Dakwahpos.com, Bandung - Mengingat banyaknya dari masyarakat yang belum memahami hukum dari bangkai dan belalang, maka DKM Bir 'Ali Cipadung Kidul mengadakan kajian ini dengan tujuan sebagai upaya memberikan kehati-hatian kepada masyarakat, Senin (16/10/2023).
Pada pengajian ini, Ustaz Ahmad Gunawan menjelaskan bahwa bangkai itu terbagi pada dua jenis yang dihalalkan yaitu bangkai ikan dan belalang, sedangkan darah ada dua jenis yang dihalalkan yaitu limpa dan dan hati.
"Dalam Islam, ada dua macam bangkai dan dua macam darah yang dihalalkan sebagaimana sabda Rasulullah saw, "Telah dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah, adapun dua macam bangkai adalah: (bangkai) belalang dan ikan, dan dua macam darah adalah limpa dan hati," ujar Ustaz Ahmad Gunakan sebagai pemateri pada pengajian sore itu.
Ustaz Ahmad Gunawan juga menyampaikan alasan dihalalkannya belalang yaitu berdasarkan sebuah hadis yang dimana sahabat ikut peperangan bersama nabi sekitar tujuh atau enam peperangan mereka memakan belalang bersama Nabi Muhammad Saw.
"Ibu-ibu sekalian, jangan takut memakan belalang karena sudah jelas kehalalannya yaitu berdasarkan hadis Nabi Saw., ketika itu beberapa sahabat mengikuti peperangan sekitar tujuh atau enam memakan belalang dan itu hadis shahih,"ujar Ustaz Ahmad Gunawan.
"Hadis ini menunjukkan bahwa ikan dan belalang apabila mati didalam air maka tidak membuat najis air tersebut, baik airnya sedikit atau banyak. Walaupun ada perubahan pada sifat-sifat airnya, karena perubahan tersebut bukan disebabkan oleh najis," ujar Ustaz Ahmad Gunawan lebih lanjut.
Dari pengajian pada pembahasan kali ini Ustaz Ahmad Gunawan berharap semoga dari masyarakat memahami apa saja yang harus dimakan dan tidak berdasarkan hadis Nabi Saw., dan berharap dari masyarakat juga mempunyai landasan dalam berdalil sebagaimana yang disampaikan oleh Ustaz Ahmad Gunawan.
Reporter : Zidan Muhammad Sirojudin, KPI/3D.
Tidak ada komentar
Posting Komentar
Beri komentar secara sopan