Mengenal Sejarah Berdirinya Masjid Al-Faqih Cimekar

Masjid Al-Faqih yang beralamat di Kampung Pasantren RT 02/RW 17, Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Awalnya nama Masjid Al-Faqih diambil dari pendiri Pondok Pesantren Fathul Muin yang bernama K.H Muhammad Faqih atau yang biasa dipanggil dengan sebutan Mama Faqih. Masjid Al-Faqih sudah berdiri sebelum masa penjajahan sehingga Mama Faqih menetap dan berkiprah mensyiarkan dakwah Islam kurang lebih
sekitar 100 tahun di Kampung Pasantren.

"Setelah Mama Faqih wafat Masjid Al-Faqih maupun Pondok Pesantren Fathul Mu'in  diteruskan kepengurusannya oleh anaknya Mama Faqih yang bernama K.H Sulaiman Mahfudz," ujar K.H Uus Usman selaku Ketua DKM Al-Faqih, Cimekar (9/16/2023).

"Purun kedua setelah K.H Sulaiman Mahfudz wafat pada tahun 1975. Anak dan cucunya yang meneruskan perjuangan dan kepengurusan Masjid Al-Faqih. Didalamnya Masjid Al-Faqih bukan hanya masjid saja melainkan ada banyak
kegiatan seperti madrasah diniyah, sekolah agama,  pengajian anak- anak, pengajian majelis ta'lim ibu-ibu dan pengajian kitab kuning," ujarnya.

"Masjid Jami' Al-Faqih mengapa disebut masjid jami karena dipakai sholat jum'at maupun berjamaah warga RW disini dan untuk umumpun bisa, inilah sekilas sejarah singkat berdirinya Masjid Al-Faqih dan pendirinya," tegasnya.

Reporter : Amalia Mustika Agustina. KPI /3 A

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023