Jamaah As-Sa’adah Ciganitri Mengkaji Syarat-Syarat Salat dalam Pengajian Selasa

0
Klik untuk membaca artikel.



Dakwahpos.com, Bandung – Pengajian selasa ba'da maghrib jama'ah As-sa'adah kembali digelar dengan tema, "Syarat-syarat Shalat" di Masjid As-sa'adah Bandung, Selasa (28/09/2026). Kajian ini menghadirkan Ustadz Yusuf Badri, M.Ag. yang diikuti oleh jama'ah ibu-ibu dan bapak-bapak Masjid As-sa'adah Bandung.


Dalam ceramahnya, Ustadz Yusuf Mengawalinya dengan sebuah hadist yang menceritakan bahwasanya Rasulullah Saw pernah menangis saat shalat karena terpikirkan akan umatnya di masa yang akan datang. Hal ini membuktikan bahwasanya menangis saat shalat diperbolehkan dan tidak membatalkannya, apabila dengan alasan yang jelas. Seperti halnya memohon ampunan, meminta kepada Allah Swt dll. "Tapi tidak boleh boleh menangis dengan alasan yang tidak masuk akal" tutur Ustadz Yusuf. Hal tersebut sebagaimana berkenaan dengan Q.s Al-baqarah: 153-157.


Lebih lanjut, Ustadz Yusuf membacakan hadist No.238 yang membahas tentang Rasulullah yang berdekhem ketika Ali menghampirinya dalam keadaan sedang shalat. Keadaan berdekhem tersebut menjadi tanda kepada Ali bahwa Rasulullah sedang melaksanakan shalat. Termasuk berdekhem ketika menjawab salam dalam keadaan shalat yang dapat juga dilakukan dengan cara mengucapkan takbir, sebagaimana yang dicontohkan Nabi pada Hadist no 239. "Jadi membawa menjawab salam itu wajib. Saking wajibnya beliau memberi isyarat" tuturnya.


Selanjutnya pembahasan dilanjut pada hadist no 240. Hadist tersebut membahas berkaitan dengan Rasulullah yang menggendong cucunya pada saat dalam keadaan shalat, padahal Rasulullah sedang menjadi imam di masjid.


"Hadis ini menunjukkan bahwa membawa anak perempuan di dalam salat tidak membatalkan. Asal ulah ngobrol we". Ustadz Yusuf mengatakan bahwa hadis yang telah dibacakan sebelumnya menunjukkan bahwa membawa atau menggendong anak perempuan pada saat dalam keadaan salat tidak membatalkan dengan catatan tidak mengobrol di luar konteks bacaan shalat tersebut. 


Pembahasan ditutup dengan pemaparan hadist terakhir "bunuhlah dalam salat dua binatang yang hitam yaitu ular hitam dan kalajengking kalajengking hitamnya". Hadist tersebut menjadi perintah dari Rasulullah kepada umat muslim untuk dapat menjaga diri dari berbagai marabahaya terkhusus ketika shalat.


Rasulullah memperbolehkan umat muslim untuk membunuh binatang yang mengancam keselamatan ketika sedang dilaksanakannya salat. Hal tersebut dikarenakan pada zaman Rasulullah dan para sahabat selalu membawa pedang kapanpun dan di manapun, termasuk ketika sedang melaksanakan salat.


Reporter: Jihan Firasyan Zulkarnaen, KPI 3C

Tidak ada komentar

Iklan Dakwahpos
Iklan Dakwahpos
Iklan Kiri Dakwahpos
Iklan Kanan Dakwahpos