Dakwahpos.com, Bandung- Masjid Jami Al-Anshari,Cipadung, kecamatan Cibiru, Bandung, menggelar rutinan pengajian bapak-bapak yang dilaksanakan setiap minggunya, pada sabtu (7/10/2023). Pengajian ini diisi oleh Ustaz Ujang yat Sutaryat yang biasa dipanggil Ustaz Ujang , dengan mengambil tema "Hukum Poligami".
Dalam pengajian tersebut, Ustaz Ujang menjelaskan bahwa poligami adalah salah satu syariat Islam yang diperbolehkan. Namun, poligami harus dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat tertentu, yaitu:
• Suami mampu berlaku adil kepada semua istri. • Suami memiliki kemampuan ekonomi untuk menafkahi semua istri dan anak-anaknya.
• Istri pertama telah menyetujui poligami.
Ustaz Ujang juga menjelaskan bahwa poligami harus dilakukan dengan cara yang baik dan benar. Suami tidak boleh menikahi wanita lain tanpa sepengetahuan istri pertamanya. Selain itu, suami juga harus memperlakukan semua istrinya dengan adil, baik dalam hal nafkah, kasih sayang, maupun perhatian.
Pengajian tersebut diikuti oleh puluhan bapak-bapak dari berbagai kalangan. Mereka terlihat antusias mendengarkan penjelasan dari Ustaz Ujang.
Ustaz Ujang menjelaskan bahwa dalam surat An-Nisa ayat 3 Allah SWT berfirman yang artinya :
"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka seorang saja, atau (budak) yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya."
Ayat ini menjelaskan bahwa poligami diperbolehkan dalam Islam, dengan syarat suami mampu berlaku adil kepada semua istrinya. Namun, jika suami khawatir tidak akan dapat berlaku adil, maka dianjurkan untuk hanya memiliki satu istri.
Poligami dalam Islam memiliki beberapa tujuan, yaitu:
• Untuk melindungi hak-hak perempuan yatim, janda, dan perempuan yang tidak memiliki suami. • Untuk menjaga keturunan dan kehormatan keluarga.
• Untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan istri.
• Untuk menyebarkan agama Islam.
Namun, perlu diingat bahwa poligami adalah hak, bukan kewajiban. Seorang suami tidak boleh memaksakan poligami kepada istrinya. Selain itu, poligami harus dilakukan dengan cara yang baik dan benar, sesuai dengan syariat Islam.
Salah satu peserta pengajian, Hanif, mengatakan bahwa pengajian tersebut sangat dalam Islam," kata Hanif.
Hanif juga mengatakan bahwa dia akan berusaha memenuhi syarat-syarat untuk melakukan poligami. "Jika saya sudah memenuhi syarat-syaratnya, saya akan berkonsultasi dengan istri saya untuk membahas kemungkinan poligami," kata Hanif.
Pengajian tersebut ditutup dengan doa bersama. Ustaz Ujang mendoakan agar semua peserta pengajian diberikan kemudahan dalam menjalankan syariat Islam, termasuk poligami.
Penulis, Rayhani zakira KPI 3/C
Tidak ada komentar
Posting Komentar
Beri komentar secara sopan