Buntut Dari Arogansi Pengendara

Oleh: (Muhammad Farid Ihsan Maulana)

Pada dasarnya dalam berkendara, masyarakat indonesia seharusnya telah mengetahui regulasi dalam berkendara dijalan raya. Tapi masih banyak yang melanggar regulasi tersebut. Seperti anak dibawah umur yang sudah diberi kendaraan bermotor oleh orang tuanya yang bisa menjadi salah satu penyebab terjadinya arogansi diajalan raya dengan mereka anak dibawah umur diberi kendaraan sebagian besar mereka tidak memikirkan akan bahaya yang akan ditanggung oleh dirinya dan orang lain dengan memacu kendaraan diatas kecepatan yang sudah ditentukan dalam berkendara yang menjadikan arogansinya dalam berkendara.

Mereka yang diberi keleluasaan dalam menggunakan kendaraan oleh orang tuanya sebagian besar masih dibawah umur. Usia menjadi penentu seseorang dalam berkendara banyak kasus kecelakaan yang melibatkan anak dibawah umur yang sudah diberi kendaraan oleh orang tuanya. Sebagian besar mereka tidak bisa mengontrol emosinya dalam berkendara dalam situasi yang tenang. Menyebabkan terjadinya sikap arogansi dalam berkendara karena emosi yang tidak bisa dikontrol dengan baik. Dengan itu para orang tua harus mengawasi anaknya yang sudah diberi kendaraan atau lebih baik lagi untuk tidak memberikan izin untuk menggunakan kendaraan karena banyak faktor yang bisa disebabkan dalam sikap arogansi dijalan raya.
   
Hal ini tentunya berbahaya dikarenakan banyaknya alasan pengendara di bawah umur belum memadai mengendarai sepeda motor seperti fisik yang belum mencukupi, kesiapan mental yang belum matang, pengetahuan tentang lalu lintas yang rendah, dan belum memiliki teknik yang cukup saat berkendara.

Selain alasan-alasan di atas, pengendara di bawah umur juga melanggar Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 77 ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan". Dan juga melanggar Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 81 ayat 2 yang menjelaskan bahwa untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya usia untuk SIM A, C dan D minimal 17 tahun, 20 tahun untuk SIM B I dan 21 tahun untuk SIM B II. Jika belum memiliki SIM, pengendara motor di bawah umur dapat dikenai pasal 281 yang berbunyi "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta".

Muhammad Farid Ihsan Maulana,Mahasiswa KPI UIN SGD Bandung 


Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023