Oleh : Vania Zulfikar
Tentunya saat ini masyarakat Indonesia selalu meggunakan teknologi dan alat informasi setiap harinya, sehingga pelaku kejahatan dunia maya bermunculan dengan menggunakan teknologi dan informasi untuk melakukan kejahatannya, baik itu penipuan ataupun pencemaran nama baik.
Banyak juga orang yang belum mengerti atau bahkan tidak sama sekali mengerti bagaimana proses ini berjalan dan bagaimana bisa dikatakan pencemaran nama baik seseorang dan juga merusak citra dan reputasi seseorang tersebut.
Kejahatan yang berkaitan dengan teknologi dan informasi dikatakan sering tejadi setiap harinya. Dan yang sering terjadi adalah penghinaan rasial di jejaring media sosial. Banyak orang mengira ini normal bahkan menjadi hal yang lumrah dan sudah biasa, tetapi ber efek sangat besar bagi korban.
Padahal pemerintah telah memberikan pasal tentang kejahatan yang berkaitan dengan teknologi dan informasi yaitu pada pasal 27 ayat 3 UU ITE mengatur : setiap orang dengan sengaja,dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yangmemiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1) setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1),ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan /atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Maka dari itu bijak lah dalam menggunakan media sosial, dalam perkembangan nya di era sekarang ini bukan hanya "mulutmu harimaumu" melainkan juga "jarimu harimaumu".
Tentunya saat ini masyarakat Indonesia selalu meggunakan teknologi dan alat informasi setiap harinya, sehingga pelaku kejahatan dunia maya bermunculan dengan menggunakan teknologi dan informasi untuk melakukan kejahatannya, baik itu penipuan ataupun pencemaran nama baik.
Banyak juga orang yang belum mengerti atau bahkan tidak sama sekali mengerti bagaimana proses ini berjalan dan bagaimana bisa dikatakan pencemaran nama baik seseorang dan juga merusak citra dan reputasi seseorang tersebut.
Kejahatan yang berkaitan dengan teknologi dan informasi dikatakan sering tejadi setiap harinya. Dan yang sering terjadi adalah penghinaan rasial di jejaring media sosial. Banyak orang mengira ini normal bahkan menjadi hal yang lumrah dan sudah biasa, tetapi ber efek sangat besar bagi korban.
Padahal pemerintah telah memberikan pasal tentang kejahatan yang berkaitan dengan teknologi dan informasi yaitu pada pasal 27 ayat 3 UU ITE mengatur : setiap orang dengan sengaja,dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yangmemiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1) setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1),ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan /atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Maka dari itu bijak lah dalam menggunakan media sosial, dalam perkembangan nya di era sekarang ini bukan hanya "mulutmu harimaumu" melainkan juga "jarimu harimaumu".
Vania Zulfikar
Mahasiswi UIN Sunan Gunung Djati
081224929653
Baleendah, Kab.Bandung, Jawa Barat
Tidak ada komentar
Posting Komentar
Beri komentar secara sopan