Karantina Sebagai Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

Satu tahun lalu kita digemparkan dengan maraknya berita terkait virus jenis baru yang menyebabkan penyakit coronavirus disease 2019 atau disebut dengan covid-19 yang menyebar hampir ke belahan negara di dunia. World Healt Organization (WHO) sudah menetapkan pandemi covid-19 sejak 11 Maret 2020 yang lalu.

Indonesia termasuk salah satu negara yang terjangkit covid-19, bahkan Indonesia menjadi negara dengan peningkatan kasus covid-19 yang tinggi. Menurut data yang dirilis Gugus Tugas percepatan Penangan COVID-19, jumlah kasus terkonfirmasi positif hingga 4 November 2021 adalah 4.246.802 orang dengan jumlah kematian 243.500 jiwa. Dari angka tersebut, diketahui tingkat kematian akibat covid-19 adalah sekitar 3,4%. Meski jumlah kematian akibat covid-19 tergolong tinggi, angka kesembuhan dari covid-19 juga terus bertambah. Data terakhir menyebutkan, jumlah penyintas atau orang yang pernah terinfeksi virus Corona kemudian sembuh adalah 4.091.938 jiwa.

Berbagai upaya pun telah dilakukan pemerintah untuk menangani kasus COVID-19, seperti PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat), pemberian vaksin, penerapan protokol kesehatan secara ketat  serta menjalani karantina bagi pelaku perjalanan internasional.

Upaya tersebut perlahan membuahkan hasil, meski covid-19 di Indonesia telah melandai namun bukan berarti kita meninggalkan peraturan yang telah diberlakukan termasuk karantina. Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Alexander K. Ginting menegaskan bahwa pemerintah menerapkan pencegahan berlapis dalam pengendalian Covid-19, khususnya bagi pelaku perjalanan internasional maupun dalam negeri.

Aturan karantina ini wajib dipatatuhi bagi seseorang yang melakukan perjalanan dalam negeri maupun internasional, karena jika kita lalai atau bahkan melanggar peraturan maka sanksi berlaku bagi pelanggar tersebut. Akhir-akhir ini kita menemukan kasus seseorang yang melanggar aturan karantina di mana akhirnya dilakukan penyelidikan oleh polisi dan berlanjut ke pengadilan. Padahal penerapan karantina  ini bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan juga kesehatan bagi masyarakat.

Kita berharap ingin segera hidup normal seperti biasa sebelum adanya covid-19 menyerang. Maka dari itu kita bekerja sama melawan covid-19 ini dengan mematuhi aturan yang telah berlaku salah satunya juga karantina. Semoga dengan aturan karantina ini menjadi sebuah antisipasi melonjaknya kasus covid-19 di Indonesia, sehingga kita dapat melakukan aktivitas kegiatan secara bebas dan tidak ditakuti dengan dampak bahaya yang ditimbulkan oleh covid-19 ini.



Indah Nurhayati
Mahasiswa KPI / 3B
UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023