Aturan wajib karantina selama beberapa hari bagi warga yang pulang dari luar negeri pada masa Covid-19 masih berlaku, seperti yang kita ketahui selama pandemi COVID-19 berlangsung di Indonesia, pemerintah memberlakukan sejumlah aturan untuk mencegah penyebaran virus. Termasuk di antaranya adalah kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia.
Meskipun kasus COVID-19 di Indonesia sekarang sudah mulai menurun, tetapi pemerintah menegaskan semua orang diwajibkan agar tetap terus taat protokol kesehatan (prokes). Seperti yang diketahui pandemi COVID-19 memang sekarang jauh lebih membaik dibandingan awal tahun, namun kasus aktif masih ada di tengah masyarakat dan virus masih bersirkulasi. Sehingga diharapkan agar masyrakat untuk tidak lengah. "Tujuan dari semua aturan ini untuk keselamatan, keamanan, dan kesehatan masyarakat.
Pemerintah telah menetapkan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah divaksinasi lengkap yang awalnya 8 hari kemudian dipersingkat menjadi 5 hari, dan baru-baru ini pemerintah telah menagkas masa karantina bagi masyarakat yang berpergian keluar negeri yang telat divaksinasi menjadi 3 hari.
Seperti yang kita ketahui pemerintah menerapkan masa karantina untuk menekan lonjakan kasus virus corona. Lonjakan itu terjadi akibat penyebaran varian Delta yang begitu sangat cepat menyebar. Tetapi masi ada saja masyarakat yang melanggarnya.
Padahal akibat dari perbuatan melanggar masa karantina itu bisa banyak merugikan nyawa orang lain, kita sebagai masyarakat yang bijak harus belajar dari kasus RV terkait pelanggaran masa karantina, di mana akhirnya dilakukan penyidikan oleh polisi dan kemungkinan akan berlanjut ke pengadilan.
Safinatunnajah
Mahasiswa KPI UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Jawa Barat
Tidak ada komentar
Posting Komentar
Beri komentar secara sopan