Tingkatkan Kualitas

oleh: Sumi Fitriyani

Pencabutan izin operasional 25 Perguruan Tinggi Swasta oleh Kementrian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemenristek Dikti), itu menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran bagi perguruan tinggi lainnya. Pencabutan izin operasional itu dikarenakan dinilai tidak memenuhi syarat standar nasional pendidikan, mengeluarkan ijazah palsu, dan beragam alasan lainnya. 

Banyaknya Perguruan Tinggi Swasta yang dijadikan sebagai ladang berbisnis semata dan mengabaikan kualitas. Disamping itu pula kuantitas juga sangatlah penting. Sudah kita ketahui bahwa kualitas pendidikan di Indonesia tertinggal jauh dibanding negara luar. 

Sistem Perguruan Tinggi harus lebih memperhatikan keselarasan antara tingkat kualitas dan kuantitas agar berjalan dengan baik sehingga lulusan perguruan tinggi itu dapat dipertanggungjawabkan di lingkungan masyarakat. Bukan hanya sekedar mendapat gelar dan ijazah sabagai sarjana namun tidak berkualitas apa-apa. 


Mahasiswi KPI UIN SGD Bandung

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023