Dakwahpos.com, Bandung- DKM Nurul Amal Babakan Dangdeur mengadakan kajian fiqih perkara haid dan nifas, yang dirasa menjadi sebuah perkara penting khususnya bagi wanita muslimah dan juga pasangan suami istri dalam Islam. Kajian ini dipandu langsung oleh Prof. Dr. Tajul Arifin, MA, CPM, selaku ketua DKM Nurul Amal, yang menjelaskan dengan rinci mengenai lama berlangsung nya haid dan nifas, aturan-aturan yang harus dipatuhi selama masa haid dan nifas, serta bagaimana kondisi ini mempengaruhi ibadah sehari-hari.
Kajian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang benar mengenai hukum haid dan nifas dalam Islam, karena tidak sedikit perempuan yang masih belum memahami dengan baik tentang hal ini, padahal hukumnya sangat penting untuk mengatur ibadah dan kehidupan sehari-hari serta untuk menjaga kesehatan dan kebersihan diri.
Kajian ini berlangsung mulai pukul 20.00 sampai 21.30 WIB, yang diawali dengan pembacaan shalawat, dan puncaknya adalah kajian rutinan tiap malam jumat. Yang pada kali ini mengupas tentang perkara haid dan nifas. Dihadiri oleh para jemaah mulai dari bapak-bapak hingga ibu-ibu yang mulai meramaikan ruangan sejak selepas salat isya.
Haid dan nifas merupakan dua kondisi alami yang dialami oleh setiap wanita. Kedua kondisi ini tidak hanya memiliki implikasi biologis, namun juga memiliki dimensi spiritual dan praktik ibadah bagi umat Muslim. Dalam Islam, terdapat aturan-aturan khusus terkait dengan haid dan nifas yang perlu dipahami dan dijalankan oleh setiap wanita Muslim.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 222 yang artinya, "Dan mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: 'Haidh itu adalah suatu kotoran'. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri."
Dari ayat tersebut, kita dapat memahami bahwa haid merupakan kondisi alami yang dialami oleh wanita dan dianggap sebagai sesuatu yang kotor. Oleh karena itu, wanita yang sedang haid dilarang untuk melakukan beberapa ibadah, seperti shalat, puasa, dan membaca Al-Quran. Selain itu, suami juga dilarang untuk melakukan hubungan seksual dengan istri yang sedang haid.
Nabi Muhammad SAW bersabda, "Perempuan yang haid tidak boleh shalat dan tidak boleh puasa (pada masa haidnya), tetapi ia wajib mengqadha puasanya dan tidak wajib mengqadha shalatnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Selain haid, wanita juga mengalami kondisi nifas, yaitu masa setelah melahirkan. Pada masa nifas, wanita juga dilarang untuk melakukan ibadah-ibadah tertentu, seperti shalat dan puasa. Nabi Muhammad SAW bersabda, "Wanita yang nifas tidak boleh shalat dan tidak boleh puasa, sampai ia suci." (HR. Bukhari dan Muslim)
Reporter : Highcall Ziqrul Illahi, KPI/3B
Jadikan Jamaah Faham Konsep Haid Dan Nifas, DKM Nurul Amal Adakan Kajian Fiqih
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar
Posting Komentar