Dakwahpos.com, Bandung - Kegiatan pengajian rutin mengenai Fikih ibadah bersama ustazah Ati di masjid Al-Huda Cipadung, Cibiru berlangsung dengan khidmat yang dihadiri oleh ibu-ibu yang bersama-sama mengkaji syarat dan tata cara bertayamum yang benar dalam kitab Safinatun Najah pada Sabtu (25/11/2023).
Beliau menguatkan bahwa pada kondisi sesulit apapun mereka harus tetap menunaikan kewajiban salat tidak ada alasan karena agama sudah memberikan jalan alternatif (tayamum) untuk bisa memudahkan mereka dalam proses pelaksanaannya.
Beliau juga menerangkan syarat-syarat sah tayamum serta mempraktikkannya langsung didepan jamaah dan memandu untuk bersama-sama menghafal niat tayamum dan mengilustrasikan kondisi kapan diperbolehkannya untuk bertayamum.
Reporter: Nanda Fadilah/KPI-3C
Pada kegiatan ini ustazah Ati menjelaskan sebab diperbolehkannya bertayamum ada tiga hal, yaitu: Tidak ada air untuk berwudhu. Ada penyakit yang mengakibatkan tidak boleh memakai air. Ada air hanya sekedar mencukupi kebutuhan minum manusia atau binatang yang Muhtaram (yang dihormati). Beliau menyampaikan dalam kondisi seperti ini kita diperbolehkan untuk bertayamum untuk bisa melaksanakan kewajiban ibadah salat.
"Agama itu memudahkan kita, jadi kalo kita udah tau caranya maka tidak ada lagi alasan untuk males-malesan ngerjain salat," tambah ustazah Ati.
Beliau menguatkan bahwa pada kondisi sesulit apapun mereka harus tetap menunaikan kewajiban salat tidak ada alasan karena agama sudah memberikan jalan alternatif (tayamum) untuk bisa memudahkan mereka dalam proses pelaksanaannya.
Beliau juga menerangkan syarat-syarat sah tayamum serta mempraktikkannya langsung didepan jamaah dan memandu untuk bersama-sama menghafal niat tayamum dan mengilustrasikan kondisi kapan diperbolehkannya untuk bertayamum.
Reporter: Nanda Fadilah/KPI-3C
Tidak ada komentar
Posting Komentar
Beri komentar secara sopan