Sanksi tegas bagi pelaku perjalanan internasional yang melanggar kewajiban karantina bakal merujuk pada aturan Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Di dalamnya terdapat ancaman pidana kurungan enam bulan dan denda Rp100 juta.
Dampak yang berikutnya yaitu terhadap lingkungan masyarakat jadi dengan melanggar aturan karantina dampak yang akan terjadi kepada lingkungan masyarakat ialah 1. Mengganggu kenyamanan masyarakat
2. Mempercepat penyebaran virus covid 19 dilingkungan masyarakat
3. Penularan virus covid 19 terhadap lingkungan masyarakat.
Dengan demikian aturan karantina harus benar benar dipatuhi agar penyebaran virus covid 19 bisa terjaga dan terkordinir,
Karena jika virus 19 tidak segera ditangani maka virus covid 19 akan terus menyebar sampai ke pelosok desa yang akan mengakibatkan banyak nya kematian sehingga bisa mengurangi populasi manusia,
Jadi kesimpulannya jika seseorang Mendapatkan tuntutan untuk melaksanakan karantina maka patuhilah aturan tersebut karena jika melanggar aturan tesebut akan mengakibatkan dampak terhadap diri sendiri juga terhadap lingkungan masyarakat. Maka demi kenyamanan bersama juga untuk memutus rantai virus covid 19 patuhilah aturan karantina agar virus covid 19 tidak menyebar ke banyak orang.
Zia Najmi Hamdun
Mahasiswa KPI UIN SGD Bandung, Jawa barat.
Kp.Cijere Hilir Ds. Tenjolaya Kec. Kasomalang Kab. Subang
087843246901
Tidak ada komentar
Posting Komentar
Beri komentar secara sopan