Di Balik Klik “Checkout”: Ketika Belanja Online (E-Commerce) Mengandung Unsur Gharar  Oleh: Fitrimawati fitrimawati6@gmail.com

Pada awalnya internet digunakan sebagai alat berkomunikasi namun seiring dengan perkenbagan zaman dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, internet saat ini menjadi alat untuk jual beli dengan adanya E-Commerce masyarakat kini lebih di mudakan lagi dalam memenuhi kebutuhan namun traksangsi ini juga berbahaya dan risiko dalam transaksi yang bisa merugikan konsumen. E-Commerce  ini dapat memngaruhi jual beli yang menimbulkan ketidak jelas, belanja online semakin populer karena kemudahan akses dan variasi produk yang ditawarkan. Informasi Produk yang di tawarkan kepada konsumen sering ditemukan pada deskripsi produk di e-commerce yang kurang lengkap atau berlebihan sehingga konsumen menerima barang yang tidak sesuai harapan. E-commerce adalah platfrom jual beli online yang saat ini sedang hits di masyarakat. 
Pemerintah Indonesia sudah membuat regulasi untuk mengatur transaksi digital, namun penerapan prinsip syariah dalam mencegah unsur gharar di e-commerce masih mengalami kesulitan dalam pengawasan dan implementasi yang efektif. Tantangan utamanya pada kecepatan perkembangan model bisnis digital yang jauh melampaui kemampuan regulasi untuk mengikutinya. Platform e-commerce terus berinovasi dengan berbagai skema promosi, sistem pre-order, hingga fitur lucky draw yang mengandung ketidakjelasan (gharar) dalam aspek harga, kualitas, atau waktu penerimaan barang. Meskipun Undang-Undang Perdagangan Elektronik dan peraturan turunannya telah mengatur perlindungan konsumen, tetapi celah implementasi masih terbuka lebar. 
Minimnya literasi syariah di kalangan pelaku usaha online membuat mereka tidak memahami bahwa praktik-praktik seperti menjual barang yang belum dimiliki, sistem arisan online tanpa kejelasan mekanisme, atau flash sale dengan stok terbatas yang tidak jelas jumlahnya, sesungguhnya bertentangan dengan prinsip transparansi dalam muamalah Islam. Untuk mewujudkan ekosistem e-commerce yang bebas gharar, diperlukan sinergi antara pemerintah, platform digital, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan pelaku usaha. Otoritas terkait seperti Kementerian Perdagangan dan Otoritas Jasa Keuangan perlu memperketat pengawasan melalui sistem monitoring berbasis teknologi yang mampu mendeteksi praktik-praktik tidak transparan secara real-time. 
Platform e-commerce juga harus mengambil tanggung jawab lebih besar dengan menerapkan standar verifikasi seller yang ketat, mewajibkan deskripsi produk yang detail dan akurat, serta menyediakan mekanisme dispute resolution yang adil dan cepat. Di sisi lain, edukasi kepada konsumen muslim tentang prinsip-prinsip transaksi syariah dalam berbelanja online menjadi krusial agar mereka dapat membuat keputusan pembelian yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga sesuai dengan nilai-nilai agama. Dengan pendekatan ini, Indonesia dapat menjadi pionir dalam menciptakan ekosistem e-commerce yang tidak hanya modern dan efisien, tetapi juga beretika dan selaras dengan prinsip-prinsip syariah yang menjunjung tinggi keadilan dan transparansi dalam setiap transaksi.
Jika prinsip gharar bisa diminimalkan, maka e-commerce dapat memberikan dampak positif seperti memperluas pasar, meningkatkan efisiensi, dan melindungi konsumen dari penipuan. Sebaliknya jika tidak, ketidakpastian bisa menimbulkan transaksi yang tidak adil dan menurunkan kepercayaan masyarakat. Dampak dari minimalisasi gharar dalam e-commerce sebenarnya bersifat multidimensi dan sangat signifikan bagi perekonomian nasional. Ketika transaksi digital bebas dari unsur ketidakjelasan, pelaku UMKM dapat memasarkan produknya ke seluruh nusantara bahkan mancanegara tanpa khawatir reputasi mereka rusak akibat kesalahpahaman spesifikasi produk. Konsumen juga akan lebih percaya diri berbelanja online karena terlindungi dari praktik bait and switch, manipulasi review, atau pengiriman barang tidak sesuai pesanan. 
Namun realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya. Data dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat ribuan pengaduan konsumen e-commerce setiap tahunnya, dengan mayoritas kasus berkaitan dengan ketidaksesuaian barang, penipuan, dan ketidaktransparanan informasi produk. Kerugian material yang dialami konsumen bukan hanya soal uang, tetapi juga waktu, tenaga, dan yang paling penting adalah rusaknya kepercayaan terhadap sistem perdagangan digital secara keseluruhan. Fenomena ini membuktikan bahwa gharar bukan sekadar konsep teoritis dalam fikih muamalah, melainkan persoalan konkret yang berdampak langsung pada kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Beberapa orang mengatakan bahwa gharar bukan masalah besar karena fokus utama hanya soal kemudahan bertransaksi, tetapi data menunjukkan bahwa banyak konsumen mengalami kerugian karena ketidakjelasan, sehingga perlindungan konsumen harus ditingkatkan. Argumentasi yang menempatkan kemudahan bertransaksi di atas prinsip keadilan dan transparansi sesungguhnya mencerminkan pandangan yang dangkal dan berpotensi merugikan dalam jangka panjang. Memang benar bahwa e-commerce telah merevolusi cara masyarakat berbelanja dengan menawarkan kenyamanan berbelanja dari rumah, pilihan produk yang beragam, dan harga yang kompetitif.
kemudahan tersebut menjadi tidak bermakna jika konsumen harus menanggung risiko menerima barang yang tidak sesuai ekspektasi, menghadapi seller yang tidak responsif, atau bahkan menjadi korban penipuan. Survei yang dilakukan oleh berbagai lembaga konsumen menunjukkan bahwa tingkat kepuasan konsumen e-commerce di Indonesia masih fluktuatif, dengan komplain terbanyak justru terkait ketidakjelasan informasi produk dan layanan purna jual yang buruk. Lebih dari itu, dalam perspektif ekonomi Islam, kemudahan transaksi tidak boleh mengorbankan prinsip keadilan (al-'adl) dan transparansi (al-wadih) yang merupakan fondasi dari setiap aktivitas muamalah. Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 29 tentang larangan memakan harta dengan cara yang batil, yang mencakup pula transaksi yang mengandung penipuan dan ketidakjelasan. Dengan demikian, upaya meningkatkan perlindungan konsumen bukan hanya tuntutan hukum positif, tetapi juga kewajiban moral dan agama yang harus diprioritaskan.
Oleh karena itu, pemerintah dan pelaku usaha perlu memperkuat regulasi digital, meningkatkan literasi syariah agar transaksi berjalan adil, transparan, dan sesuai prinsip ekonomi Islam. Langkah konkret yang dapat diambil meliputi pembentukan task force khusus yang melibatkan Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, OJK, MUI, dan asosiasi e-commerce untuk merumuskan standar operasional prosedur transaksi digital yang sesuai syariah. Regulasi harus mencakup kewajiban platform menyediakan informasi produk yang lengkap dan akurat, sistem rating dan review yang terverifikasi, mekanisme escrow yang melindungi kedua belah pihak, serta sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar. 
literasi syariah perlu dilakukam melalui berbagai channel, mulai dari media sosial, webinar, hingga kurikulum pendidikan di pesantren dan sekolah Islam. Pelaku usaha muslim khususnya perlu diberi pemahaman bahwa menjalankan bisnis sesuai syariah bukan hanya soal menghindari riba, tetapi juga memastikan setiap transaksi bebas dari gharar, tadlis (penipuan), dan najasy (persaingan tidak sehat). Dengan kombinasi regulasi yang kuat dan kesadaran syariah yang tinggi, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi model ekonomi digital yang tidak hanya maju secara teknologi, tetapi juga beradab dan berkah. Ini bukan sekadar cita-cita, melainkan sebuah keniscayaan jika kita ingin membangun peradaban ekonomi yang berkelanjutan dan diridhoi Allah SWT.
Kesimpulannya, meskipun e-commerce membawa kemajuan besar, kewaspadaan terhadap gharar harus dijaga agar transaksi digital benar-benar menguntungkan dan aman bagi semua pihak.


Tidak ada komentar

© Dakwahpos 2024