Trotoar Jadi Jalan pintas para pengendara?

Oleh : Muhammad Rizqi Rainer

Trotoar seringkali menjadi sasaran empuk untuk dilalui pengendara,terutama pengendara roda dua. Mereka menjadikan trotoar sebagai jalan pintas untuk menghindari kemacetan. Padahal trotoar merupakan hak untuk pejalan kaki yang sudah sangat jelas aturan Undang Undang Nomor 29 tentang hak pejalan kaki seperti yang tertuang pada pasal 45,yang mendefinisikan bahwa trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas.

Namun pada kenyataannya trotoar sampai saat ini tetap saja banyak disalah gunakan oleh pemakai trotoar yang bukan haknya. Para pengendara roda dua yang seringkali viral videonya karena dengan seenaknya melintas di trotoar tanpa rasa bersalah,menjadikan trotoar layaknya jalan raya,bahkan yang sering terlihat perilakunya bak pembalap disirkuit balap menguasai trotoar dengan begitu arogannya.

Kemuadian saat ditegur oleh pejalan kaki yang berhak menggunakan trotoar malahan murka bagaikan bagaikan seekor serigala kelaparan yang ingin menerkam mangsanya. Seringkali yang dijadikan alasan adalah karena terburu-buru,padahal dengan alasan apapun pemotor sangat dilarang menggunakan trotoar sebagai jalan raya. Dalam beberapa kesempatan sikap arogan inipun berujung pada kecelakaan lalu lintas.

Sikap arogan ini seringkali muncul ketika orang berkendara secara rombongan. Bisa saja satu atau beberapa orang yang berada dalam rombongan memanfaatkan kesempatan untuk menunjukan dominasinya. Sehingga, untuk mengatasi hal ini selain perlunya kesadaran para pengendara, perlu adanya tindakan tegas dari aparat kepolisian yang menimbulkan efek jera. Karena tidak hanya mencelakai si pengendara tetapi juga orang lain.

Penulis, Mahasiswa KPI UIN SGD Bandung 


Nama : Muhammad Rizqi Rainer
Status : Mahasiswa Kpi Uin Sgd Bandung
Alamat : Kp.Cihantap, Des. Nagrog, Kec. Cicalengka, Kab. Bandung
No Hp : 089512815480


Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023