IJTIHAD: JALAN TENGAH ANTARA TRADISI DAN MODERNITAS


IJTIHAD: JALAN TENGAH ANTARA TRADISI DAN MODERNITAS 

ilmaalyatul516@gmail.com


PENDAHULUAN 

Perkembangan zaman menghadirkan tantangan serius bagi umat islam dalam merespon perubahan sosial, teknologi, dan budaya global. Di satu sisi, tradisi keislaman mengandung nilai luhur yang telah teruji sepanjang sejarah peradaban umat manusia, Namun di sisi lain, modernitas menuntut fleksibilitas, rasionalitas, serta kemampuan adaptasi terhadap realitas baru yang terus berubah. Ketegangan antara menjaga tradisi dan merespons modernitas sering melahirkan sikap yang kaku maupun liberal tanpa batas. Dalam konteks ini lah, ijtihad menjadi isu aktual dan penting untuk kembali dibicarakan secara proporsional.

Ijtihad adalah pengerahan seluruh kemampuan atau usaha sungguh-sungguh oleh seorang ahli (mujtahid) untuk menetapkan hukum syariat islam dari sumber-sumbernya (al-qur'an dan sunnah) terhadap masalah-masalah baru yang tidak ada ketetapan hukum secara eksplisit, dengan menggunakan akal dan metodologi fiqih. Pelaku disebut sebagai mujtahid yaitu ulama yang memenuhi syarat-syarat keahlian dalam ilmu-ilmu keislaman.

Ijtihad bukan sekadar konsep hukum, tetapi mekanisme intelektual dalam merawat relevansi ajaran islam. Tanpa ijtihad, ajaran agama berisiko kehilangan daya jawab terhadap persoalan terkini dimasyarakat.


Ijtihad sejatinya merupakan jalan tengah yang memungkinkan tradisi islam tetap hidup berdampingan dengan tuntutan modernitas secara konstruktif. Pemerintah Indonesia melalui kebijakan moderasi beragama secara tidak langsung mendorong semangat ijtihad dalam kehidupan sosial keagamaan. Pendekatan ini menekankan pentingnya keseimbangan antara konteks keagamaan dan konteks sosial yang berkembang. Dalam praktiknya ijtihad dipahami sebagai upaya ulama dan cendekiawan merespon persoalan publik secara konteksual, kebijakan ini menunjukkan bahwa ijtihad relevan dalam tata kelola kehidupan berbangsa. Dengan demikian, ijtihad menjadi jembatan antara warisan klasik dan kebutuhan masyarakat modern.


ARGUMEN DAMPAK POSITIF

Penerapan ijtihad secara konsisten membawa dampak positif bagi dinamika kehidupan beragama dan bernegara. Ijtihad mendorong lahirnya pemikiran islam yang solutif terhadap isu pendidikan, ekonomi, dan teknologi kontemporer. Melalui ijtihad, hukum islam dapat menjawab persoalan digitalisasi, bioetika, dan keadilan sosial secara bertanggung jawab. Hal ini memperkuat citra islam sebagai agama yang rahmatan lil alamin dan adaptif sepanjang zaman. Selain itu, ijtihad menghindari umat islam dari sikap taklid buta yang menghambat kemajuan intelektual. Masyarakat menjadi lebih kritis, dialogis, dan terbuka terhadap perbedaan pendapat. Dampak jangka panjangnya adalah terciptanya harmoni sosial dan stabilitas keagamaan yang berkelanjutan.


ARGUMEN DAMPAK NEGATIF

Jika diabaikan, pengabaian terhadap ijtihad berpotensi menimbulkan stagnasi pemikiran dan konflik sosial yang berlarut-larut. Tanpa ijtihad, teks agama sering dipahami secara literal tanpa mempertimbangkan perubahan konteks sosial. Kondisi ini dapat melahirkan sikap eksklusif dan intoleran dalam kehidupan bermasyarakat. Ketertutupan terhadap ijtihad juga membuka ruang radikalisme berbasis tafsir sempit ajaran agama. Dalam jangka panjang, umat Islam dapat tertinggal dalam percaturan global ilmu pengetahuan dan teknologi. Ketidaksiapan merespons modernitas berpotensi melemahkan peran agama di ruang publik. Oleh karena itu, menolak ijtihad justru membawa dampak negatif bagi keberlangsungan tradisi itu sendiri.


PERBANDINGAN DENGAN PENDAPAT LAIN 

Sebagian pihak berpendapat bahwa ijtihad berlebihan dapat mengikis kemurnian ajaran Islam yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah. Pandangan ini menganggap ijtihad sebagai pintu masuk liberalisasi agama yang tidak terkendali. Namun, secara historis, para ulama klasik justru menjadikan ijtihad sebagai fondasi pengembangan mazhab fiqh. Data sejarah menunjukkan bahwa kejayaan peradaban Islam lahir dari tradisi ijtihad yang kuat dan beragam. Ijtihad memiliki kaidah metodologis yang ketat, bukan kebebasan tanpa batas seperti yang dituduhkan. Dengan pengawasan keilmuan, ijtihad tetap menjaga otoritas teks dan tujuan syariat. Oleh sebab itu, kekhawatiran tersebut kurang berdasar secara ilmiah dan historis. Sebagian kalangan tekstualis berpendapat bahwa pintu ijtihad telah tertutup sejak era klasik demi menjaga kemurnian syariat. Pandangan ini didukung oleh kekhawatiran munculnya tafsir bebas yang berpotensi menyimpang dari Al-Qur'an dan Sunnah. Namun, ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi dan Wahbah az-Zuhaili menegaskan ijtihad tetap terbuka secara metodologis. Mereka menunjukkan bahwa Majma' Fiqh Islami dan MUI rutin melakukan ijtihad kolektif menghadapi persoalan modern. Data fatwa ekonomi syariah, vaksinasi, dan teknologi digital membuktikan ijtihad justru menjaga maslahat umat. Dengan demikian, klaim penutupan ijtihad tidak sejalan dengan praktik keilmuan Islam kontemporer yang terukur.


KESIMPULAN 

Ijtihad merupakan instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara tradisi Islam dan tuntutan modernitas yang terus berkembang. Melalui ijtihad, ajaran Islam tetap relevan tanpa kehilangan nilai-nilai fundamentalnya. Dukungan pemerintah terhadap moderasi beragama memperkuat posisi ijtihad dalam ruang publik Indonesia. Dampak positif ijtihad terlihat dalam terciptanya pemikiran Islam yang inklusif dan solutif. Sebaliknya, pengabaian ijtihad berisiko melahirkan stagnasi dan konflik sosial keagamaan. Dengan demikian, ijtihad layak dipahami sebagai jalan tengah yang strategis. Ijtihad bukan ancaman, melainkan peluang bagi masa depan Islam yang berkemajuan.

Tidak ada komentar

© Dakwahpos 2024