Masjid Jami' At-Tawwabin: Hukum Mengadakan Maulid Nabi

Dakwahpos.com, Bandung- Masjid Jami' At-Tawwabin yang beralamatkan di Kp. Andir RT. 03/RW. 16 Cileunyi Wetan mengadakan pengajian rutin pada Jumat (20/10/2023), Kegiatan ini dilakukan setiap Ba'da Magrib Hari Jumat.

Kegiatan rutin ini telah kali ini mambahas tentang hukum mengadakan maulid Nabi Muhammad SAW.
Seperti biasa, pengajian rutin ini diawali dengan pembacaan doa dan juga tawasul. Kemudian dilanjutkan pemaparan materi yang disampaikan oleh Ustad yang sudah dijadwalkkan.

Perayaan atau peringatan hari kelahiran Nabi SAW ini, sudah menjadi tradisi yang mengakar di Indonesia khususnya kaum muslimin. Tidak ada larangan ataupun dalil menyelenggarakan jadi bisa dilakukan namun hukumnya tidaklah wajib. 

"Tidak ada ayat quran yang mengkhususkan untuk rajaban dan maulidan sebab ditakutkan orang salah paham,dan yangdiwajibkan itu menuntut ilmu nya. Yang penting nya dari mengadakan maulid nabi yang iman yaang islam mendapatkan berkah dunia dan akhirat". Ucap ustad yang memaparkan materi saat itu.

Pengajian berakhir sampai waktu Salat Isya tiba dan ditutup dengan Salat Isya berjemaah.

Reporter:Vionalisania Afifatul Azkia

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023