Ustadz Asep : Syarat Ijab Kabul Dalam Jual Beli

Dakwahpos.com, Bandung - DKM Nurul Iman (TCI) Cipadung Kidul, Panyileukan-Bandung gelar Pengajian bapak-bapak pada hari Rabu (01/11/23) setelah berjamaaah maghrib. Pengajian kali ini membahas tentang Fikih mengenai Syarat Ijab dan Kabul dalam jual beli yang di sampaikan oleh Ustaz Dr. Asep Supianudin, S. Ag. Yang dilaksanakan di Masjid Nurul Iman. Pengajian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman agama kepada bapk-bapak yang hadir pada pengajian tersebut.
Asep menyampaikan bahwa Ijab dan kabul merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan salah satu syarat sah dalam jual beli. Sehingga terdapat beberapa syarat Ketika akan mengucapkan ijab dan Kabul. Adapun syarat ijab dan Kabul yang pertama ialah harus satu majelis.

"Satu majelis untuk zaman sekarang itu tidak harus dalam satu daerah yang sama, tetapi boleh berbeda tempat dan dalam satu pembicaraan yang sama seperti menggunakan aplikasi Zoom , g-meet dan yang lainnya" ungkap Asep

Ketika menjelaskan, Asep mengatakan bahwa ketika seorang mengucapkan ijab maka harus diikuti dengan kabul. Mengenai penjelasan diatas, ulama berbeda pendapat. Pertama, menurut Imam Hanapi, Imam Maliki dan Imam Hambali bahwa syarat ijab dan Kabul tidak perlu menyambung. Artinya ketika seorang mengucapkan ijab, maka kabul bisa diucapkan kapanpun. Alasannya karena orang yang mengucapkan kabul membutuhkan waktu untuk berpikir. Sedangkan ketika kabul diucapkan langsung setelah kabul, maka tidak ada waktu untuk berpikir. Kedua, menurut imam al-Romli dan Imam Syafi'I, bahwa kabul menjadi syarat sahnya Ijab. Oleh karena itu maka kabul harus diucapkan secara bersamaan dengan ijab.

Selanjutnya Asep menjelaskan mengenai akad jual beli yang dilakukan lewat telepon dan surat menyurat. Akad jual beli melalui telepon dianggap sah apabila akad tersebut memenuhi syarat terjadinya akad. Adapun syarat terjadinya akad lewat telepon ialah pertama, kedua pihak ada dalam satu tempat. Kedua, harus dalam satu pembicaraan. Sedangkan akad jual beli melalui surat menyurat maka syaratnya ialah surat yang ditulis oleh penjual harus jelas. Jelas siapa yang menulisnya, siapa yang membelinya, dan yang paling penting surat itu harus diterima langsung oleh pembeli dan dibalas langsung/ditulis langsung oleh pembeli tersebut. Apabila tidak sesuai syarat maka akad jual belinya tidak sah.

"Ketika melakukan proses jual beli, agar akad bisa dipertanggung jawabkan, maka bantulah dengan dengan kwitansi. Tujuan kwitansi sendiri ialah untuk mengantisipasi apabila kelak melalui proses hukum." Ungkap Asep

Reporter : Tiara Ayu/KPI 3D


Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023