Potensi Naiknya Kurva Covid-19, Gencarkan Kembali Karantina

 

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional, sebagai bentuk antisipasi terkait penemuan varian baru corona B.1.1.529 atau Omicron. Aturan tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Terkait dengan masa karantina perjalanan internasional, ada penambahan lama waktu dan penyesuaian jadwal tes RT-PCR kedua. Warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang melakukan perjalanan internasional wajib menjalani karantina selama 10x24 jam atau selama 14x24 jam.

Dengan akan hadirnya libur natal dan akhir tahun, pemerintah cepat tanggap dalam menghadapi potensi naiknya covid-19 dikarenakan banyak warga yang bepergian dikarenakan libur natal dan akhir tahun.

Oleh karena itu pemerintah memberlakukan aturan baru terhadap karantina covid-19 bagi yang baru dating dari luar negeri dikarenakan dikhawatirkannya terhadap varian baru yaitu omicron.

Maka dari itu kita harus patuh terhadap aturan pemerintah jika kita ingin bebas dari covid-19 ini.

 

Nama : Muhamad Tazkiatun Nafs

Mahasiswa KPI III C UIN SGD BANDUNG

Jln. Mayjen Sukma RT 02/03 No. 77

085794570658

Email: Nafstazki12@gmail.com


Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023