Lampu Merah Mendewasakan Diri

Oleh : Muhamad Aswin Fahrul Fauzi

Pelanggaran lalu lintas oleh pengendara roda dua merupakan suatu permasalahan yang tidak asing lagi. Pelanggaran yang dilakukan mereka sering terlihat pada titik-titik traffic light (lampu merah) dengan memberhentikan kendaraan di marka jalan, melanggar rambu-rambu lalulintas, bahkan sampai menerobos lampu merah. 

Kebiasaan dan perilaku ketidakpatuhan ini menimbulkan permasalahan dalam berlalu lintas. Pengendara yang melakukan perbuatan tersebut beranggapan bahwa apa yang dilakukan itu adalah hal yang biasa, dengan tidak ada adanya polisi yang menjaga di tempat menyebabkan mereka merasa aman dan tidak terawasi. Padahal pelanggaran yang dilakukan beresiko mendapatkan pidana sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 287 ayat 1 UU 22 Tahun 2009 "Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500 ribu".

Fenomena tersebut tentu masih menjadi tanggungjawab aparat kepolisian untuk menertibkan dan memberikan solusi yang nyata.
Saat ini pihak aparatur penegak hukum kepolisian berusaha untuk melakukan penanganan terhadap permasalahan penindakan terhadap para masyarakat pelanggaran traffic light dengan menerapkan sistem tilang elektronik (e-tilang), hal ini dilakukan agar mengawasi pengendara di jalan dengan pantauan sistem, sehingga aparat kepolisian hanya memantau dari layar yang ada dan dapat melakukan penilangan langsung dengan mencatat nomor tanda kendaraan bermotornya dan surat tilang langsung akan dikirimkan ke rumah pengendara terdaftar yang melakukan pelanggaran lalu lintas di traffic light. Sistem ini dianggap efektif untuk mengawasi lalu lintas disaat pihak kepolisian tidak mengawasi langsung di jalan, bahkan sistem ini dapat mengawasi 24 jam secara penuh di ruas-ruas persimpangan jalan.

Dengan adanya sisitem e-tilang ini diharapkan tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk disiplin berlalu lintas dan patuh terhadap aturan yang berlaku. Karena pada dasarnya semua itu dilakukan untuk menciptakan kenyamanan dan kebaikan bersama untuk terbentuk nya tatanan masyarakat bangsa yang baik dan maju.

Muhamad Aswin Fahrul Fauzi, Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung


Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023