DKM Al-Karomah Jatiroke Gelar Pengajian Bapak-bapak “Mahram muabbad dan muaqqad”

Dakwahpos.com, Bandung – Acara pengajian rutinan Bapak-bapak di Masjid Al-Karomah di Jl. Letda Lukito, Jatiroke, Kec. Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat pada Jum'at (13/10/2023). Kegiatan pengajian tersebut dipimpin langsung oleh H. Ujang Saefudin M.Ag. Selaku ketua MUI Desa Jatiroke.

Mahram merupakan Perempuan yang haram dinikahi. Dan Mahram terbagi menjadi dua yakni mahram muabbad dan mahram muaqqat. Mahram muabbad merupakan mahram yang selamanya haram dinikahi sedangkan mahram muaqqad adalah mahram sementara.

"Mahram muabbad ada beberapa sebab yang pertama karena satu nasab, kedua karena hubungan pernikahan,dan ketiga karena satu persusuan," ungkapnya.

Contoh mahram muabbad karena satu nasab diantaranya adalah Ibu kandung termasuk nenek buyut dan terus ke atas, anak kandung termasuk cucu,cicit dan terus ke bawah, saudara Perempuan baik sekandung atau seibu atau saudara bapak, bibi dari ayah bibi dari ibu dan keponakan Wanita.

"Sedangkan mahram muaqqad adalah mahram sementara. Maksud dari mahram sementara adalah Perempuan yang haram dinikahi karena sebab tertentu, apabila sebab itu hilang, maka Perempuan tersebut hilang keharamannya untuk dinikahi," ungkapnya.

Contohnya adalah Perempuan musyrik. Perempuan musyrik mutlak haram untuk dinikahi, namun ketika ia masuk Islam maka hukum tersebut berubah menjadi halal untuk dinikahi.

Reporter : M. Khoirul Hidayat KPI 3B

Tidak ada komentar

© Dakwahpos 2024