Dakwahpos.com, Bandung - Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bandung menggelar Workshop Pemahaman Sistem Pengawasan dan Audit Eksternal di Hotel Lingga, Kamis (14/8/2025). Acara dibuka langsung oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bandung, H. Dindin Syahidin, S.Ip., M.Si. Narasumber dalam kegiatan ini adalah Tedy, SE, AK, MM, CA, BKP, CFI, CPA yang membawakan materi tentang Sistem Pengawasan dan Audit Eksternal, serta Dr. Daniar Ahmad Nurdianto yang memaparkan Mekanisme Pengawasan Koperasi.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bandung, H. Dindin Syahidin, S.Ip., M.Si., mengatakan workshop ini diharapkan meningkatkan pemahaman pengurus dan pengawas koperasi dalam melaksanakan pengawasan dan audit sesuai ketentuan.
Dalam pemaparannya, Tedy menjelaskan bahwa sistem pengawasan adalah serangkaian prosedur dan tindakan untuk memastikan kegiatan, proses, atau kinerja organisasi sesuai standar, rencana, atau tujuan yang telah ditetapkan. Ia menambahkan, pengawasan berperan penting dalam mencegah penyimpangan, memastikan efisiensi, dan mencapai tujuan yang diinginkan.
“Pengawasan dibagi menjadi internal dan eksternal. Internal dilakukan oleh orang atau badan di dalam organisasi, sedangkan eksternal oleh unit pengawasan di luar organisasi,” kata Tedy.
Ia juga memaparkan bentuk pengawasan preventif, represif, aktif, dan pasif sesuai tahapan pelaksanaan kegiatan.
Tedy lebih lanjut menjelaskan, pengawas koperasi dipilih dari dan oleh anggota melalui rapat anggota, bertanggung jawab kepada rapat anggota, dan wajib merahasiakan hasil pengawasan dari pihak ketiga.
“Pengawas berwenang meneliti catatan koperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan,” jelasnya.
Materi juga membahas ketentuan audit eksternal yang dapat dilakukan oleh akuntan publik. Koperasi dengan modal minimal Rp5 miliar wajib diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar, dengan rotasi auditor setiap tiga tahun dan periode jeda dua tahun. Audit bertujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan anggota.
Sementara itu, Dr. Daniar Ahmad Nurdianto memaparkan mekanisme pengawasan koperasi dari sisi internal. Menurutnya, program dan kertas kerja pengendalian internal perlu disiapkan secara sistematis, mencakup pemeriksaan bukti transaksi kas dan non-kas, penyaluran pembiayaan, penghimpunan dana, keanggotaan, pengamanan aset, hingga pengadaan peralatan kantor.
“Cash opname harus dilakukan secara berkala untuk mencocokkan fisik kas dengan catatan pembukuan. Jika terdapat selisih, penyebabnya harus ditelusuri,” ujar Daniar.
Ia menekankan pentingnya menindaklanjuti temuan agar tidak terulang.
Daniar juga menegaskan, pengendalian internal yang efektif membantu mencegah kesalahan pembukuan, penyaluran pinjaman yang tidak sesuai prosedur, serta memastikan laporan keuangan disusun dan disampaikan tepat waktu.
“Tanpa mekanisme pengawasan yang baik, kesehatan koperasi bisa menurun,” katanya.
Kegiatan workshop ini ditutup dengan sesi tanya jawab dan praktik pembuatan perencanaan pengawasan internal yang dipandu oleh narasumber. Para peserta diberikan kesempatan untuk mendalami dan mempraktekkan materi pengawasan serta langkah-langkah yang harus dilakukan pengawas dalam menjaga keberjalanan koperasi sesuai dengan SOP.
Materi lengkap workshop bisa dicek di sini
Reporter: Uwes Fatoni

Tidak ada komentar
Posting Komentar