Berdirinya Masjid Al-Faqih Sebelum Indonesia Merdeka

Dakwahpos.com, Bandung - Masjid Al-Faqih merupakan masjid yang beralamat di Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Pengambilan nama Masjid Al-Faqih diambil dari pendiri Pondok Pesantren Fathul Mu'in yang bernama K.H Muhammad Faqih atau yang biasa dipanggil dengan sebutan Mama Faqih.

Masjid yang terletak di Kampung Pasantren ini sudah berdiri sebelum masa penjajahan dan kemerdekaan, sehingga Mama Faqih menetap dan berkiprah menyiarkan dakwah Islam kurang lebih sekitar 120 tahun lamanya di kampung tersebut.

Sebelum seperti sekarang, Masjid Al-Faqih telah melakukan renovasi pada tahun 2015 dan dana yang didapatkan untuk perenovasian Masjid Al-Faqih ini 80% berasal dari masyarakat setempat dan sisanya donatur dari berbagai pihak luar jemaah masjid. Dilakukannya renovasi tidak menghilangkan unsur-unsur dan nilai dari Masjid Al-Faqih itu sendiri, tetapi tetap mempertahankan ciri khas bangunan dan kultur budaya masjid tersebut.

Setelah Mama Faqih wafat, Masjid Al-Faqih maupun Pondok Pesantren Fathul Mu'in yang didirikannya diteruskan kepengurusannya oleh anaknya Mama Faqih yang bernama K.H Sulaiman Mahfudz. Masjid Al-Faqih bukan hanya masjid saja, melainkan ada banyak kegiatan seperti madrasah diniyah, sekolah agama,  pengajian anak-anak, pengajian majelis taklim ibu-ibu dan pengajian kitab kuning.

Berdirinya Masjid Al-Faqih ditengah warga masyarakat Kampung Pasantren Cimekar memberikan kemudahan dalam beribadah dan keaktifan warga dalam memperingati kegiatan hari-hari besar Islam.

Reporter: Amalia Mustika Agustina KPI 3A

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023