Oleh : Nizar Nur Ramadhan
Fungsi trotoar memberikan pelayanan terhadap pejalan kaki, sehingga membuat keamanan dan kenyamanan kepada pejalan kaki. Selain itu, trotoar berfungsi memperlancar jalan lalu lintas jalan raya karena tidak terganggu atau terpengaruh oleh lalu lintas pejalan kaki. Ruang bawah tanah trotoar juga digunakan sebagai ruang untuk menempatkan kabel-kabel penerangan jalan.
Namun belakangan ini fungsi sebenarnya trotoar sudah tidak diterapkan. Yang dimana trotoar seharusnya milik pejalan kaki sekarang sudah menjadi tempat parkir kendaraan pribadi. Tidak hanya itu di kota-kota besar seperti Bandung ini, terkadang trotoar ditempati para pedagang-pedagang untuk berjualan. Padahal fungsi trotoar sudah jelas tertera di dalam Pasal 45 Ayat 1 UU No.22 tahun 2009 dimana "fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi trotoar , lajur sepeda , tempat penyeberangan Pejalan Kaki , Halte, dan fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut."
Hal ini bisa berakibat kemacetan dan membuat kenyamanan dan keamanan sebagai pejalan kaki berkurang. Jika hal ini dibiarkan maka ketahanan trotoar lebih boros atau dengan kata lain mudah rusak. Ditambah dengan perawatan jalan di Indonesia sangat lah rendah, dibandingkan dengan pembuatan fasilitas jalan tersebut.
Kondisi ini tentunya melanggar hak-hak masyarakat sebagai pejalan kaki dan bila terus dibiarkan maka akan memperburuk pemandangan dan merugikan masyarakat sekitar. Untuk itu pemerintah harus segera membuat langkah tegas agar fungsi dan hak trotoar tidak disalahgunakan. Langkah-langkah tersebut bisa dimulai dari pembuatan kampanye dan memasang rambu-rambu peringatan agar pembawa kendaraan dan para pedagang tidak singgah sembarangan di trotoar.
Tidak ada komentar
Posting Komentar