Oleh : Nizar Nur Ramadhan
Indonesia telah mengalami krisis etika pemuda sampai sekarang dan kian memperihatinkan. Terutama etika pemuda dalam berkendara, beberapa kali karena tidak terkontrol nya emosi sering kali terjadi perkelahian hingga adu jotos antar sesama pengendara, maupun dengan aparat.
Ada banyak hal-hal kelakuan pemuda yang membuat pengendara lain geram, contoh kasusnya masyarakat pesisir selatan Gunung Kidul dibuat resah dengan sekolompok pemuda yang hendak berwisata ke kawasan tersebut. Keresahan ini timbul karena pemuda-pemuda tersebut arogan berada di jalan raya, dan bahkan ada yang membawa senjata tajam.
Hal-hal serupa juga sering kali terjadi di kota-kota besar, dan sering terjadi saat malam hari. Dimana saat jalanan sepi para geng motor yang mayoritas terdiri dari pemuda-pemuda sekolah yang sering mengadakan konvoi sampai balap liar, belum lagi knalpot yang digunakan adalah knalpot bising. Jika masalah ini terus terpelihara dan tidak ada tindakan tegas dari aparat maka akan menganggu bahkan bisa saja membahayakan masyarakat ataupun pengguna jalan.
Fenomena pemuda dibawah umur mengendarai motor memang bukan hal aneh lagi di Indonesia, padahal berkaca dari Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas pasal 77 ayat 1 , setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mempunyai SIM, dan di pasal 81 dan syarat untuk mendapatkan SIM itu di usia 17 tahun, yang dimana di usia tersebut pun sebenarnya masih kurang layak bila berkendara di jalan raya karena masih minim nya pengalaman dan tinggi ego nya bila berkendara.
Memang harus ada upaya bagi generasi muda untuk meningkatkan kesadaran, sebagai bangsa yang berbudaya dengan mengedepankan nilai moral dan etika dalam berkendara. Dalam hal ini pemerintah pun ikut andil guna untuk meningkatkan etika dan moral pemuda-pemuda di Indonesia dengan menggelar pelatihan yang berkaitan dengan pembangunan karakter para pemuda-pemuda.
Tidak ada komentar
Posting Komentar