Pembelajaran Zakat Mal di MDTA Nurul Iman

Dakwahpos.com, Bandung – Kegiatan pembelajaran fiqih di MDTA Nurul Iman pada Senin (15/9/2025) membahas tentang zakat mal. Materi ini disampaikan oleh Ustadzah Luki kepada siswa kelas 5.

Dalam penjelasannya, Ustadzah Luki menyebutkan bahwa zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta benda yang dimiliki untuk diberikan kepada orang yang berhak. Beliau juga mengatakan bahwa zakat mal wajib dikeluarkan jika harta sudah mencapai nisab dan haul.

Suasana kelas terlihat ramai dan para siswa cukup antusias. Ada yang menjawab salah ketika ditanya berapa persen zakat mal yang harus dikeluarkan. "Zakat itu hanya 2,5%," kata Ustadzah Luki.

Selain itu, Ustadzah juga membedakan zakat dengan pajak. Menurutnya, zakat hanya wajib bagi yang mampu, sedangkan pajak berlaku untuk semua warga. Beliau juga menambahkan bahwa zakat dapat menyucikan harta dan Allah akan mengganti harta yang dikeluarkan untuk zakat.

Sebagai penguat, Ustadzah Luki membacakan surat At-Taubah ayat 103 tentang zakat. Kegiatan ditutup dengan tanya jawab singkat. Anak-anak bisa menyebutkan bahwa zakat mal hukumnya wajib.

Reporter: Lutfia Aulia Rahman, KPI/3D

Tidak ada komentar

© Dakwahpos 2024