Jaga Kualitas Dirimu Jaga Ketikanmu

Diera social media ini dan ditengah perkembangan media sosial yang semakin cepat dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat dengan mudah. tidak jarang kita temui beberapa pengguna akun media social yang menyalah gunakan kemajuan teknologi ini. Dari mulai ujaran kebencian, penyebaran hoax, hingga pencemaran nama baik. Lalu adakah hukum pidana bagi sang pelaku? Namun nyatanya wilayah privat pengguna jejaring sosial dengan standar pencegahan yang minim menjadi fakta bahwa tidak mudah menghalau terjadinya berbagai tindak pidana.
Rasa aman bagi penggunan teknologi dan informasi harusnya dapat ditingkatkan dengan perlindungan hukum dari segala gangguan tindak pidana, baik secara verbal, visual maupun yang menyebabkan terjadi kontak fisik. Maka pentingnnya menjaga ketikan saat kita bersocial media adalah salah satu faktor penting yang perlu kita sadari. Tanpa sadar ratusan ribu orang seringkali mengirimkan pendapatnya masing masing terhadap isu isu miring terkait apa yang sedang ramai diperbincangkan di media social.
Penyebaran berita hoax pun semakin berputar cepat terjadi di media social. Sebagai pengguna akun social media yang baik seharusnya kita tidak mudah percaya akan isu isu yang bermunculan di social media dengan stop menyebar luaskan berita berita yang belum jelas kebenarannya. Karena suatu berita hoax atau kata-kata yang bernada menghina atau mencemarkan nama baik, bisa dijerat pidana harus memenuhi unsur dimuka umum, artinya jika dilakukan secara langsung harus dihadapan dua orang atau lebih, dan jika melalui media sosial harus dilakukan ditempat yang bisa dilhat banyaka orang semisal postingan instagram, postingan group, dan lain sebagainya.
Beberapa warga memandang jika itu hanya bentuk kebebasan bicara yang di sebut Hak Asasi Manusia (HAM), tetapi warga yang lain malah melihat ini adalah sabuah bentuk hasutan atau pencemaran nama baik yang butuh di kenakan sanksi atau hukuman tersendiri buat pelakunya atau pelanggarnya. Seharusnya kita sebagai pemakai media social butuh memerhatikan norma serta kepribadian dalam melakukan aktivitas memakai jaringan internet. Maka jagalah kata kata saat bersosial media, ingat aturan dan Batasan bersosial media, dan jadilah bijak bersosial media. Juwita febriyanisa, Mahasiswa Jurusan KPI UIN SGD Bandung. 0895400288822 Jl.gagak 5 Bandung.

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023