Beri Perhatian Dan Mengalah Pada Penyeberang Jalan



Padatnya kendaraan di jalanan merupakan hal lumrah di Indonesia. Berdasarkan data kendaraan per pulau yang diterbitkan oleh laman korlantas.polri.go.id, Rabu (10/8/2022), total kepemilikan kendaraan di Indonesia tembus 149.707.859 unit. Riset ini dapat membuat penyeberang jalan merasa tersisihkan. Bagaimana tidak? Sikap pengguna kendaraan yang egois dan arogan tidak memberikan ruang bagi penyeberang jalan.

Pengguna kendaraan beroda dua atau beroda empat sering melaju dengan kecepatan yang tinggi. Bahkan jika ada di depan mata orang yang hendak menyeberang jalan, mereka tidak mau mengalah, seakan akan hanya mereka saja yang mempunyai urusan yang penting dan harus diutamakan. Akibatnya para penyeberang jalan merasa takut saat akan menyeberang jalan. Padahal, orang penyeberang jalan membutuhkan perhatian dari pengendara untuk berhenti sebentar dan membuka jalan.

Sementara itu, dalam Pasal 106(2) dan Pasal 131(2) Undang-Undang 22/2009 atau UU LLAJ telah diatur bahwa pejalan kaki merupakan pengguna jalan yang harus diprioritaskan keselamatannya dan berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan. Dan dalam Pasal 116 (2) menyebut pengemudi harus memperlambat kendaraannya apabila melihat dan mengetahui ada pejalan kaki yang akan menyeberang.

Jika tidak ada yang ingin celaka, mari kita timbulkan simpati diantara pengguna kendaraan. Selain itu, para penyeberang juga harus hati-hati dan mendisiplinkan diri dengan menggunakan zebra cross yang telah disediakan. Dan jika tidak adanya zebra cross di jalan tersebut, maka ikuti 4T (tunggu sejenak, tengok kanan, tengok kiri, tengok kanan lagi) saat menyeberang jalan.

Iva Fadilah KPI 3B

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023