Tingkatkan Pemahaman Ilmu Fiqih, DKM Al-Mubarokah Mekarjaya Adakan Pengajian Setelah Asar

Dakwahpos.com, Bandung- DKM Al-Mubarokah Mekarjaya mengadakan kajian Fiqih bertema syarat sah wudhu bersama Ustaz Usman, diikuti oleh Jemaah ibu-ibu pada Jumat (19/09/2025) setelah salat asar.
 
Kajian ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi, fokus meningkatkan ilmu fiqih, dan agar ibu-ibu dapat mengamalkan ilmu yang telah didapat ke anak-anak mereka.
Ustaz Usman mengatakan bahwa ibu-ibu memiliki peran penting di dalam rumah tangga, yaitu sebagai madrasah pertama, sehingga digelarlah pengajian khusus ibu-ibu setelah asar.

Dalam kajian tersebut Ustaz Usman menyampaikan bahwa ada perbedaan antara syarat, rukun, dan wajib. "syarat adalah perkara yang wajib dipenuhi semua, kalau tidak maka tidak sah. Rukun adalah perkara yang wajib dipanjatkan dan jika tidak dipenuhi maka tidak sah. Wajib adalah perkara  yang bila tidak dilakukan maka akan mendapat hukuman" jelasnya.

Ustaz Usman menjelaskan bahwa ada 10 syarat sah wudhu, yaitu Islam, berakal dan cukup umur, suci, tidak ada penghalang ke kulit, tidak ada zat pengubah air, mengetahui kewajiban wudhu, tidak meyakini rukun wudhu sunnah, menggunakan air yang suci, masuk waktu salat, dan terus-menerus.

"Jika anak ibu belum baligh dan dan sudah berusia 7 tahun maka orang tuanya harus mendidiknya untuk melaksanakan salat dan jika anak tidak menurut maka pukullah, tapi dengan kasih sayang, bukan karena benci" kata Ustaz Usman.
 
Lebih lanjut Ustaz Usman menjelaskan bahwa ajarkan anak dari kecil untuk beribadah kepada Allah dan ajarkan secara bertahap sesuai ajaran Allah, karena jika anak tersebut belum baligh lalu kita hukum secara berlebihan maka kita yang dosa dan anak tersebut tidak mendapat dosa.

Untuk bahan ajaran yang digunakan oleh Ustaz Usman adalah kitab Safinatun Najah.

Reporter: Shalaisya Ghaida Muslimah, KPI/3C

Tidak ada komentar

© Dakwahpos 2024