DKM Jami’e Al-Kautsar Gelar Pengajian Dengan Tema Hukum Dalam Salat



Dakwahpos.com. Bandung – Rabu (11/10/23). DKM Jami'e Al-Kautsar menggelar pengajian dengan tema Hukum Dalam Salat yang diisi oleh Ustaz Muhammad Chandra.

"Salat adalah panggilan Allah SWT. oleh karena itu, sebagai umat muslim wajib hukumnya melaksanakan salat, karena sebagai salah satu sarana yang paling utama dalam hubungan manusia dengan Allah SWT., sebagai bentuk ketakwaan umat, dan sebagai tolak ukur kualitas amal seseorang," ujar Ustaz Muhammad Chandra.

Adapun hukum yang menyertai ibadah salat ini, diantaranya:

1. Fardu (Wajib) adalah salat yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim dewasa dan berakal. Ini termasuk salat lima waktu (Subuh, Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya), serta salat Jumat, salat Idul Fitri, salat Idul Adha.
2. Sunnah Mu'akkadah adalah salat yang sangat dianjurkan dan diberi perhatian. Ini termasuk salah sunnah sebelum atau sesudah salat wajib tertentu.
3. Sunnah Ghairu Mu'akkadah adalah salat yang dianjurkan tetapi tidak wajib. Contohnya adalah salat Duha, Tahjjud, dan salat sunnah sehari-hari.
4. Mubah adalah salat yang bisa dilakukan atau ditinggalkan. Contohnya salat rawatib (sebelum dan sesudah salat).
5. Makruh adalah salat yang dianjurkan untuk ditinggalkan. Contohnya adalah ketika seseorang melaksanakan salat wajib tapi dia mengingat dunia dalam pikirannya, maka salat wajibnya telah menjadi makruh tanpa ia sadari.
6. Haram adalah salat yang wajib ditinggalkan apabila dia salat di atas tanah hasil rampasan/diperoleh dengan cara yang tidak halal.

Sebelum pengajian ditutup, Ustaz Muhammad Chandra mengingatkan kepada para jemaah bahwa sudah seharusnya seorang muslim kita harus menaruh perhatian yang sangat besar dalam menjalankan salat dengan sebaik-baiknya, penuh tanggung jawab, dan bukan sekedar rutinitas atau penggugur kewajiban.
Reporter: Muhammad Kamal Rijki, KPI/3C

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan