Indonesia saat ini masih terus berusaha untuk mencegah tersebarnya cluster baru Covid-19,walaupun telah diterapkannya vaksin namun kita masih harus terus waspada akan adanya penularan cluster baru.Terlebih bagi orang yang baru saja pulang berpergian dari luar kota maupun luar negeri,alangkah baiknya menerapkan sistem karantina terlebih dahulu agar tidak menyebarkan virus baru kepada orang lain.
Karantina merupakan upaya untuk memisahkan seseorang yang terpapar virus Covid-19 yang bertujuan untuk mengurangi risiko penularan virus.Karantina dilakukan meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang dalam masa inkubasi.Karantina saat ini menjadi sebuah kewajiban bagi setiap pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia di masa Pandemi Covid-19.WNI/WNA diharapkan untuk mematuhi aturan ini agar pandemi Covid-19 bisa ditanggulangi dengan baik.
Pemerintah kembali mengubah aturan karantina bagi orang yang masuk ke Indonesia. Penerima vaksin dengan dosis lengkap boleh hanya karantina 3 hari dan sisanya wajib 5 hari.Aturan itu ada di Addendum Surat Edaran Nomor 20/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Aturan ini diterbitkan Satgas Covid-19 pada 2 November 2021.Seluruh WNI/WNA yang masuk ke Indonesia wajib menjalani tes ulang RT PCR dan menjalani karantina.Berikut perbedaan aturan bagi WNI/WNA yang sudah vaksin 1 dosis dan vaksin 2 dosis.
Seluruh pelaku perjalanan internasional,baik yang berstatus WNI/WNA harus mengikuti beberapa persyaratan yang ada.Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang baru menerima vaksin dosis pertama atau selama 3 x24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap.
Walaupun kita sudah melakukan vaksin lengkap jangan sampai membuat kita lengah terhadap virus Covid-19,virus ini bisa saja masih ada di sekitar kita.Tetaplah taati protokol kesehatan yang ada, seperti mengikuti aturan karantina yang telah ditetapkan oleh SATGAS Covid-19.Mari kurangi penularan virus Covid-19 di Indonesia.
Khariza Rizka Fadilah
Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati
Alamat : Perum Panorama Indah Blok C7 no.34 Kecamatan Ciseureuh Kabupaten Purwakarta 41118
No HP : 082246496207
Karantina merupakan upaya untuk memisahkan seseorang yang terpapar virus Covid-19 yang bertujuan untuk mengurangi risiko penularan virus.Karantina dilakukan meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang dalam masa inkubasi.Karantina saat ini menjadi sebuah kewajiban bagi setiap pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia di masa Pandemi Covid-19.WNI/WNA diharapkan untuk mematuhi aturan ini agar pandemi Covid-19 bisa ditanggulangi dengan baik.
Pemerintah kembali mengubah aturan karantina bagi orang yang masuk ke Indonesia. Penerima vaksin dengan dosis lengkap boleh hanya karantina 3 hari dan sisanya wajib 5 hari.Aturan itu ada di Addendum Surat Edaran Nomor 20/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Aturan ini diterbitkan Satgas Covid-19 pada 2 November 2021.Seluruh WNI/WNA yang masuk ke Indonesia wajib menjalani tes ulang RT PCR dan menjalani karantina.Berikut perbedaan aturan bagi WNI/WNA yang sudah vaksin 1 dosis dan vaksin 2 dosis.
Seluruh pelaku perjalanan internasional,baik yang berstatus WNI/WNA harus mengikuti beberapa persyaratan yang ada.Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang baru menerima vaksin dosis pertama atau selama 3 x24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap.
Walaupun kita sudah melakukan vaksin lengkap jangan sampai membuat kita lengah terhadap virus Covid-19,virus ini bisa saja masih ada di sekitar kita.Tetaplah taati protokol kesehatan yang ada, seperti mengikuti aturan karantina yang telah ditetapkan oleh SATGAS Covid-19.Mari kurangi penularan virus Covid-19 di Indonesia.
Khariza Rizka Fadilah
Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati
Alamat : Perum Panorama Indah Blok C7 no.34 Kecamatan Ciseureuh Kabupaten Purwakarta 41118
No HP : 082246496207
Tidak ada komentar
Posting Komentar