Dakwahpos.com, Bandung- Dalam Islam, terdapat fikih munakahat yang membahas mengenai pernikahan. Sebagai seorang muslim, sudah seharusnya kita memahami tentang pernikahan, termasuk rukun, syarat dan shigot dalam nikah, khususnya bagi yang belum menikah. Mengapa? Agar kita dapat mengetahui mengenai hal yang menjadikan sah dan tidak sah dalam proses pernikahan.
Dalam Kitab Al- Yaqut An-Nafis karya Imam Ahmad bin Umar Asy-Syathiri, nikah secara etimologi adalah berkumpul dan berhubungan badan. Sedangkan menurut terminologi, nikah adalah akad yang mencakup bolehnya berhubungan badan dengan lafaz nikah atau tazwij.
Salah satu tujuan munakahat adalah untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Sebagaimana Firman Allah Swt. dalam Q.S. Ar-Rum ayat 21 :
وَمِنْ اٰيٰتِهٖۤ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَا جًا لِّتَسْكُنُوْۤا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰ يٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ (٢١)
Artinya, "Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir."
Untuk melaksanakan ibadah, kita perlu mengetahui apa saja rukun dari ibadah tersebut. Rukun merupakan hal yang sangat penting dalam suatu ibadah, sebab apabila tertinggal satu rukun saja, maka ibadah tersebut menjadi tidak sah. Dalam pernikahan, terdapat lima rukun nikah yang menenetukan sah dan batalnya pernikahan.
Rukun Nikah dalam Islam Beserta Syaratnya
1. Adanya Calon Mempelai Laki-laki (Suami)
Dalam munakahat, terdapat tujuh syarat bagi laki-laki yang akan menikah, antara lain: Tidak sedang dalam keadaan ihrom, dalam keadaan sadar dan merupakan pilihan sendiri ( tidak dipaksa), di tentukan orangnya, mengetahui nama calon istrinya atau mengetahui orangnya, mengetahui bahwa calon istrinya adalah orang yang halal dia nikahi, merupakan laki-laki dengan jelas, tidak ada hubungan mahrom antara laki-laki dengan perempuan, baik dari keturunan (nasab) maupun persusuan.
2. Adanya Calon Mempelai Perempuan (Istri)
Perempuan yang akan menikah memiliki empat syarat, yaitu tidak sedang dalam keadaan ihrom, ditentukan orangnya, tidak ada hubungan pernikahan dengan orang lain dan tidak dalam masa 'iddah serta kosong dari status khitbah laki-laki lain, merupakan seorang perempuan dengan jelas.
3. Adanya Wali Nikah
Adanya wali sangat penting dalam proses pernikahan. Selain menjadi rukun, wali harus mengucapkan ijab kepada mempelai laki-laki. Syarat wali nikah ada delapan, antara lain: Atas kesadaran dirinya (tidak dipaksa oleh orang lain), merdeka, laki-laki, mukallaf ( dewasa dan berakal), bukan orang fasiq (yaitu bukan orang yang pernah melakukan dosa besar atau sering melakukan dosa kecil), tidak hilang kesadaran sebab usia (pikun) atau gila, tidak sedang di hajr (dibatasi transaksinya karena bodoh/dungu), tidak dalam keadaan ihrom.
4. Adanya Dua Orang Saksi
Dalam pernikahan, tidak boleh asal memilih saksi. Saksi harus orang yang paling memahami pernikahan. Syarat saksi nikah ada dua, yaitu ahli bersaksi (layak menjadi saksi: Islam, baligh, merdeka, laki-laki, adil, memahami akad, dapat melihat, mendengar dan berbicara) dan bukan merupakan wali nikah.
5. Shigot Nikah (Ijab Qobul)
Selain semua itu, penting juga untuk mengetahui tentang shigot nikah. Yaitu ijab (penyerahan) dan qobul (penerimaan) yang di ucapkan oleh wali dan mempelai laki-laki dalam prosesi pernikahan. Syarat shigot nikah sama seperti syarat shigot dalam jual beli. Yaitu menggunakan lafaz "nikah", "tazwij", atau terjemahnya.
Shigot ijab wali nikah oleh ayah kandung:
اَنْكَحْتُكَ وَ زَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ بِنْتِى….. بِمَهْرِ…. حَالاً
"Saya nikahkan kamu dan saya kawinkan kamu dengan perempuan pinanganmu anakku…..dengan maskawin….tunai."
Shigot ijab oleh wakil wali :
اَنْكَحْتُكَ وَ زَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ… بِنْت…. الَّتِى وَكَّلَنِى وَلِيُّهَا بِمَهْرِ… حَالاً
"Saya nikahkan kamu dan saya kawinkan kamu dengan perempuan pinanganmu…. yang walinya telah mewakilkan kepada saya dengan maskawin….. tunai."
Shigot qobul oleh mempelai laki-laki :
قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا بِمَهْرِ مَذْكُوْرٍ حَالاً
"Saya terima nikah dan kawinnya dengan maskawin tersebut dibayar tunai."
Dwi Yani Susanti, KPI 3/B
Tidak ada komentar
Posting Komentar