Jarimu Menentukan Hidupmu

Oleh: Siti Marsela

Media sosial saat ini berkembang dengan sangat pesat. Setiap orang rata-rata memiliki media sosial yang biasa mereka gunakan setiap hari, baik hanya sekedar hiburan semata maupun sumber mata pencaharian. Setiap orang tidak terlepas dari media sosial karena itu juga dijadikan sebagai media informasi yang instan dan lebih update dari media lainnya. Tentunya segala seuatu itu memiliki dua sisi, yaitu sisi positif dan negatif, termasuk dalam media sosial. Disamping banyaknya keuntungan dalam media sosial tentunya ada sisi negatif yang menyertainya.

Dalam menggunakan media sosial diperlukan sikap bijak dalam menggunakannya. Bijak dalam menggunakan media sosial sangat dibutuhkan, karena dalam perkembangannya di era digitas sekarang yang berlaku bukan hanya "mulutmu harimaumu" tetapi juga "jarimu harimaumu". Saat ini marak sekali kasus hukum yang berhubungan teknologi yaitu internet dan juga media sosial, termasuk kasus pencemaran nama baik lewat media sosial.  Bisa dikatakan bahwa hampir setiap hari terjadi kasus serupa, hal ini disebakan bebasnya masyarakat dalam mengekspresikan pendapatnya melalui media sosial pribadi mereka. Kasus yang sering terjasi adalah kasus penghinaan atau bullying berupa body shaming.

Setelah adanya internet maka diatur dalam ketentuan Undang-Undang ITE pada Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 UU ITE. Pembentukan UU ITE ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan media sosial dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia dan menjamin kepastian hukum untuk masyarakat yang menggunakan media sosial.  Dalam UU ITE, tidak hanya mengatur tentang pencemaran nama baik, tetapi mengatur hal lain seperti menyebarkan video asusila, judi online, pemerasan dan pengamcaman, berita bohong (hoax), ujaran kebencian, dan teror online.

Sering sekali diberitakan di televisi kasus-kasus pencemaran nama baik yang terjadi pada para artis yang dilakukan para haters. Penghinaan yang dilakukan oleh haters dilandasi ketidaksukaan terhadap pada perilaku artis yang ditayangkan di televisi. Suka tidaknya kita terhadap sesuatu atau seseorang merupakan hak dan kebebasan setiap orang, namun dalam menyampaikan kritik diperlukan cara penyampaian yang baik tanpa menghakimi dan juga menghina orang lain. Tak ayal penghinaan yang dilakukan berakhir dengan pidana penjara dan juga denda. Oleh karena kita kita sebagai pengguna media sosial harus lebih bijak dalam menggunakan media sosia agar tidak terjerumus ke dalah hal yang merugikan menghancurkan hidup sendiri.

Siti Marsela (Mahasiswa KPI UIN SGD Bandung)

083147258558/marselasiti866@gmailcom.

Sukamakmur, Kab. Bogor, Jawa Barat

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

const firebaseConfig = { apiKey: "AIzaSyCPAdTjXvMUnUD46n0bRggsWp1N5ltcFE4", authDomain: "dakwahpos-f19f6.firebaseapp.com", databaseURL: "https://dakwahpos-f19f6-default-rtdb.firebaseio.com", projectId: "dakwahpos-f19f6", storageBucket: "dakwahpos-f19f6.appspot.com", messagingSenderId: "985683012202", appId: "1:985683012202:web:cefa5753c2e100141df813" }; // Initialize Firebase const app = initializeApp(firebaseConfig);