Kajian Fiqih di Masjid Daar Tazkia Baleendah Bahas Pengharaman Bagi Pemilik Hadas Besar

Dakwahpos.com, Bandung - Masjid Daar Tazkia yang beralamatkan di Baleendah, Kec. Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat menjadi pusat perhatian warga komplek hegar asri residence pada sabtu malam (23/9/2023), ketika sebuah pengajian fiqih digelar dengan topik yang sangat relevan: "Pengharaman bagi yang tidak memiliki wudhu, Junub, dan Wanita yang Haid."

Kegiatan yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2019 ini menjadi acara rutin bulanan bagi masyarakat setempat. Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa jamaah, ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang prinsip-prinsip agama dalam hal ibadah.

Pengajian yang dipimpin oleh Ustadz Rifqi ini memberikan penekanan pada pentingnya menjalankan ibadah dengan keadaan tubuh yang suci. Beliau menjelaskan, "Dalam Islam, kebersihan dan kesucian adalah hal yang sangat penting dalam menjalankan ibadah. Salah satunya adalah berwudhu sebelum shalat atau ibadan lainnya."

Selain itu, Ustadz Rifqi juga menyampaikan bahwa bagi mereka yang berada dalam keadaan junub atau wanita yang sedang haid, ada ketentuan khusus yang perlu diikuti. "Junub atau menstruasi adalah kondisi yang mengharuskan seseorang mandi besar sebelum melanjutkan ibadah," tambahnya.

Pengajian tersebut diikuti dengan diskusi antara jamaah yang hadir. Mereka aktif bertanya dan berbagi pengalaman, yang semakin memperdalam pemahaman mereka tentang masalah-masalah fiqih tersebut.

Pengajian ini juga menjadi kesempatan bagi jamaah untuk memperkuat jaringan sosial mereka dan berinteraksi dalam lingkungan yang mendukung pendalaman pengetahuan agama. Acara tersebut berjalan dengan sukses dan diakhiri dengan doa bersama. DKM Daar Tazkia akan melanjutkan kajian fiqih dan muamalah untuk memberikan pendidikan agama yang lebih baik bagi masyarakat setempat.

Reporter: Juniar Fatimah. KPI/3B

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023