Dakwahpos.com, Bandung – Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Miftahul Khoer Cigado, menggelar pertemuan anggota Persatuan Islam (Persis) Cabang Baleendah di Masjid Miftahul Koer Cigado yang berlokasi di Kecamatan Baleendah, Kab Bandung, Jawa Barat. Acara ini dipimpin langsung oleh Ustaz Taufik Muttaqin, Ketua Pimpinan Cabang Persis Baleendah, yang menyampaikan kajian penting terkait harta tijaroh (harta hasil usaha) dan kewajiban zakatnya. Pertemuan ini dihadiri oleh anggota Persis dari berbagai wilayah Baleendah, Selasa (03/12/2024).
Dalam kajian yang disampaikan, Ustaz Taufik Muttaqin menjelaskan pentingnya memahami konsep harta tijaroh dalam Islam. Ia menekankan bahwa setiap hasil dari usaha atau jual beli memiliki kewajiban zakat yang harus ditunaikan oleh seorang Muslim.
"Harta tijaroh adalah bagian dari rezeki yang Allah titipkan kepada kita. Kewajiban kita adalah membersihkannya melalui zakat agar keberkahannya terus mengalir," ujar Ustaz Taufik Muttaqin di tengah ceramahnya.
Selain membahas zakat tijaroh, Ustaz Taufik juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan usaha. Menurutnya, kejujuran dalam mencatat keuntungan dan kerugian sangat diperlukan untuk menghitung zakat secara akurat. Ia mengajak para peserta untuk tidak hanya fokus pada keuntungan duniawi, tetapi juga memperhatikan tanggung jawab spiritual sebagai Muslim.
Pertemuan ini ditutup dengan sesi tanya jawab, di mana para anggota Persis mengajukan berbagai pertanyaan seputar praktik zakat tijaroh dalam kehidupan sehari-hari. Ustaz Taufik berharap kajian ini dapat mendorong anggota Persis untuk lebih peduli terhadap kewajiban zakat dan menerapkannya dengan konsisten.
Reporter : Hanifa Syahida Fauziyah (KPI/3B)
Tidak ada komentar
Posting Komentar