Etika Pengendara

Oleh: Mujahidah Sholihatunnisa

Etika adalah hal paling mendasar yang harus dimiliki oleh setiap orang, tidak terkecuali para pengendara. Pengendara motor, mobil, bis, angkutan umum, dan sebagainya wajib memahami etika berkendara. Etika berkendara seperti memahami tata tertib lalu lintas, tidak parkir sembarangan, tidak merokok sambil berkendara, tidak memainkan ponsel saat berkendara, tidak membuang sampah sembarangan, dan menggunakan atribut lengkap termasuk surat surat.

Tak jarang ditemukan para pengendara parkir sembarangan dijalan raya yang mengakibatkan kemacetan. Seperti angkutan umum yang berhenti sembarangan untuk mengangkut penumpang. Bahkan, banyak para pengendara mobil pribadi maupun angkutan umum yang parkir sembarangan sambil merokok dan makan lalu membuang punting rokok dan sampah sembarangan.

Pengendara motor juga melupakan etika saat berkendara. Ada diantara para pengendara tersebut yang merokok sambil menyetir dan itu sangat berbahaya, berbahaya bagi dirinya dan orang lain. Serbuk-serbuk rokok yang beterbangan itu mengenai mata orang-orang yang ada dibelakangnya. Ada juga pengendara motor yang memainkan ponsel sambil menyetir. Hal ini, sangat berbahaya bisa menimbulkan kecelakaan karena tidak fokus pada jalanan. Pengendara motor juga banyak yang tidak menggunakan atribut lengkap, berbeda dengan pengendara mobil, pengendara motor wajib menggunakan helm untuk keselamatannya.

Pengendara sejati tentunya tahu aturan dasar berkendara. Maka, etika berkendara itu penting untuk kepentingan bersama. Dengan tidak parkir sembarangan kemacetan tidak akan terjadi, kenyamanan berkendara akan tercipta. Tidak merokok dan tidak membuang sampah sembarangan akan membuat jalan menjadi bersih. Jangan sekali-kali memainkan ponsel dijalan karena itu akan membuat pengendara tidak fokus berkendara. Ikuti aturan yang sudah ditetapkan karena itu adalah hal yang terbaik. 


Mujahidah Sholihatunnisa, Mahasiswa KPI UIN SGD Bandung

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023