Pak Mawardi, Korban PHK Masa Pandemi yang Menjadi Pengurus DKM Masjid Jami

Dakwahpos.com, Bandung – Pak Mawardi yang kerap disapa Pak Away merupakan salah satu pengurus DKM Al-Muhajirin dari tahun 2020 sampai saat ini.

Sebelum menjadi bagian dari kepengurusan DKM, beliau pernah bekerja sebagai pegawai pabrik tekstil di Bandung selama 39 tahun. Namun sayang, pekerjaannya harus terhenti setelah masa pandemi yang dimana setelah pabriknya berhenti beroperasi, tidak memungkinkan jika masih mempekerjakan banyak karyawan. Dikarenakan hal itu, Pak Mawardi menjadi korban PHK dengan alasan batasan umur.

Setelah terkena PHK, pria yang mempunyai dua putri tersebut memutuskan untuk menjadi bagian dari kepengurusan Masjid. Pada awalnya beliau hanya sebagai petugas kebersihan Masjid, namun sekarang beliau telah menjabat sebagai wakil bendahara di Masjid tersebut.

"Awalnya saya mencoba mencari pekerjaan lain sebagai pengganti pekerjaan sebelumnya, namun karena faktor usia juga, saya masih kesusahan cari kerja. Akhirnya saya memilih menjadi bagian dari kepengurusan Masjid ini," ungkap beliau.

Selama 3 tahun beliau menjadi bagian dari kepengurusan DKM, beliau menyisihkan sebagian waktu lainnya dengan mengantar jemput anaknya ke tempat anaknya bekerja dan mengurus keperluan rumah tangga.

Setiap bulannya, beliau mendapat penghasilan sebanyak Rp.450.000,00 sebagai upah selama menjadi wakil bendahara. Meskipun terkesan sedikit, beliau selalu bersyukur dan menghargai segala apa yang beliau dapati.

"Saya bersyukur dengan kesibukan saya saat ini, ditambah saya juga suka dengan pekerjaan ini. Karena segala sesuatu pun, asalkan kita menyukai hal tersebut pasti timbal balik kepada kita juga akan merasa senang," tegas pria berumur 59 tahun tersebut.

Dan sekarang beliau sudah nyaman dengan pekerjaannya saat ini dan menerima keadaan. Disamping penghasilannya yang dibawah rata-rata, namun ketika bisa meluangkan waktu yang panjang untuk berada di Masjid, itu sudah menjadi kebahagiaannya sendiri.

Penulis : Ihsan Kamil Rahmatilah, Mahasiswa KPI/3B

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023