Beliau mencontohkan barang temuan sebagai salah satu bentuk syubhat yang sering dijumpai sehari-hari. Menurutnya, sikap paling aman adalah melaporkan temuan tersebut kepada pihak berwajib, bukan langsung memanfaatkannya.

"Kalau kita menjauhi suatu yang tidak jelas, itu yang diperbolehkan. Tetapi ketika kita terjerumus kepada suatu yang syubhat, maka itu yang diharamkan," ujar KH Kahfi Supriadi.

Beliau berharap jemaah dapat semakin berhati-hati dalam menyikapi perkara yang samar dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam urusan makanan, harta, maupun muamalah lainnya.

Reporter: Asep Aprezal, KPI/3D

Tidak ada komentar

Iklan Dakwahpos
Iklan Dakwahpos
Iklan Kiri Dakwahpos
Iklan Kanan Dakwahpos